Ekonomi Kreatif 2026: AI dan Konten Kreator Masuk Daftar Subsektor Baru

Ekonomi Kreatif 2026: AI dan Konten Kreator Masuk Daftar Subsektor Baru

Ekonomi Kreatif 2026: AI dan Konten Kreator Masuk Daftar Subsektor Baru

Cikadu.id – Kementerian Ekonomi Kreatif menyiapkan pembaruan kebijakan sektor ekonomi kreatif melalui Rancangan Peraturan Presiden Rindekraf 2026–2045. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut mencakup penambahan subsektor ekonomi kreatif yang menyesuaikan perkembangan teknologi terkini dan tren industri.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengumumkan rencana ini dalam sesi diskusi di Kantor Katadata.co.id, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). Menurutnya, Presiden telah memerintahkan penambahan subsektor ekonomi kreatif yang mencerminkan inovasi terbaru di industri.

Subsektor Baru Ekonomi Kreatif 2026 Mulai dari AI hingga Blockchain

Riefky menjelaskan bahwa penambahan subsektor ekonomi kreatif akan mencakup teknologi-teknologi canggih. Subsektor baru tersebut meliputi artificial intelligence (AI), blockchain, internet of things, web3, big data, dan cybersecurity.

Selain sektor teknologi, pemerintah juga menambahkan subsektor lainnya dalam Perpres yang sedang disusun. Subsektor tersebut mencakup konten digital, kreator konten, voice over, serta modifikasi otomotif.

Dari 17 Menjadi Lebih: Ekspansi Subsektor Ekonomi Kreatif

Selama ini, hanya 17 subsektor ekonomi kreatif yang menjadi acuan pemerintah. Daftar tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 pada era pemerintahan sebelumnya.

Riefky menilai perkembangan kreativitas di subsektor-subsektor yang akan diatur dalam Rindekraf terus berkembang pesat dan menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar. Ekspansi ini menjadi respons pemerintah terhadap dinamika industri kreatif yang semakin beragam.

Rindekraf 2026-2045: Panduan Strategis Jangka Panjang

Perpres yang sedang disusun akan berfungsi sebagai panduan strategis jangka panjang. Dokumen ini akan mengarahkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh ekosistem ekonomi kreatif dalam mengembangkan sektor ini.

Baca Juga:  HP Android Mirip iPhone 17 Air Murah 2026, Spek Gahar!

Rindekraf dirancang dengan pendekatan people-centered yang menempatkan pelaku ekonomi kreatif sebagai subjek utama pembangunan. Strategi ini mencakup penguatan sumber daya manusia melalui riset, pendidikan, perlindungan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual.

Penguatan Daya Saing dan Pemerataan Ekosistem

Pemerintah mendorong penguatan daya saing usaha kreatif agar mampu tumbuh secara berkelanjutan di pasar global maupun domestik. Tidak hanya itu, pemerataan ekosistem ekonomi kreatif ke berbagai daerah juga menjadi fokus utama.

Salah satu pendekatan yang diterapkan adalah SPARK, yang singkatan dari Strengthen, Promote, Amplify, dan Remarkable. Melalui pendekatan ini, pemerintah berkomitmen memperkuat ekonomi kreatif di seluruh nusantara.

Sinergi dengan RPJMN Pemerintahan Prabowo

Rindekraf dirancang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintahan Presiden Prabowo. Dalam dokumen RPJMN tersebut, pemerintah menetapkan tujuh sektor ekonomi kreatif sebagai prioritas nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif tetap mempertimbangkan potensi khas masing-masing daerah. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat lebih adaptif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Momentum Besar untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Pembaruan kebijakan ini memberikan peluang besar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk berkembang. Khususnya mereka yang bergerak di sektor-sektor baru seperti AI, blockchain, dan konten digital.

Kebijakan Rindekraf 2026–2045 menandai era baru ekonomi kreatif Indonesia yang lebih inovatif, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan melibatkan semua stakeholder, pemerintah berharap sektor ini terus tumbuh dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Tim Redaksi

Pengarang