DPR Desak Pemulihan Korban Pelanggaran HAM 2026

DPR Desak Pemulihan Korban Pelanggaran HAM 2026

DPR Desak Pemulihan Korban Pelanggaran HAM 2026

Cikadu.idKomisi XIII DPR mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemulihan dan kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu berjalan optimal. Ahmad Basarah, anggota Komisi XIII DPR, menyampaikan permintaan ini dalam rapat kerja di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 1 April 2026.

Basarah menekankan pentingnya sinkronisasi data korban pelanggaran HAM antar-kementerian dan lembaga. Politikus PDIP ini menilai langkah penyelesaian melalui mekanisme non-yudisial saja belum cukup untuk menjawab penderitaan para korban.

“Kalau Suharto (Presiden ke-2 Indonesia) saja negara memberikan gelar pahlawan nasional, korban pelanggaran HAM berat juga harus negara layani maksimal,” ujar Basarah tegas.

Ketidaksinkronan Data Korban Pelanggaran HAM Jadi Sorotan

Rapat kerja ini melibatkan sejumlah institusi penting. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Kementerian HAM, Kementerian Kesehatan, Komnas HAM, serta LPSK hadir dalam pertemuan tersebut.

Para legislator di Komisi XIII DPR menyoroti ketidaksinkronan data jumlah korban yang sangat mencolok. Mafirion, anggota Komisi XIII DPR lainnya, bahkan mengkritik keras kondisi ini dalam rapat pada Kamis, 2 April 2026.

“Data yang pihak kementerian dan lembaga sampaikan mengulang yang lalu, hanya orangnya yang berganti,” kata Mafirion dengan nada kecewa.

Ia mencontohkan perbedaan data yang signifikan antara dua lembaga. Komnas HAM mencatat korban pelanggaran HAM berat mencapai lebih dari 8.000 orang. Sementara itu, LPSK mencatat angka yang jauh berbeda, yakni sekitar 6.000 orang.

Dampak Berkepanjangan Pelanggaran HAM Era Pra-Reformasi

Basarah menjelaskan kondisi pahit yang para korban pelanggaran HAM berat alami di era sebelum reformasi. Mereka harus menanggung berbagai konsekuensi yang sangat merugikan kehidupan mereka.

Baca Juga:  IRGC Serang Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan 4 Rudal

Pencatatan identitas yang diskriminatif berdampak serius pada hak keperdataan para korban. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan dan mengakses layanan negara. Bahkan, dampak negatif ini terus generasi berikutnya rasakan.

“Negara harus tetap bertanggung jawab melalui pemberian kompensasi guna menjaga rasa keadilan atas perlakuan rezim masa lalu,” tegas Basarah.

Oleh karena itu, politikus PDIP ini berharap pemerintahan saat ini dapat menjadi momentum untuk betul-betul mengangkat harkat dan martabat korban pelanggaran HAM.

Kritik Keras: Dua Dekade Tanpa Progres Signifikan

Mafirion menyampaikan kritik yang sangat tajam terkait kinerja kementerian dan lembaga dalam pendataan korban. Menurutnya, data yang institusi-institusi ini sampaikan dalam rapat tahun 2026 tidak jauh berbeda dengan data yang mereka paparkan satu dekade lalu.

“Ini saya selalu bilang dari kemarin, bapak-bapak ini tidak bekerja, hanya mengulang saja,” ujar Mafirion dengan tegas.

Ketidaksinkronan yang terus berulang ini, menurut Mafirion, berpotensi besar menghambat upaya pemulihan korban pelanggaran HAM. Meskipun proses pendataan telah berlangsung hampir dua dekade, perbaikan data yang signifikan belum juga terwujud.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar-lembaga negara dalam menangani isu serius ini. Padahal, data yang akurat menjadi fondasi penting untuk memberikan kompensasi dan pemulihan yang tepat sasaran.

Tuntutan Realisasi Kompensasi dan Jaminan Sosial

Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari PDIP, menegaskan urgensi pemenuhan kompensasi bagi korban dan saksi pelanggaran HAM berat. Menurutnya, negara harus segera merealisasikan kompensasi tersebut.

Kompensasi yang Andreas maksud mencakup berbagai bentuk. Jaminan sosial menjadi salah satu bentuk kompensasi yang harus negara berikan kepada para korban. Selain itu, bentuk kompensasi lainnya juga perlu pemerintah pertimbangkan.

Baca Juga:  Arus Balik Lebaran 2026 - Pertamina Layani 900+ Pemudik Jakarta

“Langkah ini penting untuk mengurangi kerentanan korban sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan,” jelas Andreas.

Pernyataan ini menekankan bahwa pemulihan korban pelanggaran HAM bukan hanya soal keadilan bagi individu. Lebih dari itu, hal ini menyangkut kredibilitas negara di mata rakyat dalam menegakkan hak asasi manusia.

Momentum Pemerintahan Baru untuk Keadilan HAM

Para anggota DPR berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi babak baru dalam penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Momentum ini seharusnya negara manfaatkan untuk memberikan keadilan yang selama ini para korban nantikan.

Sinkronisasi data menjadi langkah awal yang krusial. Tanpa data yang akurat dan selaras antar-lembaga, pemberian kompensasi tidak akan berjalan efektif. Pemerintah perlu segera membenahi sistem pendataan yang selama ini carut-marut.

Selain kompensasi materi, pemulihan juga harus menyentuh aspek psikologis dan sosial korban. Mereka berhak mendapatkan pengakuan resmi dari negara atas penderitaan yang mereka alami selama puluhan tahun.

Dengan political will yang kuat, pemerintah bisa mengubah narasi kelam pelanggaran HAM masa lalu menjadi pembelajaran berharga. Ini bukan hanya tentang masa lalu, tetapi tentang membangun fondasi HAM yang lebih kuat untuk masa depan Indonesia.

Desakan DPR ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tetap menjadi agenda penting di tahun 2026. Publik menanti tindakan konkret pemerintah, bukan sekadar janji atau pengulangan data yang sama dari tahun ke tahun.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id