Cikadu.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel. Kebijakan ini berpotensi mulai berlaku pada 1 April 2026.
Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri acara Halal Bihalal bersama pewarta pada Rabu, 26 Maret 2026. Menurutnya, keputusan terkait besaran tarif kini tinggal menunggu finalisasi dalam rapat lintas kementerian yang berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2026.
“Yang jelas kita akan memutuskan dalam rapat besok. Tapi yang jelas Presiden sudah menuju angka tertentu, jadi tidak ada masalah,” ujar Purbaya.
Finalisasi Teknis Menentukan Waktu Penerapan
Meski arah besaran tarif sudah Presiden tentukan, pemerintah masih perlu mematangkan aspek teknis sebelum mengumumkannya secara resmi. Purbaya menjelaskan bahwa Presiden telah memberikan angka pasti, namun detail teknisnya masih memerlukan pembahasan mendalam.
“Presiden bilang sekian aja, tapi kan teknisnya mesti pemerintah matangkan, karena begitu matang, kita umumkan,” katanya.
Selain itu, keputusan final tetap akan pemerintah bahas bersama kementerian terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal. Nah, angka memang sudah Presiden putuskan, tapi rapat lintas kementerian tetap perlu mendiskusikannya terlebih dahulu sebelum pemerintah keluarkan pengumuman resmi.
“Angka sudah Presiden putuskan, tapi kan rapatnya bisa pemerintah diskusikan dulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. Tapi yang jelas pemerintah akan kenakan biaya keluar sesuai dengan arahan Presiden,” tegasnya.
Pelaku Usaha Diprediksi Menolak Kebijakan Bea Keluar Batu Bara
Purbaya mengakui bahwa kebijakan bea keluar batu bara 2026 ini berpotensi mendapat penolakan dari pelaku usaha. Namun, kondisi harga batu bara yang saat ini tinggi menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil keputusan ini.
“Mereka pasti tidak setuju. Tapi kan harga batu bara tinggi sekali sekarang, US$135 lebih,” ungkap Menteri Keuangan.
Meski begitu, pemerintah tetap akan mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap industri, khususnya dari sisi profitabilitas. Jadi, perhitungan yang pemerintah lakukan bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga kemampuan industri untuk tetap beroperasi secara menguntungkan.
“Yang kita hitung itu apakah industri bisa menerima, profitability-nya terganggu sejauh mana, itu yang pemerintah hitung. Kalau mereka pasti tidak mau,” tutur Purbaya.
Harga Batu Bara Tinggi Jadi Alasan Kuat Penerapan Bea Keluar
Lonjakan harga batu bara global yang mencapai lebih dari US$135 per ton menjadi momentum tepat bagi pemerintah untuk menerapkan bea keluar. Ternyata, harga yang tinggi ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa terlalu membebani industri.
Bahkan, dengan harga batu bara di level tersebut, margin keuntungan produsen masih cukup besar untuk menyerap biaya tambahan dari bea keluar. Oleh karena itu, pemerintah menilai timing penerapan kebijakan ini sangat strategis.
Di sisi lain, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri. Menariknya, bea keluar bukan hanya untuk batu bara, tetapi juga untuk nikel, yang keduanya merupakan komoditas strategis Indonesia.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026 Akan Pemerintah Ubah
Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah membuka peluang perubahan target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan bea keluar yang akan pemerintah terapkan.
“Rencana RKAB mungkin akan pemerintah ubah. Tapi tergantung nanti Kementerian ESDM seperti apa. Tapi yang jelas akan pemerintah ubah,” kata Purbaya.
Selain itu, perubahan RKAB 2026 juga akan mempertimbangkan dinamika pasar global dan kebutuhan domestik. Faktanya, koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM menjadi kunci dalam menentukan angka produksi yang optimal.
Waktu Penerapan Bea Keluar Batu Bara Bergantung Hasil Rapat
Terkait waktu penerapan, Purbaya menyebut kebijakan bea keluar batu bara dan nikel bisa mulai berlaku awal April 2026 jika seluruh proses pembahasan rampung tepat waktu. Kemungkinan besar, jika rapat pada Kamis 27 Maret 2026 menghasilkan keputusan final, maka kebijakan langsung berlaku per 1 April 2026.
“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April. Kalau besok jadi. Belum pemerintah tahu kan, masih mau saya rapatin dulu. Level teknis seperti apa yang pas,” tandas Purbaya.
Akibatnya, pelaku usaha perlu bersiap-siap dengan kemungkinan penerapan bea keluar dalam waktu dekat. Meski begitu, pemerintah tetap akan memastikan bahwa detail teknis sudah matang sebelum mengumumkan kebijakan secara resmi kepada publik.
Kebijakan bea keluar batu bara 2026 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah harga komoditas yang tinggi. Dengan persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan koordinasi lintas kementerian, pemerintah optimis kebijakan ini dapat pemerintah terapkan secara efektif mulai 1 April 2026. Intinya, pemerintah tetap akan mempertimbangkan dampak terhadap industri sambil memaksimalkan manfaat bagi negara.




