Cikadu.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2026 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya aturan ini untuk melindungi data-data pribadi anak di ruang digital yang semakin meluas.
Meutya menjelaskan, PP Tunas 2026 ini mengatur berbagai aspek terkait perlindungan anak di dunia digital, mulai dari pengelolaan data, penyelenggaraan sistem elektronik, hingga tanggung jawab pelaku usaha. Langkah ini diyakini akan semakin memperketat pengawasan dan memberikan kepastian hukum bagi orang tua dalam menjaga keamanan data anak mereka.
Apa Isi PP Tunas 2026?
Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam PP Tunas 2026:
- Kewajiban Pelaku Usaha. Perusahaan yang mengelola data anak wajib memenuhi standar keamanan dan privasi data. Mereka juga harus memiliki persetujuan orang tua untuk mengumpulkan dan menggunakan data anak.
- Hak Anak atas Data Pribadi. Anak berhak mengakses, memperbaiki, atau menghapus data pribadi mereka yang disimpan oleh penyedia layanan digital.
- Pengawasan Pemerintah. Kominfo akan memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, baik perusahaan maupun orang tua yang lalai menjaga data anak.
- Edukasi Orang Tua. Pemerintah juga akan gencar melakukan kampanye dan pelatihan agar orang tua memahami cara melindungi data anak di internet.
Tujuan PP Tunas 2026
Meutya menegaskan, aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia. Pasalnya, saat ini data pribadi anak semakin banyak tersebar di internet seiring maraknya penggunaan teknologi digital di berbagai aspek kehidupan.
Faktanya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2025 tercatat 85% anak Indonesia usia 5-17 tahun sudah memiliki akun media sosial dan 60% di antaranya aktif berselancar di dunia maya. Namun, sayangnya, banyak orangtua yang masih belum paham cara menjaga privasi data anak mereka.
Oleh karena itu, menurut Meutya, PP Tunas 2026 ini menjadi langkah penting untuk memastikan data-data pribadi anak terlindungi, sekaligus mendorong pelaku usaha digital untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola informasi penggunanya yang berusia di bawah 18 tahun.

