Cikadu.id – Direktur Komersial dan Marketing InJourney Tourism Development Corporation (ITDC), Febrina Mediana, mengumumkan rangkaian insentif fiskal kompetitif untuk menarik investor masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pengumuman ini keluar pada Minggu (29/3/2026), menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan ekosistem investasi yang siap pakai.
Febrina menyebut KEK Mandalika sebagai investment-ready ecosystem. Artinya, kawasan ini memadukan insentif fiskal yang menarik dengan kesiapan infrastruktur, kepastian regulasi, serta permintaan pasar yang terus bertumbuh.
“Kami membangun KEK Mandalika sebagai investment-ready ecosystem, di mana insentif fiskal yang kompetitif berpadu dengan kesiapan infrastruktur, kepastian regulasi, serta demand yang terus bertumbuh,” tegas Febrina dalam keterangan resminya.
Deretan Insentif Fiskal Langsung untuk Investor KEK Mandalika
ITDC menyiapkan berbagai fasilitas pajak untuk meringankan beban investasi awal. Fasilitas Tax Holiday menjadi insentif utama yang bisa investor manfaatkan untuk kegiatan usaha utama mereka di kawasan.
Selain itu, pemerintah juga menawarkan skema pengurangan pajak setelah periode Tax Holiday berakhir. Langkah ini memastikan investor tetap mendapat keuntungan fiskal dalam jangka panjang, bukan hanya di tahap awal operasional.
Kemudian, skema Tax Allowance hadir sebagai opsi alternatif. Melalui skema ini, investor bisa menikmati pengurangan penghasilan kena pajak berdasarkan nilai investasi yang mereka tanamkan.
Tidak hanya itu, investor juga mendapat fasilitas percepatan depresiasi dan amortisasi. Mekanisme ini memungkinkan perusahaan mengurangi beban pajak lebih cepat melalui penyusutan aset yang dipercepat.
Bahkan, investor asing pun mendapat perlakuan khusus. Pemerintah mengatur tarif pajak dividen yang kompetitif bagi mereka, sehingga lebih menarik untuk menanamkan modal jangka panjang di KEK Mandalika.
Insentif Perpajakan Tidak Langsung: Bebas PPN hingga Bea Masuk
Selain insentif pajak langsung, investor juga memperoleh berbagai kemudahan dari sisi perpajakan tidak langsung. Fasilitas ini langsung berdampak pada efisiensi biaya operasional dan investasi modal.
Pertama, pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal. Investor yang mengimpor mesin, peralatan produksi, atau barang modal lainnya tidak perlu membayar PPN 11% yang biasanya berlaku.
Lebih dari itu, investor juga bebas dari beban bea masuk. Regulasi ini memangkas biaya impor secara signifikan, terutama untuk peralatan berteknologi tinggi yang harus investor datangkan dari luar negeri.
Menariknya, pemerintah juga membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti di kawasan KEK. Fasilitas ini sangat menguntungkan bagi developer yang membangun hotel, resort, atau properti premium di area Mandalika.
| Jenis Insentif | Manfaat |
|---|---|
| Tax Holiday | Pembebasan pajak penghasilan untuk kegiatan usaha utama |
| Tax Allowance | Pengurangan penghasilan kena pajak dari nilai investasi |
| Percepatan Depresiasi | Penyusutan aset lebih cepat untuk mengurangi beban pajak |
| Bebas PPN Impor | Tidak perlu bayar PPN 11% untuk impor barang modal |
| Bebas Bea Masuk | Memangkas biaya impor peralatan dan teknologi |
| Bebas PPnBM Properti | Tidak perlu bayar pajak barang mewah untuk properti di KEK |
Dampak Insentif terhadap Percepatan Investasi di KEK Mandalika
Rangkaian insentif ini membawa dampak langsung pada kecepatan pengambilan keputusan investasi. Febrina menegaskan bahwa paket insentif komprehensif ini memberikan confidence bagi investor untuk masuk lebih cepat ke kawasan.
Oleh karena itu, investor tidak perlu menunggu lama untuk melihat return on investment (ROI). Dengan beban pajak yang lebih ringan, cash flow perusahaan menjadi lebih sehat di tahun-tahun awal operasional.
Faktanya, insentif fiskal ini juga mendorong efisiensi operasional. Investor bisa mengalokasikan dana yang seharusnya mereka bayarkan untuk pajak ke pengembangan bisnis, pelatihan SDM, atau ekspansi fasilitas.
Di sisi lain, kepastian regulasi yang ITDC janjikan membuat investor asing lebih berani menanamkan modal jangka panjang. Mereka tidak perlu khawatir dengan perubahan kebijakan mendadak yang bisa merugikan investasi mereka.
KEK Mandalika sebagai Ekosistem Investasi Terpadu 2026
ITDC tidak hanya mengandalkan insentif fiskal untuk menarik investor. Perusahaan ini juga memastikan infrastruktur di kawasan KEK Mandalika sudah siap mendukung operasional bisnis.
Akses jalan, listrik, air bersih, telekomunikasi, hingga pelabuhan dan bandara sudah tersedia di kawasan. Investor tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membangun infrastruktur dasar, cukup fokus pada core business mereka.
Selanjutnya, demand atau permintaan pasar terus bertumbuh seiring meningkatnya kunjungan wisatawan ke Lombok. KEK Mandalika menjadi destinasi premium yang menarik wisatawan domestik maupun mancanegara, terutama setelah sukses menggelar berbagai event internasional.
Dengan demikian, investor yang masuk ke KEK Mandalika tidak hanya mendapat insentif fiskal, tetapi juga jaminan pasar yang terus berkembang. Kombinasi ini menciptakan ekosistem investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan.
Langkah Strategis Investor Manfaatkan Insentif KEK Mandalika
Investor yang ingin memanfaatkan insentif ini perlu memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku. ITDC menyediakan layanan konsultasi untuk membantu calon investor memahami skema insentif yang paling sesuai dengan jenis usaha mereka.
Pertama, investor harus memastikan jenis usaha mereka masuk kategori yang berhak mendapat insentif. Tidak semua sektor usaha otomatis mendapat Tax Holiday atau Tax Allowance, ada kriteria khusus yang harus mereka penuhi.
Kedua, investor perlu menyiapkan dokumen kelengkapan investasi sesuai regulasi yang berlaku. Proses verifikasi bisa memakan waktu, jadi persiapan dokumen yang matang akan mempercepat persetujuan.
Ketiga, investor sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak atau legal untuk memaksimalkan manfaat insentif. Beberapa skema bisa investor kombinasikan untuk mendapat keuntungan optimal.
Terakhir, investor harus memastikan komitmen jangka panjang mereka di kawasan. Pemerintah biasanya mensyaratkan periode investasi minimum untuk memastikan insentif yang mereka berikan benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan.
“Hal ini memberikan confidence bagi investor untuk masuk lebih cepat, lebih efisien, dan mengembangkan bisnis secara berkelanjutan di kawasan,” tegas Febrina menegaskan komitmen ITDC membuka peluang investasi seluas-luasnya.
Insentif investor KEK Mandalika 2026 memang menawarkan paket lengkap yang jarang investor temukan di kawasan ekonomi khusus lainnya. Kombinasi Tax Holiday, pembebasan PPN impor, hingga bebas bea masuk menciptakan lingkungan bisnis yang sangat kompetitif. Investor yang bergerak cepat memanfaatkan peluang ini berpotensi meraih keuntungan maksimal di tengah pertumbuhan pariwisata Lombok yang terus meningkat.




