Amsal Videografer Ditangguhkan, Gekrafs Buka Suara

Amsal Videografer Ditangguhkan, Gekrafs Buka Suara

Amsal Videografer Ditangguhkan, Gekrafs Buka Suara

Cikadu.idPengadilan Negeri Medan resmi menangguhkan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu pada Selasa, 31 Maret 2026. Keputusan ini langsung menuai respons positif dari Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian yang menyebut pencapaian tersebut sebagai hasil doa dan solidaritas para pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

Sehari sebelum keputusan penangguhan keluar, Kawendra turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas kasus videografer Amsal. Langkah ini menunjukkan keseriusan komunitas ekonomi kreatif dalam memperjuangkan keadilan bagi rekan seprofesinya.

“Ini adalah hasil dari semangat pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu pejuang ekraf mengalami ketidakadilan, semua bergerak bersama. Hari ini kita melihat bahwa suara pejuang ekonomi kreatif mendapat perhatian,” ujar Kawendra dalam keterangan tertulis yang rilis pada 31 Maret 2026.

Kemenangan Solidaritas Komunitas Ekonomi Kreatif

Kawendra menilai penangguhan penahanan Amsal videografer membuktikan bahwa aspirasi publik dan komunitas ekonomi kreatif mampu menarik perhatian negara. Solidaritas dari berbagai penjuru Indonesia berhasil menciptakan momentum penting bagi profesi kreatif.

“Teman-teman pejuang ekonomi kreatif dari seluruh Indonesia bersatu. Ini bukan hanya soal Amsal, tapi soal martabat profesi ekonomi kreatif yang harus kami jaga,” tegasnya.

Lebih dari itu, Kawendra berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pelaku ekonomi kreatif yang takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah. Penangguhan ini seharusnya membuka jalan bagi apresiasi yang lebih baik terhadap profesi kreatif di Indonesia.

Baca Juga:  Inovasi SKPD Kalsel Wajib, Ini Target Pemprov 2026

Profesi Kreatif yang Masih Dianggap Sebelah Mata

Kasus Amsal Christy Sitepu membuka mata banyak pihak tentang kondisi profesi kreatif di Indonesia. Kawendra menyoroti bahwa profesi seperti videografer, editor, pengisi suara (dubbing), hingga pembuat konsep masih sering mendapat perlakuan tidak adil.

“Kalau ide, editing, cutting, dubbing orang anggap nol rupiah, itu menghina profesi. Maka hari ini penangguhan Amsal menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus masyarakat hargai,” jelasnya dengan tegas.

Namun, penangguhan ini memberikan harapan baru. Faktanya, nilai kreatif yang selama ini sering orang abaikan mulai mendapat pengakuan. Ini menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma bahwa karya kreatif memiliki nilai ekonomi yang riil dan terukur.

Dukungan Presiden Prabowo untuk Ekonomi Kreatif

Kawendra menghubungkan keputusan penangguhan ini dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto yang sedang mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan baru ekonomi nasional. Presiden Prabowo memang konsisten menunjukkan komitmennya terhadap sektor ini sejak awal kepemimpinannya.

“Pak Prabowo sedang sangat serius membangun ekonomi kreatif. Jangan sampai semangat Presiden untuk mendorong pejuang ekonomi kreatif justru proses-proses yang tidak berkeadilan ciderai,” kata Kawendra.

Oleh karena itu, penangguhan Amsal videografer bukan hanya soal individu, tetapi juga tentang konsistensi negara dalam melindungi dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang menjadi prioritas pemerintahan saat ini.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal

Amsal Christy Sitepu menghadapi tuntutan 2 tahun penjara karena jaksa menganggapnya melakukan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Nilai penggelembungan anggaran yang jaksa tuduhkan mencapai Rp202.161.980.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Pemerintah Belum Batasi Ekspor Pupuk di Tengah Krisis Bahan Baku 2026

Tidak hanya pidana penjara dan denda, Amsal juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut, maka negara akan menggantinya dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kasus ini kemudian menarik perhatian Komisi III DPR RI yang menggelar RDPU khusus untuk membahas persoalan ini. Perhatian dari legislatif menunjukkan bahwa kasus videografer Amsal bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi menyangkut masa depan profesi kreatif di Indonesia.

Makna Penting Penangguhan bagi Industri Kreatif

Penangguhan penahanan Amsal videografer membawa makna yang lebih dalam bagi industri kreatif Indonesia tahun 2026. Keputusan ini membuktikan bahwa suara kolektif dari komunitas ekonomi kreatif memiliki kekuatan untuk mendorong perubahan.

Menariknya, kasus ini juga membuka diskusi publik tentang bagaimana cara menilai karya kreatif secara finansial. Banyak pihak mulai mempertanyakan metode perhitungan nilai jasa kreatif yang selama ini pemerintah gunakan dalam proyek-proyek negara.

Kawendra berharap momentum ini akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih adil dan standar harga yang jelas untuk profesi-profesi kreatif. Para pelaku ekonomi kreatif membutuhkan kepastian hukum agar bisa berkarya dengan tenang tanpa rasa takut menghadapi jeratan hukum karena perbedaan persepsi nilai karya.

Ke depannya, kasus Amsal harus menjadi pembelajaran berharga. Negara perlu menyusun mekanisme yang lebih transparan dalam menilai jasa kreatif, sementara para pelaku ekonomi kreatif juga harus terus meningkatkan dokumentasi dan standarisasi pekerjaan mereka. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku ekonomi kreatif bisa berjalan produktif tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id