Ammar Zoni Pleidoi: Ungkap Rutan Salemba Sarang Narkoba

Ammar Zoni Pleidoi: Ungkap Rutan Salemba Sarang Narkoba

Ammar Zoni Pleidoi: Ungkap Rutan Salemba Sarang Narkoba

Cikadu.id – Aktor Muhamad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengungkap fakta mengejutkan dalam pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 April 2026. Ammar menyoroti Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sebagai tempat peredaran narkoba, bukan tempat rehabilitasi seperti yang seharusnya.

Pernyataan Ammar Zoni ini mencuat saat ia membacakan nota pembelaan untuk kasus narkotika yang menjeratnya. Ia mengawali dengan menceritakan pengalaman menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun di Rutan Salemba sejak kasus pertamanya pada 2023.

“Saya pikir Rutan Salemba seperti tempat rehabilitasi yang bebas dari narkoba. Ternyata di sanalah tempat berkumpulnya berbagai jenis narkoba,” ujar Ammar di hadapan majelis hakim.

Rutan Salemba: Surga Narkoba, Bukan Tempat Rehabilitasi

Ammar Zoni menggambarkan kondisi mengkhawatirkan di dalam Rutan Salemba. Menurut pengakuannya, narkoba justru sangat mudah para tahanan akses di sana.

Sangat sulit bagi siapa pun untuk menghindari penggunaan narkotika di dalam rumah tahanan tersebut. Ammar bahkan mengibaratkan narkoba seperti barang dagangan biasa yang bisa siapa saja beli dengan mudah.

“Di sana, narkoba seperti barang yang mudah dibeli. Sangat mudah didapat dengan harga yang relatif murah,” ungkap aktor kelahiran 1-an April 1993 ini. Pernyataan ini tentu menampar keras sistem pemasyarakatan Indonesia yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi.

Tiga Bulan Bertahan, Kemudian Kembali Terjerat Adiksi

Ammar mengaku sempat berusaha keras melawan dorongan untuk menggunakan narkoba. Namun, setelah tiga hingga enam bulan menahan diri, craving dan trigger kembali menyerang dirinya.

Baca Juga:  Dude Herlino-Alyssa Diperiksa 5 Jam Kasus DSI Rp2,4 T

Ia berusaha melawan dengan sekuat tenaga. Akan tetapi, lingkungan yang tidak mendukung akhirnya membuat Ammar kembali terjerat dalam jerat adiksi narkotika. “Saya tahu ini salah,” katanya dengan nada menyesal.

90 Persen Penghuni Rutan Adalah Pengguna Narkoba

Fakta yang Ammar Zoni ungkap selanjutnya semakin mencengangkan. Ia menyatakan hampir 90 persen penghuni Rutan Salemba merupakan pengguna narkoba.

“Namun, bagaimana saya harus menghindar dan melawan adiksi ini di lingkungan yang hampir 90 persen penghuninya adalah pengguna narkoba?” tanya Ammar retoris. Pertanyaan ini seolah menjadi tamparan bagi sistem pemasyarakatan yang gagal menciptakan lingkungan bebas narkoba.

Lebih parah lagi, narkoba tersedia di mana-mana, hampir di setiap kamar tahanan. Kondisi ini membuat siapa pun yang ingin bersih dari narkoba akan kesulitan melakukannya. “Bahkan narkoba ada di mana-mana, hampir di setiap kamar. Dalam setiap doa, saya memohon kekuatan untuk mengubah apa yang bisa saya ubah serta kebijaksanaan untuk memahami perbedaannya,” ungkap Ammar dengan nada penuh penyesalan.

Mengaku Bersalah, Tapi Bukan Bandar Narkoba

Di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni mengakui kesalahannya secara tegas. Ia menyatakan bersalah kepada dirinya sendiri, keluarga, anak-anak, orang terdekat, dan semua pihak yang selama ini mempercayainya.

Aktor yang pernah membintangi berbagai sinetron populer ini juga menyatakan kesiapannya menjalani hukuman atas perbuatan yang ia lakukan. Namun, ada satu hal yang tegas ia sangkal dalam pleidoi tersebut.

“Namun demi Allah, saya tidak seperti yang dituduhkan. Saya bukan bandar. Saya tidak pernah menjual, menjadi perantara, memiliki, atau menyimpan narkotika seperti yang dituduhkan. Saya juga tidak menerima keuntungan sedikit pun,” tegas Ammar.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Ammar ingin hakim membedakan antara pengguna dan pengedar narkoba. Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban adiksi, bukan pelaku peredaran narkotika.

Baca Juga:  Brigitte Bardot - Legenda Aktris Prancis & Pejuang Hak Hewan

Tidak Didampingi Pengacara, Alami Kekerasan Saat Pemeriksaan

Ammar juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya dalam pleidoiNya. Ia menyatakan tidak penyidik dampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kondisi ini tentu melanggar hak tersangka yang seharusnya pihak berwenang jamin. Lebih dari itu, Ammar mengaku mengalami tekanan serta kekerasan verbal dan fisik selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saya mengalami kekerasan verbal dan fisik, termasuk tendangan,” ungkap Ammar. Pengakuan ini menambah deretan catatan buruk dalam penanganan kasus narkoba di Indonesia, khususnya terkait hak asasi tersangka.

Permohonan Keringanan untuk Masa Depan dan Anak-Anak

Tanpa mengingkari perbuatannya, Ammar meminta majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal penting. Ia memohon agar hakim melihat usianya yang masih produktif dan masa depan yang masih panjang.

Selain itu, Ammar juga meminta pertimbangan khusus terkait kondisi keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil. Anak-anak tersebut membutuhkan sosok ayah dalam tumbuh kembang mereka.

Ammar memohon agar majelis hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk kembali ke masyarakat. Ia berjanji akan berprestasi dan berkarier tanpa narkotika lagi. “Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa bangkit dan menjadi contoh baik,” pungkas Ammar dalam pleidoinya.

Kasus Ammar Zoni ini sekaligus menyoroti permasalahan serius dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berubah menjadi tempat peredaran narkoba. Hal ini tentu membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan reformasi total terhadap sistem pemasyarakatan nasional.

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id