Cikadu.id – Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk untuk dicopot dari jabatannya. Desakan ini muncul menyusul kasus dugaan mark up anggaran proyek serial video profil desa yang sempat menjerat videografer Amsal Sitepu.
Dalam rapat audiensi di Komisi III DPR pada Kamis (2/4/2026), politikus PDIP tersebut menyebut Kajari Karo melakukan kesalahan fatal dalam penanganan kasus ini. Menurut Wayan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut harus mengambil sikap tegas terhadap bawahannya.
“Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” tegas Wayan dalam rapat tersebut.
Dua Kesalahan Fatal Kajari Karo yang Disorot DPR
Wayan mengidentifikasi dua kesalahan besar yang dilakukan Danke Rajagukguk dalam menangani kasus Amsal Sitepu. Pertama, Kajari Karo membiarkan tim jaksa penuntut umum (JPU) menyusun dakwaan yang lemah.
Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Amsal bebas dari tuduhan korupsi. Alih-alih mengakui kesalahan, Danke justru terus berdalih dan tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab.
“Jika seluruh unsur terpenuhi, apakah hakim bisa membebaskan Sitepu? Jawabannya pasti tidak. Lebih baik Ibu Kajari meniru contoh yang baik dari Kajati, minta maaf dengan segala kerendahan hati,” ujar Wayan.
Kesalahan kedua yang disoroti adalah sikap Danke yang terlalu bertele-tele dalam mengabulkan penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Padahal, Komisi III DPR sudah mengusulkan hal tersebut.
Menariknya, alih-alih menangguhkan penahanan, Danke justru mengalihkan status penahanan Amsal. Langkah ini dinilai Wayan sebagai bentuk ketidakpahaman seorang Kajari terhadap prosedur hukum dasar.
“Seorang Kajari hanya memahami penangguhan penahanan saja tidak bisa. Aku agak bingung Pak Kajati, seorang Kajari lho. Pasti punya pengalaman panjang, pasti tahu apa itu penangguhan penahanan itu. Kok bisa mengatakan pengalihan penahanan?” tanya Wayan retoris.
Dakwaan Lemah Berujung Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan secara resmi membebaskan Amsal Sitepu pada Rabu (1/4/2026). Keputusan ini diambil setelah hakim menilai dakwaan JPU tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan Amsal.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan mark up anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020-2022. Total nilai dugaan mark up yang didalilkan mencapai Rp202.161.980.
Namun, dakwaan yang disusun tim JPU dinilai tidak mampu membuktikan adanya kerugian negara maupun unsur korupsi yang dilakukan Amsal selaku videografer proyek tersebut.
Ancaman Sanksi Pidana untuk Kajari Karo
Selain I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP lainnya, Safaruddin, juga mendesak Kajati Sumut Harli Siregar untuk menjatuhkan sanksi tegas. Menurutnya, Kajari Karo beserta seluruh perangkatnya yang lalai harus mempertanggungjawabkan kesalahan mereka.
“Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak!” tegas Safaruddin dalam rapat yang sama.
Lebih jauh, Safaruddin menyebut Kajari Karo bahkan berpeluang dijerat sanksi pidana. Dasar hukumnya adalah Pasal 281 yang mengatur tentang tidak mentaati perintah hakim.
“Karena Ibu Kajari ini berpeluang juga mendapatkan sanksi pidana. Kenapa? Di Pasal 281 itu, tidak mentaati perintah hakim. Harus ditindaklanjuti ini,” jelasnya.
Dengan demikian, Danke Rajagukguk tidak hanya menghadapi ancaman pemecatan atau rotasi jabatan, tetapi juga potensi jeratan hukum pidana atas tindakannya dalam kasus Amsal Sitepu.
Kronologi Kasus Video Profil Desa Kabupaten Karo
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020-2022. Amsal Sitepu, seorang videografer, menjadi tersangka dugaan mark up anggaran proyek senilai Rp202.161.980.
Kejaksaan Negeri Karo melalui tim JPU menyusun dakwaan primair dan subsider terhadap Amsal. Namun, proses penyusunan dakwaan ini kemudian menjadi sorotan karena dinilai lemah dan tidak memenuhi syarat pembuktian.
Selama proses hukum berjalan, Amsal sempat ditahan oleh Kejari Karo. Komisi III DPR kemudian mengusulkan penangguhan penahanan, tetapi Kajari Karo justru mengalihkan status penahanan alih-alih menangguhkannya.
Sikap Kajari Karo ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan anggota DPR. Bagaimana mungkin seorang pejabat tinggi kejaksaan tidak memahami perbedaan antara penangguhan dan pengalihan penahanan?
Pada akhirnya, sidang di Pengadilan Negeri Medan membuktikan kelemahan dakwaan JPU. Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal dari segala tuduhan, baik dakwaan primair maupun subsider.
Tekanan Politik untuk Evaluasi Kinerja Kejaksaan
Desakan DPR terhadap Kajari Karo ini sebenarnya mencerminkan keprihatinan yang lebih luas terhadap kinerja institusi kejaksaan. Komisi III DPR sebagai mitra pengawas lembaga penegak hukum merasa perlu mengambil sikap tegas.
Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh nyata bagaimana kesalahan prosedural dan lemahnya penyusunan dakwaan bisa berujung pada kegagalan penegakan hukum. Padahal, jika benar terjadi mark up anggaran, seharusnya pelaku bisa diproses dengan baik.
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo menjadi penting. Bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kajati Sumut Harli Siregar kini berada di posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, beliau harus menjaga kredibilitas lembaga kejaksaan. Di sisi lain, tekanan politik dari DPR untuk mencopot atau memberi sanksi tegas kepada Kajari Karo semakin kuat.
Keputusan yang akan diambil Kajati Sumut dalam kasus ini akan menjadi preseden penting. Apakah institusi kejaksaan akan menunjukkan sikap tegas dalam mengevaluasi kinerjanya sendiri, atau justru akan bersikap defensif dan melindungi anggotanya meskipun terbukti melakukan kesalahan fatal.
Publik dan DPR kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus Amsal Sitepu yang berakhir dengan vonis bebas seharusnya menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk lebih profesional dalam menangani perkara korupsi. Tanpa perbaikan sistemik, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan terus tergerus.
