Jokowi Respons Isu Ijazah Palsu: AHY-Puan Disebut Terlibat

Jokowi Respons Isu Ijazah Palsu: AHY-Puan Disebut Terlibat

Jokowi Respons Isu Ijazah Palsu: AHY-Puan Disebut Terlibat

Cikadu.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan sikapnya soal beredarnya isu ijazah palsu yang menyeret nama sejumlah tokoh nasional. Jokowi memilih tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, saat wartawan menemuinya di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 3 April 2026.

Nama-nama besar seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, hingga Habib Rizieq Shihab mencuat dalam narasi sebuah video yang kanal YouTube “Dibikin Channel” unggah pada 22 Maret 2026. Video tersebut menyebut sejumlah tokoh memiliki kaitan dengan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi, meski belum ada bukti terverifikasi yang menyertainya.

Sikap Hati-Hati Jokowi Respons Isu Ijazah Palsu

Mantan Presiden yang kini sudah lengser ini memilih sikap sangat hati-hati dalam menanggapi dugaan keterlibatan tokoh-tokoh tersebut. Jokowi tegas menyatakan tidak ingin terjebak dalam spekulasi maupun tuduhan tanpa dasar yang jelas.

“Saya juga tidak mau menuduh siapa pun. Biarkan proses hukum dan proses yang lain berjalan apa adanya,” ujar Jokowi saat wartawan menanyakan pendapatnya soal video viral tersebut.

Bahkan ketika wartawan menanyakan perihal dugaan isu berasal dari Rismon Sianipar, Jokowi pun enggan berkomentar panjang lebar. Ia meminta hal tersebut wartawan tanyakan langsung kepada akademisi yang meneliti soal ijazahnya itu. “Ya, tanyakan ke dia,” kata Jokowi singkat namun tegas.

Kasus Rismon Sianipar dan Jalur Restorative Justice

Rismon Sianipar sendiri merupakan akademisi yang polisi tetapkan sebagai tersangka atas isu ijazah palsu Jokowi. Langkah hukum ini kemudian mendorong Rismon untuk menemui Jokowi secara langsung dan mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Baca Juga:  Protes No Kings AS: Jutaan Warga Tolak Trump 28 Maret

Permohonan keadilan restoratif tersebut Rismon ajukan pada 11 Maret 2026 lalu. Namun Jokowi menegaskan bahwa keputusan soal restorative justice bukan kewenangannya secara penuh.

“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik. Hanya ketika Pak Rismon Sianipar hadir di sini meminta maaf dan saya maafkan, sudah,” jelas Jokowi mengenai batas kewenangannya dalam proses hukum tersebut.

Dua Kasus Sebelumnya Sudah Peroleh SP3

Menariknya, Rismon Sianipar bukan satu-satunya pihak yang mengajukan jalur keadilan restoratif dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya, dua orang yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mengajukan mekanisme serupa.

Dari pengajuan keadilan restoratif tersebut, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya. Hal ini menunjukkan bahwa jalur restorative justice memang menjadi opsi penyelesaian yang polisi buka untuk kasus-kasus serupa.

Kronologi Laporan ke Polda Metro Jaya

Untuk memahami konteks kasus ini lebih lengkap, perlu melihat kembali awal mula proses hukum yang berjalan. Jokowi, yang saat itu tim kuasa hukumnya dampingi, melaporkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Laporan tersebut kemudian polisi tindaklanjuti dengan penetapan beberapa tersangka, termasuk Rismon Sianipar yang kini tengah mengajukan jalur restorative justice. Proses hukum ini menunjukkan bahwa Jokowi serius dalam menangani isu yang menyerang kredibilitasnya, meski tetap membuka ruang untuk penyelesaian damai.

Nama Tokoh Nasional dalam Video Viral

Video yang kanal “Dibikin Channel” unggah pada 22 Maret 2026 memang menjadi pemicu munculnya nama-nama besar dalam narasi penyebaran isu ijazah palsu. AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Puan Maharani yang merupakan Ketua DPR RI periode sebelumnya, serta Habib Rizieq Shihab sebagai tokoh Islam, semuanya video sebut memiliki kaitan dengan isu tersebut.

Baca Juga:  Jalinan Diplomatik Presiden Prabowo dan PM Anwar Bahas Geopolitik Selama Tiga Jam

Namun perlu penulis garisbawahi bahwa video tersebut belum menyertakan bukti yang terverifikasi secara hukum. Oleh karena itu, Jokowi memilih sikap bijak dengan tidak langsung menuduh siapa pun dan membiarkan proses investigasi berjalan secara profesional.

Sikap Jokowi yang memilih jalur hukum ketimbang pembalasan atau tuduhan balik ini menunjukkan kedewasaan politik seorang negarawan. Di tengah maraknya isu yang menyerang reputasi pribadi, pilihan untuk menyerahkan kepada penegak hukum dan membuka ruang restorative justice menjadi contoh penyelesaian konflik yang elegan dan tidak merusak tatanan demokrasi.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id