Bareskrim Periksa Dude Harlino-Alyssa Kasus PT DSI 2026

Bareskrim Periksa Dude Harlino-Alyssa Kasus PT DSI 2026

Bareskrim Periksa Dude Harlino-Alyssa Kasus PT DSI 2026

Cikadu.id – Badan Reserse Kriminal Polri memanggil pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, memastikan keduanya memberikan keterangan dalam kapasitas saksi, bukan tersangka. Pasangan artis yang pernah menjadi brand ambassador PT DSI ini memenuhi panggilan penyidik dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB.

Keterlibatan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam penyelidikan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sepak terjang mereka sebagai wajah promosi perusahaan fintech tersebut. Namun, penyidik menegaskan pemeriksaan bertujuan menggali informasi terkait operasional PT DSI, bukan menempatkan mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana.

Penetapan Tersangka Baru Direktur PT DSI

Bareskrim menetapkan satu tersangka baru berinisial AS dalam kasus penggelapan PT Dana Syariah Indonesia. AS menjabat sebagai Direktur PT DSI selama periode 2018 hingga 2024 dan tercatat sebagai salah satu pendiri perusahaan pembiayaan berbasis teknologi tersebut.

Penetapan tersangka ini penyidik lakukan setelah menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang mereka nilai sah secara hukum. Polisi mengirimkan surat pemanggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026.

Selain itu, penetapan AS sebagai tersangka melengkapi tiga nama petinggi PT DSI yang lebih dahulu penyidik tetapkan. Ketiganya adalah Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI, Arie Rizal Lesmana yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI, dan Mery Yuniarni yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT DSI.

Baca Juga:  MICAM Milano Indonesia: Gerbang Industri Sepatu ke Dunia

Pasal Berlapis yang Menjerat Tersangka Kasus PT DSI

Penyidik menjerat AS dengan pasal berlapis yang mengatur tindak pidana penggelapan dan pelanggaran di sektor keuangan. Pasal-pasal yang polisi gunakan mencakup Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak hanya itu, tersangka juga penyidik jerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur pelanggaran yang berkaitan dengan penyebaran informasi palsu atau menyesatkan di ranah digital.

Lebih dari itu, polisi menambahkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan penggelapan dana nasabah di perusahaan fintech tersebut.

Peran Brand Ambassador dalam Kasus Fintech

Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memberikan gambaran bagaimana penyidik berupaya mengungkap modus operandi PT Dana Syariah Indonesia. Keduanya pernah menjadi wajah promosi perusahaan yang menawarkan layanan pinjaman online berbasis teknologi ini.

Menariknya, keterangan yang keduanya berikan bisa menjadi kunci untuk membongkar skema pemasaran dan janji-janji yang PT DSI sampaikan kepada calon nasabah. Sebagai brand ambassador, mereka memiliki akses informasi mengenai strategi promosi dan komunikasi perusahaan kepada publik.

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap public figure yang terlibat dalam promosi perusahaan fintech menjadi langkah penting dalam penyelidikan. Penyidik ingin memastikan apakah ada indikasi penyesatan informasi kepada masyarakat melalui kampanye pemasaran yang mereka lakukan.

Kronologi Penanganan Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Kasus dugaan penggelapan PT DSI mulai mencuat setelah banyaknya laporan dari nasabah yang merasa dirugikan. Bareskrim Polri kemudian membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus yang melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar ini.

Baca Juga:  Surplus Neraca Perdagangan Februari 2026 Tembus US$ 1,27 Miliar

Pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dari jajaran petinggi PT DSI pada tahap awal penyelidikan. Kemudian, setelah melakukan pendalaman kasus dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, polisi menetapkan AS sebagai tersangka keempat pada April 2026.

Selanjutnya, penyidik memanggil berbagai pihak yang pernah terlibat dengan PT DSI, termasuk brand ambassador seperti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Langkah ini penyidik ambil untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

Faktanya, penanganan kasus fintech ilegal atau bermasalah terus pemerintah tingkatkan dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan dan Bareskrim Polri bekerja sama untuk mengawasi dan menindak perusahaan pinjaman online yang merugikan masyarakat.

Dampak Kasus terhadap Industri Fintech Indonesia

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital. Maraknya perusahaan fintech yang menawarkan kemudahan pembiayaan tidak selalu berbanding lurus dengan legalitas dan kredibilitas mereka.

Akibatnya, regulator kini memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi finansial yang beroperasi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan terus memperbarui daftar fintech legal yang terdaftar dan berizin resmi untuk melindungi konsumen.

Dengan demikian, masyarakat perlu memverifikasi legalitas platform fintech sebelum menggunakan layanan mereka. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK untuk memastikan perusahaan tersebut memiliki izin operasional yang sah.

Pada akhirnya, pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam kasus PT DSI menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penggelapan dana nasabah. Proses hukum akan terus berlanjut hingga penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menghadirkan keadilan bagi korban. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan selektif dalam memilih layanan keuangan digital agar terhindar dari kerugian serupa di masa mendatang.

Baca Juga:  Dude Herlino-Alyssa Diperiksa 5 Jam Kasus DSI Rp2,4 T

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id