Cikadu.id – Pengusaha Samin Tan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Samin Tan atas tuduhan terkait penambangan yang dilakukan tanpa izin pada periode 2016-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan dan penggeledahan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Proses penyelidikan ini masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dugaan Kerugian Negara
Samin Tan diduga telah melakukan kegiatan penambangan di area tambang yang izinnya telah dicabut. Perbuatannya ini diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara, meskipun Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.
Akibat dari kegiatan penambangan yang dilakukan Samin Tan, negara diperkirakan mengalami kerugian. Namun, Syarief menyatakan bahwa jumlah kerugian uang negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Samin Tan Langsung Ditahan
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Samin Tan sebelumnya juga pernah terjerat kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian uang sebesar Rp 5 miliar kepada anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih. Namun, dalam kasus tersebut, Samin Tan dinyatakan bebas karena dinilai sebagai pemberi gratifikasi yang tidak dapat dijerat pidana.
