Cikadu.id – Polda Metro Jaya memanggil presenter Aiman Witjaksono sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 30 Maret 2026, namun Aiman berhalangan hadir dan mengajukan jadwal ulang ke Kamis, 1 April 2026.
Pemanggilan ini menjadi sorotan karena melibatkan figur media ternama dalam kasus hukum yang ramai diperbincangkan sepanjang 2025 hingga 2026. Aiman menegaskan bahwa kesaksiannya bukan sebagai individu, melainkan mewakili entitas media massa.
“Saya hanya ingin memberikan legal opinion kepada penyidik Kamis nanti,” ujar Aiman saat Tempo menghubunginya pada Selasa, 31 Maret 2026. Pernyataan singkat ini mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tetap berlanjut meski jadwal bergeser.
Peran Aiman Witjaksono dalam Kasus Ijazah Jokowi
Aiman menjelaskan posisinya dalam kasus ini sangat spesifik. Tayangan televisi yang ia pandu menjadi salah satu barang bukti dalam laporan yang Jokowi ajukan ke Polda Metro Jaya.
“Kesaksiannya terkait barang bukti yang pelapor ajukan,” kata Aiman. Artinya, pemeriksaan akan fokus pada konten siaran yang polisi jadikan bukti, bukan pada pendapat pribadi Aiman tentang kasus tersebut.
Meski begitu, Tempo belum berhasil mengonfirmasi detail pemanggilan ini dari pihak kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin tidak menanggapi pesan maupun panggilan hingga laporan ini terbit.
Kronologi Awal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini bermula pada Rabu, 30 April 2025, ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu. Langkah hukum ini menjadi respons terhadap berbagai pemberitaan dan pernyataan publik yang mempertanyakan keabsahan ijazah mantan presiden dua periode tersebut.
Polisi menerima enam laporan terkait kasus ini. Dari total tersebut, empat laporan naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selain itu, dua laporan lainnya pelapor cabut, meskipun belum jelas alasan di balik pencabutan tersebut.
Proses hukum yang berlangsung sejak pertengahan 2025 ini kemudian bergulir cepat. Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam rentang waktu kurang dari setahun.
Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi dan Pasal yang Menjerat
Polda Metro Jaya menetapkan delapan nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang polisi jerat.
Klaster pertama mencakup lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27 junto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Ketiganya menghadapi jerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Perbedaan Dua Klaster Tersangka
Pembagian klaster ini mengindikasikan perbedaan peran atau modus yang tersangka lakukan. Klaster kedua menghadapi pasal lebih kompleks, termasuk pasal terkait akses ilegal dan manipulasi data elektronik.
Fakta bahwa Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, masuk dalam klaster kedua menambah dimensi politik dalam kasus ini. Namun, polisi belum merilis detail peran masing-masing tersangka secara terbuka.
Perkembangan Terbaru: Tiga Tersangka Dapat SP3
Dalam perkembangan terbaru per 2026, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Penerbitan SP3 ini terjadi setelah ketiganya menemui Jokowi secara langsung.
Meski detail pertemuan dan kesepakatan tidak polisi publikasikan, langkah ini mengindikasikan ada penyelesaian di luar jalur pengadilan. Penghentian penyidikan terhadap tiga nama ini menyisakan lima tersangka yang masih berproses: Roy Suryo, dr. Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Pertanyaannya, apakah kelima tersangka tersisa juga akan mendapat jalan keluar serupa? Atau proses hukum akan berlanjut hingga persidangan? Publik masih menunggu kejelasan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Implikasi Pemanggilan Saksi Media
Pemanggilan Aiman Witjaksono sebagai saksi menyoroti peran media dalam kasus hukum pidana. Ketika konten media massa menjadi barang bukti, profesional media bisa polisi panggil untuk memberikan keterangan kontekstual.
Namun, ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan pers dan batasan tanggung jawab jurnalistik. Apakah media bisa terseret ke ranah hukum hanya karena memberitakan klaim atau pernyataan pihak tertentu?
Aiman menekankan bahwa ia hadir mewakili entitas media, bukan kapasitas pribadi. Distinsi ini penting untuk menjaga independensi jurnalistik sekaligus memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi.
Kasus ini terus bergulir dengan pemanggilan saksi-saksi baru seperti Aiman Witjaksono. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, terutama nasib lima tersangka yang belum mendapat penghentian penyidikan. Akankah kasus ini berlanjut ke pengadilan, atau akan ada penyelesaian serupa dengan tiga tersangka sebelumnya? Jawabannya akan terungkap dalam beberapa waktu ke depan seiring proses hukum yang terus berjalan di Polda Metro Jaya.




