BPJS Kesehatan kelas 1 2 3 dihapus secara bertahap dan digantikan oleh sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Langkah ini bertujuan menghapus diskriminasi fasilitas rawat inap, sehingga seluruh peserta JKN-KIS mendapatkan standar pelayanan yang sama di rumah sakit.
Perubahan besar ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Bagaimana nasib iuran bulanan yang selama ini berbeda-beda? Apakah fasilitas kamar akan berubah? Lalu, kapan sistem KRIS diterapkan secara menyeluruh? Artikel ini mengulas secara lengkap kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan terbaru 2026 beserta dampaknya bagi jutaan peserta di seluruh Indonesia.
Apa Itu KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1 2 3?
Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS adalah sistem baru yang menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 pada layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Dalam sistem lama, kualitas ruangan dan fasilitas perawatan sangat bergantung pada besaran iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Nah, dengan diterapkannya KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang rawat inap dengan standar minimum yang sama. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara peserta kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong rumah sakit untuk meningkatkan mutu layanan secara merata.
Faktanya, tujuan utama KRIS bukan sekadar menghapus kelas. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan layanan kesehatan dan memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang setara saat membutuhkan perawatan medis.
12 Kriteria Standar Ruang Rawat Inap KRIS 2026
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan 12 kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kriteria ini menjadi acuan standar minimum fasilitas ruang rawat inap dalam sistem KRIS.
Berikut adalah 12 kriteria standar ruang rawat inap KRIS yang harus dipenuhi:
- Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali pergantian per jam
- Pencahayaan ruangan yang cukup dan memadai
- Kelengkapan tempat tidur sesuai standar
- Tersedia nakas (meja kecil) di setiap tempat tidur
- Temperatur ruangan terjaga dengan baik
- Pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak-anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi)
- Kualitas tempat tidur dan kepadatan ruang rawat terkontrol — maksimal 4 tempat tidur per kamar
- Tersedia tirai atau partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi berada di dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Tersedia outlet oksigen di setiap ruangan
Hingga Februari 2026, banyak rumah sakit besar di Indonesia sudah mulai melakukan renovasi dan penyesuaian ruang rawat inap demi memenuhi 12 kriteria wajib KRIS tersebut. Namun, proses ini masih berlangsung secara bertahap karena tidak semua fasilitas kesehatan memiliki kesiapan infrastruktur yang sama.
Perbedaan Sistem Kelas Lama dan KRIS Terbaru 2026
Untuk memahami perubahan ini secara lebih jelas, berikut perbandingan antara sistem kelas BPJS Kesehatan yang lama dengan sistem KRIS yang baru.
| Aspek | Sistem Kelas Lama (1, 2, 3) | Sistem KRIS (Baru) |
|---|---|---|
| Pembagian Kelas | 3 kelas berdasarkan iuran | Satu standar untuk semua peserta |
| Kapasitas Kamar Kelas 1 | 1–2 tempat tidur | Maksimal 4 tempat tidur per kamar |
| Kapasitas Kamar Kelas 2 | 3–5 tempat tidur | |
| Kapasitas Kamar Kelas 3 | 4–6 tempat tidur | |
| Fasilitas Ruangan | Berbeda setiap kelas | Sama — wajib memenuhi 12 kriteria |
| Kamar Mandi | Tidak semua kelas memiliki kamar mandi dalam | Wajib tersedia di dalam ruang rawat inap |
| Partisi/Tirai | Hanya tersedia di kelas tertentu | Wajib ada di setiap tempat tidur |
| Tujuan Utama | Layanan berdasarkan kemampuan bayar | Pemerataan kualitas layanan kesehatan |
Ternyata, perubahan paling signifikan terletak pada pemerataan fasilitas. Peserta yang sebelumnya hanya mendapat kamar kelas 3 dengan kapasitas hingga 6 tempat tidur, kini berhak mendapatkan kamar dengan maksimal 4 tempat tidur beserta fasilitas standar yang lebih layak.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan di Masa Transisi 2026
Meskipun sistem KRIS sudah mulai diterapkan, struktur iuran BPJS Kesehatan per 2026 belum berubah. Pemerintah masih mempertahankan tarif lama selama masa transisi berlangsung. Jadi, pembayaran bulanan tetap mengacu pada sistem kelas yang dipilih saat pendaftaran.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2026 untuk peserta mandiri (PBPU):
| Kelas | Iuran per Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | Per orang per bulan |
| Kelas 2 | Rp100.000 | Per orang per bulan |
| Kelas 3 | Rp35.000 | Tarif asli Rp42.000, subsidi pemerintah Rp7.000 |
Sementara itu, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta, BUMN, dan ASN, iuran tetap sebesar 5% dari gaji dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji pekerja. Batas atas gaji yang dihitung disesuaikan dengan UMK/UMP 2026.
Bahkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, iuran tetap gratis sepenuhnya karena ditanggung oleh APBN dan APBD.
Kapan Sistem KRIS Berlaku Penuh di Seluruh Rumah Sakit?
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah menargetkan implementasi KRIS di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa proses transisi masih berlangsung hingga 2026.
Tidak semua rumah sakit memiliki kesiapan infrastruktur yang sama. Beberapa tantangan utama dalam penerapan KRIS meliputi:
- Biaya renovasi — mengubah tata letak ruangan agar memenuhi 12 kriteria membutuhkan investasi besar
- Keterbatasan lahan — terutama di rumah sakit daerah yang memiliki bangunan lama
- Penyesuaian SDM — tenaga kesehatan perlu beradaptasi dengan standar pelayanan baru
- Koordinasi regulasi — sinkronisasi antara BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan pihak rumah sakit
Jadi, meskipun regulasi sudah diterbitkan, penerapan di lapangan bersifat bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing rumah sakit. Hingga Februari 2026, rumah sakit besar di kota-kota utama sudah mulai menerapkan KRIS, sementara rumah sakit di daerah masih dalam proses penyesuaian.
Opsi Naik Kelas ke Ruang Eksekutif Tetap Tersedia
Meskipun kelas 1 2 3 dihapus dan diganti KRIS, pemerintah tetap memberikan opsi bagi peserta yang menginginkan ruang rawat eksekutif dengan fasilitas lebih tinggi. Hal ini diatur dalam Perpres yang sama.
Ketentuan naik kelas perawatan meliputi:
- Peserta boleh meningkatkan ruang rawat ke standar yang lebih tinggi dari hak KRIS
- Selisih biaya antara tarif yang dijamin BPJS dan biaya ruang eksekutif ditanggung oleh peserta secara mandiri
- Opsi ini juga berlaku bagi peserta yang memiliki asuransi kesehatan tambahan (koordinasi manfaat)
- Peserta PBI tidak dikenakan biaya tambahan jika naik kelas karena kamar sesuai haknya penuh — maksimal 3 hari tanpa biaya tambahan
Namun, perlu dicatat bahwa opsi naik kelas bersifat sukarela. Sistem KRIS sendiri sudah dirancang untuk memberikan kenyamanan dasar yang layak bagi seluruh peserta tanpa perlu menambah biaya.
Pengecualian Penerapan KRIS di Ruang Perawatan Tertentu
Tidak semua ruang perawatan di rumah sakit mengikuti standar KRIS. Berdasarkan Perpres, terdapat beberapa pengecualian penerapan fasilitas KRIS, yaitu:
- Pelayanan rawat inap untuk bayi dan perinatologi
- Ruang perawatan intensif (ICU, NICU, PICU)
- Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
- Ruang perawatan dengan fasilitas khusus lainnya
Pengecualian ini diberlakukan karena ruang perawatan tersebut memiliki standar teknis dan medis yang berbeda dari ruang rawat inap umum.
Cara Cek Status Kepesertaan dan Tagihan BPJS Kesehatan 2026
Di tengah masa transisi menuju KRIS, memastikan status kepesertaan tetap aktif menjadi hal yang sangat penting. Berikut beberapa cara mudah untuk mengecek tagihan dan status BPJS Kesehatan per 2026:
- Aplikasi Mobile JKN — unduh di Google Play Store atau App Store, lalu login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS
- Website resmi — akses bpjs-kesehatan.go.id untuk cek status dan informasi terbaru
- Care Center 165 — hubungi layanan informasi BPJS Kesehatan melalui telepon
- Kantor cabang BPJS — datang langsung dengan membawa KTP dan kartu BPJS
Selain itu, pembayaran iuran bulanan bisa dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce (Tokopedia, Shopee), hingga minimarket terdekat. Pastikan pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif.
Kesimpulan
Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS merupakan langkah besar menuju pemerataan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan 12 kriteria standar yang wajib dipenuhi rumah sakit, seluruh peserta JKN-KIS berhak mendapatkan fasilitas rawat inap yang lebih layak dan setara — tanpa memandang besaran iuran.
Meskipun penerapan KRIS masih berlangsung secara bertahap di 2026, iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Hal terpenting saat ini adalah memastikan status kepesertaan tetap aktif dan iuran terbayar tepat waktu. Pantau terus informasi resmi melalui aplikasi Mobile JKN atau website bpjs-kesehatan.go.id agar tidak ketinggalan update terbaru seputar kebijakan KRIS dan jaminan kesehatan nasional.