Cikadu.id – Seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan, Jawa Timur, kini berhadapan dengan hukum setelah polisi menduga ia melakukan kekerasan seksual terhadap istri pasiennya. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindak pidana kekerasan seksual yang memanfaatkan kepercayaan korban.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan bahwa pelaku menjerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Perbuatan pelaku masuk kategori manipulasi melalui relasi kuasa dan kepercayaan.
Korban berinisial LS (43) menjadi sasaran pelaku yang memanfaatkan kondisi suami korban yang tengah sakit stroke. Modus pelaku dimulai dari pengobatan alternatif yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana kekerasan seksual.
Kronologi Kasus Dukun Cabul Magetan Bermula dari Pengobatan
Kasus ini bermula pada awal 2023, saat suami korban mengalami stroke dan membutuhkan pengobatan. Tetangga korban kemudian mengenalkan LS kepada tersangka yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit secara nonmedis.
Pelaku lalu mulai rutin mendatangi rumah korban. Ia melakukan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa sebagai bagian dari metode pengobatan yang ia klaim bisa menyembuhkan.
Selain itu, tersangka juga membangun kepercayaan dengan keluarga korban melalui pendekatan spiritual. Praktik pengobatan ini berlangsung berulang kali hingga pelaku merasa sudah memperoleh kepercayaan penuh dari korban.
Modus Manipulasi: Mengaku sebagai Allah Kedua dan Utusan Tuhan
Seiring waktu, tersangka diduga membangun kepercayaan korban melalui berbagai klaim yang tidak masuk akal. Bahkan, pelaku mengaku memiliki kedudukan spiritual yang tinggi untuk melancarkan aksinya.
“Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan yang pemerintah utus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban,” ujar Erik pada Jumat (3/4), mengutip Detik.
Menariknya, klaim spiritual pelaku ini menjadi senjata utama untuk memanipulasi korban. Dengan mengaku sebagai utusan Tuhan, pelaku mencoba meyakinkan korban bahwa tindakannya merupakan bagian dari proses penyembuhan dan penghapusan dosa.
Akibatnya, korban yang tengah dalam kondisi rentan karena suaminya sakit menjadi mudah percaya. Manipulasi psikologis ini kemudian pelaku manfaatkan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Pasal 6 Huruf C UU TPKS: Ancaman 12 Tahun Penjara
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa.
“Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” tegas Erik. Hukuman maksimal ini mencerminkan keseriusan negara dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan manipulasi kepercayaan.
Oleh karena itu, penerapan UU TPKS dalam kasus ini menjadi preseden penting. Undang-undang yang baru berlaku sejak 2022 ini memberikan payung hukum lebih kuat untuk melindungi korban kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya.
Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik pengobatan alternatif yang mengatasnamakan kekuatan spiritual. Tidak semua pengobatan alternatif bersifat negatif, namun masyarakat perlu kritis terhadap klaim-klaim yang tidak masuk akal.
Kategori Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa dan Kepercayaan
Polisi menegaskan bahwa perbuatan pelaku masuk dalam kategori kekerasan seksual karena pelaku melakukan tindakannya dengan memanipulasi korban melalui relasi kuasa dan kepercayaan. Ini merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.
Dalam konteks ini, relasi kuasa muncul dari posisi pelaku sebagai “dukun” atau penyembuh yang korban percayai. Sementara itu, kepercayaan korban semakin kuat karena pelaku menggunakan narasi spiritual dan agama untuk melegitimasi tindakannya.
Faktanya, kasus-kasus serupa kerap terjadi di masyarakat Indonesia. Pelaku biasanya memanfaatkan kondisi korban yang sedang rentan, baik karena masalah kesehatan, ekonomi, atau persoalan pribadi lainnya.
Dengan demikian, edukasi publik tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual menjadi sangat penting. Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk pemerkosaan fisik, tetapi juga mencakup manipulasi psikologis dan penyalahgunaan kepercayaan.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Magetan terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dakwaan terhadap pelaku.
Selanjutnya, berkas perkara akan polisi kirimkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Proses hukum ini diharapkan berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi korban.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam memilih pengobatan alternatif. Masyarakat perlu lebih kritis dan tidak mudah percaya pada klaim-klaim spiritual yang berlebihan, apalagi yang mengatasnamakan Tuhan atau kekuatan supranatural.
Keluarga yang memiliki anggota sedang sakit sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga medis profesional terlebih dahulu. Jika memang ingin mencoba pengobatan alternatif, pastikan praktisi tersebut memiliki reputasi baik dan tidak meminta hal-hal yang mencurigakan atau tidak wajar.




