78 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Terdaftar untuk Seleksi 2026

78 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Terdaftar untuk Seleksi 2026

78 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Terdaftar untuk Seleksi 2026

Cikadu.id – Republik Indonesia, 27 Maret 2026 — Sebanyak 78 peserta telah mendaftar untuk mengikuti seleksi calon hakim agung (CHA) dan hakim ad hoc HAM serta ad hoc tipikor yang akan berlangsung tahun 2026. Proses seleksi ini dikelola langsung oleh Komisi Yudisial (KY) sebagai badan yang berwenang mengawasi kinerja hakim di Indonesia.

Menariknya, jumlah pendaftar tahun ini terbilang cukup banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2025, misalnya, hanya ada 67 peserta yang mendaftar. Jadi, terjadi peningkatan minat masyarakat untuk bergabung menjadi hakim agung atau hakim ad hoc di tahun 2026 ini.

Proses Seleksi Ketat

Kepala Bagian Seleksi Hakim KY, Ani Purwanti, menjelaskan bahwa proses seleksi CHA dan hakim ad hoc akan dilakukan secara bertahap dan ketat. Peserta harus melewati serangkaian tes tertulis, wawancara, serta penilaian integritas dan kompetensi.

Tidak hanya itu, setiap peserta juga wajib memenuhi persyaratan umum seperti berpengalaman sebagai hakim minimal 15 tahun, lulus uji kelayakan dan kepatutan, serta memiliki rekam jejak yang bersih. Proses seleksi akan berlangsung mulai April hingga Desember 2026 mendatang.

Pentingnya Hakim Agung dan Ad Hoc

Hakim agung dan hakim ad hoc berperan penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Mereka bertanggung jawab mengadili perkara-perkara dengan kompleksitas tinggi, seperti kasus HAM berat dan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, seleksi yang ketat mutlak diperlukan untuk menjaring calon-calon hakim terbaik.

Dengan jumlah pendaftar yang meningkat, Komisi Yudisial berharap dapat memperoleh hakim-hakim berkualitas yang siap menjaga integritas dan profesionalisme lembaga peradilan. Proses seleksi yang fair dan transparan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga:  Kasus Amsal Sitepu: DPR Gelar RDPU Korupsi Videografer

Tim Redaksi

Pengarang