Free Float 15 Persen BEI Berlaku 2026, Ini Aturannya

Free Float 15 Persen BEI Berlaku 2026, Ini Aturannya

Free Float 15 Persen BEI Berlaku 2026, Ini Aturannya

Cikadu.idBursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan aturan free float 15 persen mulai 31 Maret 2026. Keputusan ini tertuang dalam perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, lengkap dengan Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengumumkan perubahan ini di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 April 2026. Aturan baru ini sudah melewati proses Rule Making Rule (RMR) dan mendapat persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan regulasi ini membawa dampak signifikan bagi emiten yang tercatat di bursa. BEI menyesuaikan definisi saham free float sekaligus menaikkan batas minimum free float agar perusahaan tetap bisa melanjutkan pencatatan di bursa.

Perubahan Aturan Free Float yang Perlu Emiten Pahami

BEI menetapkan kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen dari total saham tercatat. Sebelumnya, angka ini masih berada di bawah threshold tersebut.

Selain itu, bursa juga menyesuaikan definisi saham free float untuk memberikan kejelasan lebih baik kepada emiten. Definisi baru ini tercantum lengkap dalam surat edaran yang sudah BEI publikasikan.

Menariknya, BEI membuka mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar institusi atau individu tersebut dapat masuk hitungan sebagai bagian dari free float. Kriteria pemegang saham yang bisa perusahaan ajukan sudah BEI atur secara detail dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Korupsi Kuota Haji: Tersangka Melarikan Diri ke Arab Saudi

Ketentuan Free Float untuk Pencatatan Awal Saham

Untuk perusahaan yang baru akan melantai di bursa, BEI menetapkan syarat free float berdasarkan kapitalisasi pasar dengan tiga tingkatan berbeda. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan likuiditas pasar tetap terjaga.

Tingkatan pertama mengharuskan perusahaan memenuhi free float minimal 15 persen dari jumlah saham yang akan emiten catatkan. Tingkatan kedua mewajibkan 20 persen, sementara tingkatan ketiga mensyaratkan 25 persen.

Pembagian tingkatan ini BEI dasarkan pada nilai kapitalisasi pasar perusahaan. Semakin besar kapitalisasi pasar, semakin tinggi persyaratan free float yang harus perusahaan penuhi saat pencatatan perdana.

Masa Transisi untuk Perusahaan Tercatat Berdasarkan Kapitalisasi

BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan yang sudah tercatat untuk memenuhi ketentuan baru ini. Masa transisi ini BEI tentukan berdasarkan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Bagi perusahaan dengan kapitalisasi saham minimal Rp 5 triliun dan memiliki free float di bawah 12,5 persen, BEI memberikan tenggat waktu bertahap. Tahap pertama, emiten wajib memenuhi free float 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027.

Kemudian, perusahaan tersebut harus meningkatkan free float menjadi 15 persen paling lambat 31 Maret 2028. Jadi, mereka punya waktu dua tahap untuk menyesuaikan struktur kepemilikan saham.

Sementara itu, perusahaan berkapitalisasi minimal Rp 5 triliun yang sudah memiliki free float antara 12,5 persen hingga 15 persen mendapat tenggat lebih singkat. Mereka wajib memenuhi batas 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.

Adapun perusahaan dengan kapitalisasi saham di bawah Rp 5 triliun mendapat kelonggaran lebih besar. BEI memberi mereka waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float 15 persen.

Bursa akan mengirimkan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat untuk menetapkan kategori masa transisi berdasarkan kapitalisasi sahamnya. Hal ini memastikan setiap emiten paham posisi mereka dan tenggat waktu yang harus mereka penuhi.

Baca Juga:  Pengusaha Samin Tan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalteng

Dukungan BEI untuk Emiten Penuhi Kewajiban Free Float

Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa BEI akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada perusahaan tercatat. Sosialisasi ini bertujuan memastikan semua emiten memahami perubahan aturan dan konsekuensinya.

Tidak hanya sosialisasi, bursa juga menyediakan pendampingan khusus bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan dalam memenuhi kewajiban free float. Layanan bantuan ini mencakup konsultasi terkait strategi pemenuhan free float.

Dengan adanya pendampingan ini, BEI berharap transisi menuju aturan baru dapat berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas pasar modal. Emiten pun diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan baik.

Implikasi Aturan Baru Free Float 15 Persen

Kenaikan persyaratan free float ke 15 persen membawa implikasi penting bagi ekosistem pasar modal Indonesia. Pertama, likuiditas perdagangan saham berpotensi meningkat karena lebih banyak saham beredar di publik.

Kedua, perusahaan tercatat harus menyiapkan strategi untuk melepas saham kepada publik atau investor institusional. Langkah ini bisa perusahaan tempuh melalui right issue, private placement, atau mekanisme lain yang BEI izinkan.

Ketiga, aturan ini mendorong transparansi dan tata kelola perusahaan yang lebih baik. Dengan porsi publik yang lebih besar, emiten akan semakin terdorong untuk menerapkan prinsip good corporate governance.

Terakhir, bagi investor, aturan ini memberikan jaminan bahwa saham yang mereka beli memiliki likuiditas memadai. Risiko terjebak di saham dengan volume perdagangan rendah pun berkurang.

Penerapan aturan free float 15 persen menandai langkah maju BEI dalam meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Dengan masa transisi yang cukup panjang dan dukungan pendampingan dari bursa, emiten memiliki waktu memadai untuk menyesuaikan struktur kepemilikan saham mereka. Investor pun diharapkan bisa menikmati pasar yang lebih likuid dan transparan ke depannya.

Baca Juga:  Repo Valas BI: Strategi Baru Jaga Rupiah 2026

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id