Cikadu.id – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun. Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim untuk mencairkan 10% atau 30% saldo JHT mereka.
Dana 30% tersebut dapat dimanfaatkan khusus untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun melalui kredit. Sementara itu, pencairan penuh atas sisa saldo baru bisa dilakukan ketika pekerja sudah tidak lagi bekerja, meski belum memasuki usia pensiun.
Syarat dan Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi agar saldo JHT dapat dicairkan, baik sebagian maupun penuh. Simak penjelasannya di bawah ini.
Syarat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
- Mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak kembali bekerja.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan kembali.
- Meninggalkan Indonesia secara permanen (menjadi Warga Negara Asing).
- Mengalami cacat tetap total yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka dana JHT akan diberikan kepada ahli waris.
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan saldo JHT dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui aplikasi JMO.
Untuk klaim offline, peserta harus membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan klaim JHT. Setelah itu, tunggu panggilan dari petugas untuk melengkapi proses klaim.
Sementara itu, klaim online melalui aplikasi JMO dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi JMO dan klik menu ‘Klaim Manfaat JHT’.
- Pastikan data kepesertaan Anda valid dengan melihat tiga centang hijau.
- Pilih penyebab klaim yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil swafoto dan memverifikasi wajah.
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank aktif.
- Tinjau rincian saldo JHT yang akan dicairkan, lalu konfirmasi.
- Setelah proses berhasil, pengajuan klaim Anda akan segera diproses.
Imbauan Hindari Jasa Calo
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses klaim JHT dapat dilakukan secara mudah, aman, dan gratis melalui layanan resmi. Oleh karena itu, peserta tidak perlu menggunakan jasa calo yang berisiko menyebabkan kebocoran data pribadi.
Penutup
Dengan adanya kemudahan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membeli rumah atau memenuhi kebutuhan hidup saat mengalami PHK. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur klaim yang benar agar proses berjalan lancar.
