Dukun Pengganda Uang Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya

Dukun Pengganda Uang Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya

Dukun Pengganda Uang Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya

Cikadu.idPolda Metro Jaya menangkap tersangka pemalsuan uang rupiah berinisial MP di sebuah kamar hotel kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka ini mencetak ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan modus mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Martuasah Hermindo Tobing, mengungkapkan penangkapan ini pada Rabu, 1 April 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Modus yang tersangka rencanakan cukup unik untuk menjerat korban.

“Tersangka berencana memancing para korban dengan mengklaim bahwa dirinya bisa menggandakan uang. Korban harus memberikan sejumlah nominal uang terlebih dahulu, kemudian tersangka akan menggandakan uang tersebut,” jelas Martuasah.

Modus Dukun Pengganda Uang Palsu yang Menjerat Korban

Skema yang tersangka rancang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap praktik perdukunan. MP merencanakan untuk menyasar warga di kampung halamannya sendiri, yaitu wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Namun, rencana jahat tersebut belum sempat tersangka laksanakan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lebih dulu meringkus MP sebelum aksinya berlangsung.

Kasubdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Robby Syahfery, menjelaskan bahwa praktik perdukunan tersebut belum terlaksana. “Tersangka baru mempunyai ide. Dengan alat yang sudah dia siapkan, dia akan menawarkan jasa penggandaan uang di kampungnya,” ungkap Robby.

Teknik Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu

Martuasah menjelaskan teknik yang tersangka gunakan untuk mencetak uang palsu. MP menggunakan peralatan sederhana, yaitu mesin printer dan kertas karton.

Baca Juga:  Gempa Sulawesi Utara: Prabowo Perintah Evakuasi Cepat

Prosesnya cukup sederhana namun membutuhkan ketelitian. Pertama, tersangka memotong kertas karton sesuai ukuran. Kemudian, kertas tersebut tersangka cetak ulang berkali-kali hingga hasilnya menyerupai uang asli.

Lebih lanjut, Robby memberikan penjelasan teknis yang lebih detail. “Tersangka memiliki ide sendiri untuk metode ini. Yang bersangkutan menggabungkan empat lembar uang asli sebagai master, kemudian menggabungkannya dengan kertas karton di bagian bawah,” papar Robby.

Selanjutnya, tersangka mencetak gabungan tersebut sesuai dengan lebar printer yang dia miliki. Setelah proses pencetakan selesai, tersangka memotong hasil cetakan menggunakan alat potong khusus agar ukurannya presisi.

Jumlah Uang Palsu yang Berhasil Polisi Sita

Produktivitas tersangka dalam mencetak uang palsu terbilang tinggi. MP berhasil mencetak ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebelum polisi menangkapnya.

Aksi tersangka ini murni individu tanpa melibatkan jaringan. Robby menegaskan bahwa MP beraksi sendirian dalam kejahatan ini. Bahkan, ide untuk mendistribusikan uang palsu melalui praktik dukun bodong juga berasal dari pemikiran tersangka sendiri.

Barang Bukti dan Status Hukum Tersangka

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari tersangka. Barang bukti utama yang petugas amankan adalah satu peti berwarna silver yang berisi uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp 650 juta.

Selain itu, petugas juga menyita alat-alat produksi yang tersangka gunakan. Barang bukti tersebut meliputi mesin cetak, tinta khusus, dan peralatan lainnya yang tersangka pakai untuk mencetak uang palsu.

Saat ini, tersangka MP sudah polisi tahan di Polda Metro Jaya. Penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan uang ini.

Ancaman Hukuman bagi Pemalsu Uang Rupiah

Tindak pidana pemalsuan uang rupiah merupakan kejahatan serius yang mengancam stabilitas ekonomi negara. Pelaku pemalsuan uang bisa petugas kenakan pasal berlapis terkait pemalsuan mata uang dan penipuan.

Baca Juga:  Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon 2026

Modus dukun pengganda uang palsu ini sebenarnya bukan hal baru dalam dunia kriminal Indonesia. Meski begitu, kreativitas pelaku dalam memodifikasi modus terus berkembang untuk mengecoh calon korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Tidak ada cara instan untuk menggandakan uang, termasuk melalui praktik perdukunan atau mistis.

Penangkapan tersangka MP menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap kejahatan pemalsuan uang sebelum menyebar luas di masyarakat. Aksi cepat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya warga Cianjur yang menjadi target utama tersangka.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id