Cikadu.id – Bareskrim Polri memanggil pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua artis tersebut.
Pemeriksaan pasangan suami istri ini berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim. Pemanggilan ini menjadi sorotan publik mengingat keduanya merupakan figur publik yang cukup dikenal di industri hiburan Indonesia.
Langkah investigasi ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang melibatkan kerugian miliaran rupiah dari masyarakat.
Jadwal Pemeriksaan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono akan penyidik periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan penyidik jadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.
Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan bahwa agenda pemeriksaan pagi itu mulai pukul 10.00 WIB. Selain itu, penyidik telah mengirim surat panggilan resmi kepada kedua saksi tersebut beberapa waktu sebelumnya.
Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi menyeluruh yang penyidik lakukan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam operasional PT DSI.
Peran Sebagai Brand Ambassador PT DSI
Pemanggilan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi berkaitan dengan peran mereka sebagai Brand Ambassador PT DSI. Fakta ini penyidik ketahui berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang penyidik kumpulkan selama proses investigasi.
Ade menjelaskan bahwa penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador. Dengan demikian, kesaksian mereka penyidik anggap penting untuk mengungkap mekanisme promosi dan operasional perusahaan tersebut.
Keterlibatan selebriti sebagai brand ambassador sering perusahaan gunakan untuk meningkatkan kredibilitas dan menarik investor. Namun, dalam kasus ini, penyidik perlu menggali lebih dalam mengenai sejauh mana pengetahuan para brand ambassador tentang praktik bisnis perusahaan.
Menariknya, pemanggilan ini bukan hanya fokus pada Dude dan Alyssa, melainkan juga terhadap saksi-saksi lain yang pernah terlibat dalam promosi PT DSI. Faktanya, strategi pemasaran perusahaan fintech atau platform pendanaan kerap melibatkan tokoh publik untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Empat Tersangka Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Dalam perkara penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka pertama merupakan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.
Tersangka kedua adalah TA yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan. Sementara itu, tersangka ketiga berinisial MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka keempat adalah ARL yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI dan juga pemegang saham perusahaan. Dari keempat tersangka tersebut, tiga orang telah penyidik lakukan penahanan.
Khusus untuk tersangka AS yang baru penyidik tetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemanggilannya untuk pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim. Oleh karena itu, proses hukum terhadap seluruh tersangka akan penyidik lakukan secara bertahap namun menyeluruh.
Dugaan Tindak Pidana dan Modus Operandi
Para tersangka pihak berwajib sangkakan melakukan berbagai tindak pidana yang cukup kompleks. Pertama, mereka pihak investigasi duga melakukan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa yang merugikan banyak pihak.
Kedua, tersangka juga penyidik sangkakan melakukan tindak pidana penipuan konvensional maupun penipuan melalui media elektronik. Ketiga, mereka pihak penyidik tuduh membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa dokumen yang sah mendukungnya.
Terakhir, para tersangka juga penyidik jerat dengan pasal TPPU atau tindak pidana pencucian uang. Akibatnya, mereka berpotensi menghadapi hukuman yang berlapis dan cukup berat.
Modus operandi yang para tersangka lakukan melibatkan penyaluran pendanaan dari masyarakat melalui PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing atau peminjam aktif. Jadi, perusahaan seolah-olah menyalurkan dana kepada peminjam yang sah, padahal proyek tersebut tidak benar-benar ada atau fiktif.
Skema ini sangat merugikan para investor yang mempercayakan dana mereka untuk pendanaan produktif. Ternyata, dana tersebut tidak tersalurkan sesuai dengan yang perusahaan janjikan kepada investor.
Kerugian Rp2,4 Triliun dan Penyitaan Aset
Total kerugian akibat kasus PT Dana Syariah Indonesia ini pihak berwenang perkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Angka yang fantastis ini menunjukkan besarnya skala operasi perusahaan dan banyaknya korban yang dana mereka tergerus.
Penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini. Dana tersebut berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang penyidik blokir untuk mencegah pemindahan atau penggelapan lebih lanjut.
Selain menyita uang tunai dari berbagai rekening, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower atau peminjam yang peminjam jaminkan di PT DSI. Langkah ini penting untuk melindungi aset-aset yang menjadi jaminan dalam skema pendanaan perusahaan.
Penyitaan aset ini merupakan upaya untuk mengamankan barang bukti sekaligus potensi pengembalian kerugian kepada para korban. Namun, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun, jumlah yang penyidik sita saat ini masih jauh dari kerugian total yang masyarakat alami.
Proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyita lebih banyak aset lagi seiring dengan perkembangan investigasi. Di sisi lain, para korban tentu berharap proses hukum berjalan cepat dan aset-aset yang penyidik sita dapat segera kembali kepada pemilik yang sah atau korban yang berhak.
Dampak Kasus Terhadap Industri Fintech Indonesia
Kasus PT DSI ini memberikan pukulan berat terhadap kepercayaan masyarakat terhadap platform pendanaan dan fintech di Indonesia. Meski begitu, kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi regulator dan pelaku industri untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwenang lainnya perlu lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap platform-platform serupa. Selain itu, masyarakat juga harus lebih berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum menanamkan dana mereka di platform pendanaan manapun.
Penggunaan selebriti atau tokoh publik sebagai brand ambassador memang strategi pemasaran yang sah. Akan tetapi, masyarakat tidak boleh mudah terpengaruh hanya karena endorsement dari figur publik tanpa melakukan riset mendalam tentang kredibilitas perusahaan.
Intinya, kasus ini mengingatkan semua pihak bahwa investasi selalu mengandung risiko dan kehati-hatian sangat penyidik perlukan. Pada akhirnya, penegakan hukum yang tegas seperti yang Bareskrim Polri lakukan saat ini menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik serupa di masa depan.
Pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dalam kasus PT DSI. Kesaksian mereka diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai bagaimana perusahaan melakukan promosi dan menarik investor melalui strategi marketing yang melibatkan selebriti.
