Bripka Abdul Hamid Terlibat Jaringan Narkoba Bima

Bripka Abdul Hamid Terlibat Jaringan Narkoba Bima

Bripka Abdul Hamid Terlibat Jaringan Narkoba Bima

Cikadu.idBripka Abdul Hamid, anggota Polres Bima Kota, terseret kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Polisi menduga Bripka Abdul Hamid dan bandar bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin menjadi pihak yang menyetor uang kepada Didik melalui perantara eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba rute Jakarta-Bima yang melibatkan oknum internal kepolisian. Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, mengingat pelaku merupakan anggota yang seharusnya memberantas kejahatan narkotika.

Hubungan Bisnis Narkoba Jakarta-Bima

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengungkapkan Bripka Abdul Hamid memiliki hubungan bisnis dengan Ko Erwin dalam jaringan peredaran narkoba Jakarta-Bima. Pernyataan ini Handik sampaikan saat Tempo menghubunginya pada Selasa, 3 Maret 2026.

“Erwin dan Bripka Abdul Hamid memiliki hubungan bisnis dalam jaringan peredaran narkoba Jakarta-Bima meskipun berasal dari kelompok yang berbeda,” kata Handik. Menariknya, kedua pelaku ini beroperasi dari kelompok terpisah namun saling berkoordinasi untuk melancarkan peredaran narkoba.

Fakta mengejutkan lainnya, Bripka Abdul Hamid menjalankan tugas di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bima. Ironis memang, seorang polisi yang seharusnya menjaga profesionalisme dan keamanan justru terlibat jaringan kejahatan narkotika.

Penangkapan Kaki Tangan di Kalimantan Barat

Bareskrim Polri berhasil menangkap kaki tangan Bripka Abdul Hamid bernama Abdul Hamid alias Boy di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Senin, 9 Maret 2026. Meski memiliki nama sama, keduanya merupakan orang berbeda.

Baca Juga:  Xiaomi Book Pro 14 2026: Laptop Tipis 1 Kg Tahan 20 Jam

Boy berperan penting dalam jaringan ini dengan tugas mengambil dan mengantar narkoba. Penangkapan Boy menjadi terobosan signifikan dalam pembongkaran jaringan narkoba yang melibatkan oknum polisi ini. Selain itu, pengungkapan peran Boy membuka tabir modus operandi jaringan yang rapi dan terorganisir.

Handik menyatakan penanganan perkara terhadap Bripka Abdul Hamid dan Abdul Hamid alias Boy Polda Nusa Tenggara Barat lakukan. Bareskrim fokus menangani jaringan dan enggan berkomentar mengenai penanganan perkara di tingkat Polda NTB.

Setoran Miliaran Rupiah ke Eks Kapolres

Penyidik mengungkap Boy menyetor sekitar Rp 1,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sejak Juni hingga November 2025. Penyetoran uang ini Boy lakukan melalui perantara mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Tidak hanya Boy, Ko Erwin juga menyetor Rp 1 miliar kepada Didik melalui jalur yang sama. Hingga saat ini, penyidik baru berhasil mengungkap total setoran sebesar Rp 2,8 miliar yang mengalir ke tangan Didik. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya setoran lain yang belum terungkap.

Dalam persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Didik, mantan kapolres itu menyebut nama Hamid sebagai pemain narkoba di Bima. Seseorang yang mengetahui proses sidang membenarkan bahwa Didik menyebut Hamid sebagai polisi dalam persidangan tersebut.

Hasil Tes Urine Positif Sabu

Informasi yang Tempo peroleh menyebutkan Bripka Abdul Hamid pernah penyidik nyatakan positif mengonsumsi sabu dalam tes urine. Tes urine ini Divisi Profesi dan Pengamanan Polda NTB lakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, menyatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB tengah menangani perkara ini. “Sementara tim penyidik masih bekerja nanti Ditresnarkoba akan menyampaikan perkembangannya,” kata Kholid saat Tempo hubungi pada 7 Maret 2026.

Baca Juga:  Dukun Pengganda Uang Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya

Akan tetapi, hingga Kamis, 26 Maret 2026, Kholid belum merespons sejumlah pertanyaan lanjutan dari Tempo. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Elhaj juga belum merespons pertanyaan Tempo tentang dugaan keterlibatan Bripka Abdul Hamid dan jaringannya. Bahkan, Kholid dan sejumlah pejabat utama Polda NTB yang Tempo hubungi juga belum mau mengomentari hasil tes urine tersebut.

Status Tersangka dan Pemberhentian Tidak Hormat

Saat ini, Didik dan Malaungi telah institusi Polri berhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan keduanya berstatus tersangka. Pemberhentian tidak hormat ini merupakan sanksi terberat bagi anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik dan hukum pidana.

Polisi juga berhasil menangkap Ko Erwin saat pelaku melarikan diri menuju Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026. Penangkapan Ko Erwin menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan oknum polisi ini. Akibatnya, jaringan peredaran narkoba Jakarta-Bima yang selama ini beroperasi kini mulai terbongkar.

Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan membersihkan internal kepolisian dari oknum-oknum yang merusak citra institusi.

Pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan Bripka Abdul Hamid dan eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya sendiri. Dengan total setoran mencapai Rp 2,8 miliar dan melibatkan berbagai pihak dari Jakarta hingga Bima, kasus ini memperlihatkan betapa terorganisirnya jaringan kejahatan narkotika di Indonesia. Penyidikan yang terus berlanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh aktor dan modus operandi jaringan ini secara tuntas.

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id