Buronan Mafia Skotlandia Ditangkap di Bali, Segera Dideportasi

Buronan Mafia Skotlandia Ditangkap di Bali, Segera Dideportasi

Buronan Mafia Skotlandia Ditangkap di Bali, Segera Dideportasi

Cikadu.id – Aparat gabungan Indonesia berhasil menangkap bos mafia Skotlandia, Steven Lyons (45), di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (29/3/2026) sekitar pukul 11.58 WITA. Pria berkewarganegaraan Inggris ini masuk dalam daftar buronan internasional red notice Interpol atas berbagai kejahatan serius.

Polisi Spanyol langsung menjemput Steven Lyons untuk mempertanggungjawabkan kejahatan perdagangan narkotika, pencucian uang, hingga pembunuhan yang ia lakukan di wilayah Eropa. Penangkapan ini menjadi hasil kerja sama solid antara NCB Interpol Indonesia, Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter), Polda Bali, dan petugas imigrasi setempat.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa tersangka SL memimpin organisasi kriminal transnasional berskala besar. Operasi kejahatan tersangka mencakup perdagangan narkotika dan pencucian uang di wilayah Spanyol dan Inggris Raya.

Operasi Armour Room Berhasil Gulung Jaringan Kejahatan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa penangkapan Steven Lyons merupakan bagian dari operasi bersandi Armour Room. Operasi ini merupakan investigasi gabungan yang sentral operativa EHO Guardia Civil Spanyol di Malaga dan kepolisian Skotlandia inisiasi.

Pada 27 Maret 2026, otoritas Eropa melancarkan operasi besar-besaran yang menghasilkan 33 penangkapan di wilayah Skotlandia dan 12 penangkapan di Spanyol. Operasi ini menargetkan jaringan kejahatan transnasional yang Steven Lyons pimpin selama bertahun-tahun.

Selain itu, informasi intelijen dari NBC Interpol Abu Dhabi di Uni Emirat Arab (UEA) memainkan peran krusial dalam penangkapan ini. Intelijen melaporkan bahwa tersangka bergerak dari Abu Dhabi menuju Indonesia dengan tujuan akhir Bali.

Baca Juga:  MBG 6 Hari 3T: Siswa Rawan Stunting Dapat Tambahan

Kronologi Penangkapan di Bandara Ngurah Rai

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Polda Bali, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan petugas Imigrasi Ngurah Rai langsung menyiagakan personel mereka. Begitu pesawat Steven Lyons mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Menariknya, red notice Interpol untuk Steven Lyons baru saja otoritas terbitkan pada 26 Maret 2026, hanya tiga hari sebelum penangkapannya. Namun, kecepatan koordinasi internasional membuahkan hasil yang signifikan dalam waktu singkat.

Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan proses handing over atau serah terima pada Selasa (31/3/2026). Petugas Guardia Civil Spanyol langsung datang ke Bali untuk menjemput buronan red notice tersebut.

Jejak Kejahatan Steven Lyons di Berbagai Negara

Steven Lyons memiliki catatan kriminal yang panjang dan tersebar di berbagai negara. Tersangka berstatus sebagai pemimpin kartel organisasi kejahatan yang operasinya mencakup pembunuhan, perdagangan narkotika, dan pencucian uang dalam skala masif.

Faktanya, Steven Lyons sudah menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun terakhir. Ini bermula setelah ia melakukan aksi pembunuhan di Malaga dan Madrid, Spanyol, pada tahun 2024 silam.

Brigjen Untung menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi akibat persaingan antara dua grup kejahatan besar. Kelompok pertama grup Daniel pimpin, sementara kelompok kedua berada di bawah komando Steven Lyons. Kedua kelompok ini berasal dari Skotlandia namun wilayah operasi mereka mencakup hampir seluruh Eropa.

Di sisi lain, jangkauan operasi Steven Lyons tidak hanya sebatas Eropa. Tersangka juga aktif menjalankan bisnis gelapnya di Dubai, Qatar, Bahrain, Kuwait, dan Turki untuk perdagangan narkoba internasional.

Baca Juga:  Harga Emas Antam 4 April 2026 Stabil di Rp 2,8 Juta

Status Izin Tinggal dan Rencana Deportasi

Meski berkewarganegaraan Inggris, Steven Lyons memiliki izin tinggal atau resident permit di Spanyol. Oleh karena itu, pihak kepolisian Spanyol berwenang penuh untuk mengadili tersangka atas berbagai tindak pidana kejahatan yang ia lakukan di wilayah mereka.

Pihak kepolisian Indonesia merencanakan deportasi Steven Lyons pada Rabu (1/4/2026). Petugas Guardia Civil Spanyol akan mengawal tersangka sepanjang perjalanan menuju Spanyol untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur internasional.

Kapolda Bali menekankan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional. Kerja sama koordinasi antara NCB Interpol, Divhubinter Polri, Polda Bali, imigrasi, dan negara-negara terkait terbukti efektif dalam memburu pelaku kejahatan internasional.

Investigasi Lanjutan terhadap Aktivitas di Indonesia

Brigjen Untung menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia akan terus melakukan kerja sama erat dalam pertukaran informasi intelijen. Tim investigasi juga akan menindaklanjuti beberapa kejahatan yang kemungkinan terjadi di Bali dan wilayah Indonesia lainnya.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum mendeteksi apakah Steven Lyons melakukan investasi atau aktivitas pencucian uang di Indonesia. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan tidak ada aset hasil kejahatan yang tersangka simpan di wilayah Indonesia.

Organisasi kejahatan yang Steven Lyons pimpin memiliki struktur yang sangat besar dengan jaringan perdagangan narkotika internasional. Selain itu, kelompok ini juga terlibat dalam berbagai kasus pembunuhan serta pencucian uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan bos mafia Skotlandia Steven Lyons di Bali menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan transnasional. Koordinasi cepat antara berbagai negara berhasil menangkap pelaku yang sudah menjadi buronan selama dua tahun terakhir. Deportasi tersangka ke Spanyol menandai awal proses hukum yang akan ia hadapi atas rangkaian kejahatan serius yang meliputi perdagangan narkotika, pencucian uang, dan pembunuhan di berbagai negara Eropa dan Timur Tengah.

Baca Juga:  Tol Pandaan Malang Catat 1,15 Juta Kendaraan Libur Idul Fitri 2026

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id