Free Float 15 Persen Berlaku 2026, BEI Perkuat Tata Kelola Emiten

Free Float 15 Persen Berlaku 2026, BEI Perkuat Tata Kelola Emiten

Free Float 15 Persen Berlaku 2026, BEI Perkuat Tata Kelola Emiten

Cikadu.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan batas minimum free float sebesar 15 persen melalui pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-A. Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026 dan merupakan langkah strategis dalam mendorong kualitas perusahaan tercatat serta memperkuat kepercayaan investor di pasar modal.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengonfirmasi bahwa perubahan regulasi tersebut telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mendapat persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian kebijakan free float ini juga sejalan dengan agenda percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang tengah berjalan.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Reformasi Pasar Modal Melalui Peningkatan Free Float Minimum

Kebijakan baru BEI ini tidak sekadar menaikkan angka minimum free float untuk emiten yang ingin tetap tercatat di bursa. Lebih dari itu, bursa juga menyesuaikan ketentuan free float pada saat pencatatan awal atau Initial Public Offering (IPO).

Skema baru yang BEI terapkan menggunakan pendekatan berbasis kapitalisasi pasar dengan sistem tier bertingkat. Perusahaan kini menghadapi persyaratan free float sebesar 15 persen, 20 persen, atau 25 persen dari total saham yang mereka catatkan, tergantung pada besaran kapitalisasi pasar masing-masing emiten.

Baca Juga:  Zionis Menentang Agama, Termasuk Yahudi: Dubes Iran

Selain itu, BEI juga menetapkan ketentuan khusus free float untuk calon perusahaan tercatat dengan nilai penawaran umum tertentu. Menariknya, bursa membuka ruang fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengajukan klasifikasi pemegang saham tertentu agar regulator dapat menghitungnya sebagai bagian dari free float.

Skema Tier Free Float Berdasarkan Kapitalisasi Pasar

Sistem tier yang BEI implementasikan membagi persyaratan free float menjadi tiga kategori utama: 15 persen, 20 persen, dan 25 persen. Pembagian ini bertujuan memberikan keadilan sesuai dengan ukuran dan kemampuan masing-masing emiten.

Perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar tentunya memiliki tanggung jawab lebih tinggi dalam menjaga likuiditas dan keterbukaan kepada publik. Oleh karena itu, tier yang lebih tinggi berlaku untuk emiten dengan kapitalisasi pasar yang lebih besar, sementara perusahaan menengah dan kecil mendapat persyaratan yang lebih proporsional.

Pendekatan bertingkat ini mencerminkan pemahaman BEI bahwa tidak semua perusahaan memiliki struktur kepemilikan dan kemampuan yang sama dalam melepas saham ke publik. Dengan demikian, regulasi tetap mendorong peningkatan kualitas tanpa memberatkan emiten secara berlebihan.

Masa Transisi Bertahap untuk Perusahaan Tercatat

Untuk mendukung implementasi kebijakan free float 15 persen ini, BEI memberikan masa transisi bertahap yang BEI sesuaikan dengan kapitalisasi pasar perusahaan per 31 Maret 2026. Langkah ini memastikan emiten memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan struktur kepemilikan saham mereka.

Perusahaan dengan kapitalisasi minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen wajib memenuhi target 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027. Kemudian, emiten dalam kategori ini harus mencapai angka 15 persen pada 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan yang saat ini sudah memiliki free float antara 12,5 persen hingga 15 persen mendapat tenggat lebih pendek. Mereka wajib memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027, mengingat jarak yang harus mereka tempuh relatif lebih kecil.

Baca Juga:  Ekspor Afrika: Dilema Kekayaan Tanpa Kesejahteraan

Adapun perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun mendapat waktu paling panjang, yakni hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen. BEI menilai emiten berkapitalisasi kecil memerlukan waktu lebih lama untuk merestrukturisasi kepemilikan tanpa mengganggu stabilitas bisnis mereka.

Dampak Positif bagi Likuiditas dan Perlindungan Investor

Peningkatan free float minimum dari angka sebelumnya menjadi 15 persen membawa sejumlah manfaat signifikan bagi ekosistem pasar modal Indonesia. Pertama, likuiditas perdagangan saham emiten akan meningkat karena lebih banyak saham beredar di tangan investor publik.

Likuiditas yang lebih tinggi memungkinkan investor masuk dan keluar dari suatu saham dengan lebih mudah, tanpa menyebabkan fluktuasi harga yang ekstrem. Hal ini menciptakan pasar yang lebih sehat dan menarik bagi investor institusional maupun ritel.

Kedua, peningkatan free float memperkuat tata kelola perusahaan (corporate governance). Ketika kepemilikan saham lebih tersebar, kontrol pengendali menjadi lebih terbatas dan pengawasan dari investor publik semakin kuat. Akibatnya, manajemen perusahaan terdorong untuk menjalankan bisnis secara lebih transparan dan akuntabel.

Ketiga, perlindungan investor meningkat karena risiko manipulasi harga berkurang. Saham dengan free float rendah rentan terhadap praktik bandar atau cornering, di mana sekelompok kecil investor mengendalikan harga. Dengan free float minimal 15 persen, praktik merugikan semacam ini menjadi lebih sulit.

Langkah Strategis Menuju Pasar Modal Berkelas Dunia

Kebijakan free float 15 persen yang BEI terapkan sejalan dengan standar internasional yang berlaku di bursa-bursa global terkemuka. Banyak bursa di Asia dan Eropa menerapkan persyaratan free float minimum antara 15-25 persen untuk menjaga kualitas dan kredibilitas pasar mereka.

Dengan menyesuaikan standar ke level internasional, BEI memposisikan pasar modal Indonesia sebagai destinasi investasi yang lebih kredibel dan kompetitif. Investor asing cenderung lebih percaya pada pasar yang menerapkan standar ketat dalam hal likuiditas dan tata kelola.

Baca Juga:  IHSG Anjlok 16,91% di Q1 2026, OJK: Pasar Masih Tangguh

Selain itu, reformasi ini juga mendukung visi Indonesia untuk meningkatkan peringkat kemudahan berinvestasi (ease of doing business) dan memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat keuangan regional. Pasar modal yang sehat dan terpercaya menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Implementasi kebijakan free float minimum 15 persen ini menandai babak baru dalam perjalanan reformasi pasar modal Indonesia. Dengan masa transisi bertahap yang BEI berikan, emiten memiliki kesempatan untuk menyesuaikan struktur kepemilikan tanpa gejolak. Pada akhirnya, kebijakan ini akan memperkuat fondasi pasar modal Indonesia menuju ekosistem investasi yang lebih likuid, transparan, dan melindungi kepentingan seluruh investor.

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id