Cikadu.id – Pemerintah Australia resmi melayangkan tuduhan kepada Meta, TikTok, dan Google atas dugaan pelanggaran larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Investigasi ini digelar setelah badan keamanan daring negara tersebut menemukan banyak anak masih memiliki akun aktif meski aturan sudah berlaku.
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyatakan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa ini tidak berbuat cukup untuk menegakkan larangan. Wells bahkan menuduh mereka hanya melakukan upaya minimal untuk mematuhi hukum Australia.
Survei Ungkap 31 Persen Anak Masih Punya Akun Media Sosial
Sebuah survei yang melibatkan 900 orang tua di Australia mengungkap fakta mengejutkan. Sekitar sepertiga atau 31 persen orang tua mengaku anak mereka masih memiliki satu atau lebih akun media sosial setelah larangan diberlakukan.
Angka ini memang turun dari 49 persen sebelum undang-undang berlaku. Namun, penurunan tersebut dinilai belum cukup signifikan mengingat larangan sudah berjalan sejak Desember 2025.
Lebih mengkhawatirkan lagi, data menunjukkan 70 persen dari total anak di bawah 16 tahun yang memiliki akun di Instagram, Snapchat, dan TikTok sebelum larangan tetap memiliki akses ke platform tersebut. Fakta ini menjadi bukti kuat bahwa sistem verifikasi usia yang diterapkan perusahaan teknologi masih sangat lemah.
Lima Platform Media Sosial Sedang Dalam Pengawasan Ketat
Pada Selasa, 31 Maret 2026, pemerintah Australia secara resmi menggelar investigasi terhadap lima platform besar. Instagram, Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube kini berada di bawah pemeriksaan ketat terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Komisi eSafety Australia mengkritik keras teknologi yang perusahaan-perusahaan ini gunakan. Perkiraan usia berbasis pengenalan wajah yang mereka andalkan ternyata tidak cukup efektif untuk menyaring pengguna di bawah umur.
Selain itu, sistem pengamanan yang longgar memungkinkan remaja untuk berulang kali mencoba verifikasi usia hingga akhirnya berhasil melewati filter. Celah ini jelas menunjukkan perusahaan teknologi belum serius dalam menegakkan larangan.
Menteri Wells: Tidak Ada Yang Mustahil Bagi Perusahaan Bernilai Miliaran Dolar
Wells tidak main-main dalam mengkritik perusahaan teknologi. Menurut dia, tidak ada yang mustahil atau sulit bagi perusahaan inovatif yang bernilai miliaran dolar untuk mematuhi aturan.
“Apa yang ditunjukkan oleh pembaruan ini tidak dapat diterima,” tegas Wells dalam pernyataannya yang dikutip dari The Guardian. “Jika perusahaan-perusahaan ini ingin berbisnis di Australia, mereka harus mematuhi hukum Australia.”
Wells juga menyoroti pola perilaku perusahaan teknologi besar yang menurutnya selalu menggunakan taktik yang sama. Mereka mengaburkan fakta dan mencoba menanamkan keraguan terhadap setiap regulasi yang pemerintah keluarkan.
“Mereka ingin kalian semua melaporkan hari ini bahwa undang-undang tersebut gagal. Hal itu membantu mereka dalam upaya mereka untuk mengurangi regulasi, untuk meminimalkan regulasi di seluruh dunia,” tambah Wells. Menurutnya, strategi ini bertujuan agar regulasi media sosial di berbagai negara bisa mereka minimalisir.
Ancaman Denda Hingga Rp577 Miliar Menanti Platform Bandel
Undang-undang batas usia minimum untuk media sosial yang mulai berlaku pada Desember 2025 menetapkan daftar platform yang terkena larangan. Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit termasuk dalam kategori “platform dengan batasan usia”.
Aturan ini melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun dan mewajibkan perusahaan mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah anak-anak membuka atau memiliki akun. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada denda maksimum sebesar A$49,5 juta atau setara Rp577,6 miliar.
Wells mengatakan komisi eSafety masih terus mengumpulkan bukti sebelum memutuskan apakah akan menjatuhkan denda kepada perusahaan mana pun. Namun, ancaman sanksi finansial yang sangat besar ini jelas bukan main-main.
Meta Buka Suara: Verifikasi Usia Online Tantangan Industri
Menanggapi tuduhan tersebut, Meta mengeluarkan pernyataan resmi. Perusahaan induk Facebook dan Instagram ini menyatakan komitmen untuk mematuhi larangan media sosial dan bekerja sama dengan eSafety serta pemerintah Australia.
Akan tetapi, Meta juga menegaskan bahwa menentukan usia secara akurat di dunia maya merupakan tantangan bagi seluruh industri. Terutama pada batas usia 16 tahun, di mana Uji Coba Teknologi Penjaminan Usia yang pemerintah Australia sendiri lakukan mencatat adanya “margin kesalahan alami”.
Pernyataan Meta ini seolah menggeser tanggung jawab dengan menyatakan bahwa teknologi verifikasi usia memang belum sempurna. Menariknya, argumen ini justru bertentangan dengan kritik Wells yang menyebut perusahaan bernilai miliaran dolar seharusnya mampu mengembangkan teknologi yang lebih efektif.
Sementara itu, TikTok dan Google yang juga menjadi target investigasi telah dihubungi untuk dimintai komentar. Namun, hingga berita ini ditulis, kedua perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran aturan.
Bukti Nyata Perusahaan Teknologi Hanya Melakukan Upaya Minimal
Wells mengkritik keras strategi perusahaan media sosial yang menurutnya hanya melakukan hal paling minimal. “Ini persis seperti yang ada dalam buku pedoman perusahaan teknologi besar,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah Australia sudah mengantisipasi berbagai upaya perusahaan teknologi untuk menghindari regulasi ketat. Wells menegaskan bahwa Australia tidak akan mundur dalam menegakkan aturan perlindungan anak di dunia digital.
Investigasi yang kini berjalan akan menentukan langkah selanjutnya pemerintah Australia. Jika bukti pelanggaran terkumpul cukup kuat, Meta, TikTok, Google, dan platform lain bisa menghadapi sanksi finansial yang sangat besar.
Kasus ini juga menjadi perhatian negara-negara lain yang tengah mempertimbangkan regulasi serupa. Keberhasilan atau kegagalan Australia dalam menegakkan larangan ini akan menjadi preseden penting bagi upaya perlindungan anak di era digital global.




