Eks Kapolres Bima Dijuluki ‘Orang Langit’ dalam Kasus Narkoba – Pengungkapan Bareskrim Polri

Eks Kapolres Bima Dijuluki 'Orang Langit' dalam Kasus Narkoba - Pengungkapan Bareskrim Polri

Eks Kapolres Bima Dijuluki 'Orang Langit' dalam Kasus Narkoba - Pengungkapan Bareskrim Polri

Cikadu.id – Mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro mendapat julukan misterius “orang langit” dalam operasi narkoba yang dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Pengungkapan dramatis ini muncul saat penyidik menginterogasi dua bandar narkoba utama yang beroperasi di wilayah Bima Kota pada tahun 2026.

Julukan “orang langit” menjadi kunci investigasi yang menunjukkan aliran dana ilegal senilai miliaran rupiah mengalir ke eks pejabat kepolisian tingkat resort. Penemuan ini membuka tabir operasi pengamanan narkoba yang melibatkan oknum polisi berseragam, menunjukkan betapa dalam sindikat narkoba telah merambah institusi keamanan negara.

Jejak Transaksi Ilegal Eks Kapolres Bima

Pemeriksaan intensif Bareskrim Polri mengungkap bahwa mantan Satruan Narkoba (Sasat Narkoba) Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi, menjadi perantara kunci antara bandar narkoba dan struktur kepolisian. Faktanya, Malaungi melakukan transaksi finansial yang sangat mencurigakan dengan dua bandar narkoba berinisial Ko Erwin dan Boy.

Ko Erwin, identitas lengkapnya Erwin Iskandar, mengakui kepada penyidik bahwa dia menyetor uang senilai Rp 1 miliar kepada Malaungi untuk “mengamankan bisnis” produksi dan distribusi narkoba miliknya. Sementara itu, bandar bernama Boy, yang sebenarnya bernama A Hamid, menyetor jumlah lebih besar yaitu Rp 1,8 miliar dengan tujuan yang sama.

Akibatnya, total uang yang dikumpulkan Malaungi dari kedua bandar narkoba mencapai Rp 2,8 miliar dalam periode operasi mereka di Bima Kota. Uang sebesar itu tidak akan mengalir tanpa ada jaminan perlindungan dari aparat keamanan, yang menjadi indikasi kuat adanya konspirasi terstruktur.

Baca Juga:  Bripka Abdul Hamid Terlibat Jaringan Narkoba Bima

Misteri “Orang Langit” Mengungkap Jaringan Terselubung

Saat memberikan kesaksian kepada penyidik, Ko Erwin menceritakan percakapannya dengan Malaungi yang penuh dengan kejutan. Malaungi mengklaim bahwa uang sebesar Rp 1 miliar yang disetor Ko Erwin tidak akan ditahan olehnya sendiri, melainkan akan diteruskan kepada seseorang yang disebut dengan istilah tersembunyi “orang langit”.

Dalam pemeriksaan, Ko Erwin menjelaskan: “Uang itu untuk melancarkan jual beli narkoba dan bukan untuk saudara Malaungi, melainkan menurut keterangan saudara Maulaungi adalah untuk orang langit.” Pernyataan ini menjadi terobosan investigatif yang menunjukkan adanya level lebih tinggi dalam struktur perlindungan narkoba.

Penasaran dengan identitas sebenarnya, Ko Erwin bertanya berkali-kali kepada Malaungi siapa sosok “orang langit” itu. Namun, Malaungi konsisten menolak untuk mengungkapkan identitas tersebut. Bahkan, Ko Erwin mengakui bahwa dia menanyakan hal yang sama sampai tiga kali, namun setiap kali Malaungi memberikan respons yang sama dingin dan misterius.

Malaungi menutup semua pertanyaan Ko Erwin dengan pernyataan tegas: “Kamu tidak perlu tahu siapa orang langit tersebut.” Perintah ini menjadi bukti adanya hierarki dan strategi komunikasi tersandi dalam sindikat narkoba yang melibatkan aparat kepolisian.

Identitas “Orang Langit” Terbongkar sebagai Eks Kapolres

Melalui analisis dan penggalian bukti lebih lanjut, penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa julukan misterius “orang langit” mengacu pada Didik Putra Kuncoro, mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota. Kesimpulan ini didasarkan pada pola aliran dana, hubungan hierarki antara Didik dan Malaungi, serta konteks operasional sindikat narkoba di Bima Kota.

