Bank Tutup 2026: OJK Cabut Izin 6 BPR, Satu di Jakarta

Bank Tutup 2026: OJK Cabut Izin 6 BPR, Satu di Jakarta

Bank Tutup 2026: OJK Cabut Izin 6 BPR, Satu di Jakarta

Cikadu.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Seluruh bank tersebut kini menghentikan operasional dan menutup kantor untuk umum.

Pencabutan izin ini OJK lakukan melalui sejumlah keputusan Dewan Komisioner yang berlaku sejak awal tahun hingga akhir Maret 2026. Menariknya, salah satu BPR yang terkena dampak berlokasi di Jakarta Pusat, sementara lima lainnya tersebar di Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali.

Keputusan paling anyar tercantum dalam Surat Keputusan Nomor KEP-28/D.03/2026. Melalui SK tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang beroperasi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, efektif per 31 Maret 2026.

Pencabutan Izin Bank Tutup 2026 Terbaru

Regulator jasa keuangan ini menegaskan PT BPR Pembangunan Nagari harus segera menghentikan segala kegiatan usahanya. Seluruh kantor bank tersebut juga OJK instruksikan untuk tutup permanen bagi masyarakat umum.

“Seluruh Kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan PT BPR Pembangunan Nagari menghentikan segala kegiatan usahanya,” demikian bunyi pengumuman resmi OJK yang terbit pada akhir Maret 2026.

Namun, pencabutan izin BPR Pembangunan Nagari bukanlah yang pertama di kuartal I-2026. Sebelumnya, OJK telah merampungkan proses serupa terhadap lima BPR lain yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Daftar Lengkap 6 Bank yang OJK Tutup Hingga April 2026

Berikut rincian enam BPR yang OJK cabut izin usahanya beserta tanggal efektif penutupan masing-masing:

Baca Juga:  Perempuan Iran STEM: Lulusan 3x Lipat AS di 2026
Nama BankLokasiTanggal Pencabutan
PT BPR Suliki Gunung MasSumatra Barat7 Januari 2026
PT BPR Prima Master BankSurabaya, Jawa Timur27 Januari 2026
Perumda BPR Bank CirebonJawa Barat9 Februari 2026
PT BPR KamadanaKabupaten Bangli, Bali18 Februari 2026
PT BPR Koperindo JayaJakarta Pusat, DKI Jakarta9 Maret 2026
PT BPR Pembangunan NagariKabupaten Agam, Sumatra Barat31 Maret 2026

Dari keenam bank tutup 2026 tersebut, PT BPR Koperindo Jaya menjadi satu-satunya BPR yang berlokasi di Jakarta. Bank ini OJK tutup efektif 9 Maret 2026, sekitar tiga pekan sebelum pencabutan izin PT BPR Pembangunan Nagari.

Sementara itu, dua BPR pertama yang terkena pencabutan izin tahun ini berasal dari Sumatra Barat. PT BPR Suliki Gunung Mas menjadi yang paling awal, yakni per 7 Januari 2026. Kemudian, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya menyusul pada 27 Januari 2026.

Di bulan Februari, giliran Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat yang OJK cabut izinnya pada 9 Februari 2026. Tidak sampai sepuluh hari kemudian, tepatnya 18 Februari 2026, PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali juga mengalami nasib serupa.

Proses Likuidasi dan Penyelesaian Hak Nasabah

Wasit lembaga jasa keuangan ini menegaskan bahwa pencabutan izin bukan berarti nasabah kehilangan haknya begitu saja. OJK mengamanatkan proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank kepada tim likuidasi yang akan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bentuk.

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam pengumuman resminya.

Dengan demikian, nasabah yang memiliki simpanan di keenam BPR tersebut tidak perlu khawatir. LPS akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga penjamin simpanan sesuai mekanisme yang berlaku. Tim likuidasi nantinya akan menginventarisasi seluruh aset dan kewajiban bank untuk kemudian menyelesaikan klaim nasabah penyimpan.

Baca Juga:  Tarif Listrik Per kWh 2026 Semua Golongan Resmi PLN

Selain itu, OJK juga menekankan bahwa proses likuidasi akan berjalan transparan dan akuntabel. Setiap tahapan penyelesaian harus LPS laporkan secara berkala kepada regulator untuk memastikan hak-hak nasabah terpenuhi dengan baik.

Larangan Bagi Direksi dan Pemegang Saham Bank

OJK tidak main-main dalam mengawal proses likuidasi. Regulator ini menetapkan aturan ketat bagi jajaran manajemen dan pemilik modal bank yang izinnya sudah tercabut.

Oleh karena itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing BPR yang tutup tersebut OJK larang melakukan tindakan hukum apapun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Larangan ini bertujuan mencegah pengalihan aset secara sepihak atau tindakan lain yang berpotensi merugikan nasabah penyimpan. Jadi, setiap keputusan yang menyangkut harta kekayaan bank harus seizin LPS selaku pengelola likuidasi.

Faktanya, ketentuan ini merupakan bagian dari upaya OJK menjaga integritas proses likuidasi. Dengan begitu, dana nasabah dapat terselamatkan secara maksimal dan proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Latar Belakang Pencabutan Izin Bank di 2026

Meski OJK belum merinci secara detail alasan pencabutan izin masing-masing bank, umumnya keputusan ini regulator ambil setelah melalui serangkaian evaluasi mendalam. Beberapa faktor yang biasanya menjadi pertimbangan antara lain kinerja keuangan yang terus merugi, pelanggaran prinsip kehati-hatian, hingga ketidakmampuan bank memenuhi rasio kecukupan modal (CAR).

Pada akhirnya, pencabutan izin menjadi opsi terakhir ketika upaya perbaikan dan pembinaan tidak membuahkan hasil. Langkah ini OJK ambil demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Menariknya, dari enam bank yang tutup hingga awal April 2026, sebagian besar merupakan BPR berskala kecil yang beroperasi di daerah. Hanya PT BPR Prima Master Bank di Surabaya dan PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta yang berlokasi di kota besar.

Baca Juga:  Solusi Energi Bersih, Kunci Stabilkan Harga Pangan

Namun, OJK tetap mewaspadai kondisi kesehatan BPR secara nasional. Regulator terus melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh BPR yang beroperasi di Indonesia guna mengantisipasi risiko yang dapat mengancam dana nasabah.

Pencabutan izin enam BPR hingga awal April 2026 menandai komitmen OJK dalam menegakkan disiplin dan tata kelola perbankan yang sehat. Meski langkah ini terkesan keras, perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas utama. Bagi nasabah bank yang terdampak, LPS siap menjalankan fungsi penjaminan simpanan sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depan, semoga industri BPR semakin solid dan mampu mengelola risiko dengan lebih baik demi kepercayaan masyarakat.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id