Penggunaan istilah “orang langit” bukan tanpa alasan. Julukan tersebut dipilih dengan sengaja untuk menyamarkan identitas dari tingkat tertinggi dalam jaringan perlindungan narkoba, mengingat status Didik sebagai pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi pihak penegak hukum, bukan pelindung sindikat.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka: Inilah Jadwal, Syarat, dan Prosedurnya

Penangkapan Bandar Narkoba pada 2026

Operasi penangkapan terhadap pelaku utama sindikat narkoba berlangsung dalam dua tahap berbeda namun tetap terkoordinasi. Pertama, Ko Erwin berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada tanggal 26 Februari 2026 di perairan sekitar Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Penangkapan Ko Erwin bukan hal yang kebetulan. Saat ditangkap, bandar narkoba tersebut sedang merencanakan pelarian ke Malaysia, dengan membawa barangbukti dan dokumen penting yang dapat mengungkap lebih banyak rahasia operasi sindikatnya. Tindakan cepat penyidik mencegah Ko Erwin lolos ke luar negeri.

Selang beberapa hari kemudian, Bareskrim Polri melanjutkan operasi dengan penangkapan Boy di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada tanggal 9 Maret 2026. Penangkapan ini memastikan bahwa kedua bandar utama yang melakukan transaksi dengan oknum polisi berada dalam tahanan dan dapat diproses secara hukum.

Sanksi Administratif untuk Didik dan Malaungi

Berkat investigasi menyeluruh Bareskrim Polri, Didik Putra Kuncoro dan Ajun Komisaris Malaungi menghadapi konsekuensi administratif yang serius dari institusi kepolisian. Kedua oknum polisi ini telah terbukti melakukan perlindungan terhadap peredaran narkoba yang dilakukan oleh Ko Erwin dan Boy di Bima Kota.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, secara resmi mengumumkan keputusan disipliner pada tanggal 18 Februari 2026 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Andiko menyatakan dengan jelas: “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”

Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi administratif tertinggi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri. Keputusan ini menghilangkan status kepolisian mereka secara permanen dan menempatkan mereka sebagai warga sipil biasa tanpa hak-hak istimewa seorang polisi. Lebih dari itu, PTDH akan menjadi catatan permanen dalam rekam jejak Didik dan Malaungi yang akan mempengaruhi kehidupan profesional mereka di masa depan.

Baca Juga:  KPK Periksa 3 Pegawai PN Depok Terkait Kasus Suap

Implikasi Lebih Luas untuk Institusi Kepolisian

Kasus eks Kapolres Bima Kota yang dijuluki “orang langit” membuka mata publik terhadap penetrasi sindikat narkoba ke dalam struktur kepolisian. Peristiwa ini menunjukkan bahwa korupsi dan perlindungan narkoba bukan hanya masalah tingkat bawah, melainkan dapat melibatkan pejabat tinggi di level resort.

Bareskrim Polri membuktikan komitmennya untuk membersihkan institusi dari dalam dengan melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku. Operasi bersih-bersihan internal ini diharapkan memperkuat kredibilitas Polri di mata publik dan menunjukkan bahwa kepolisian memiliki mekanisme kontrol internal yang berfungsi.

Namun demikian, kasus ini juga menjadi peringatan bahwa sindikat narkoba semakin canggih dalam menyusun strategi perlindungan dengan melibatkan aparat pemerintah. Penggunaan istilah tersandi seperti “orang langit” menunjukkan kalkulasi dan perencanaan matang dalam menjalin jaringan ilegal dengan oknum kepolisian.

Penangkapan Ko Erwin dan Boy, serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Didik dan Malaungi, merupakan langkah signifikan dalam perang melawan narkoba di Indonesia. Namun, investigasi yang lebih luas mungkin masih diperlukan untuk memastikan apakah ada oknum polisi lain yang terlibat dalam jaringan perlindungan narkoba yang sama atau jaringan serupa di daerah lain.

Kasus eks Kapolres Bima Kota ini membuktikan bahwa perangkat penyidikan seperti Bareskrim Polri memiliki kapabilitas untuk mengungkap dan menindak oknum polisi yang berkolusi dengan sindikat narkoba. Komitmen terhadap pemberantasan narkoba dan korupsi dalam kepolisian harus terus diperkuat untuk memastikan institusi keamanan benar-benar melayani kepentingan publik dan penegakan hukum.

Tim Redaksi

Pengarang