Cikadu.id – Bea Cukai dan aparat pajak menyegel lima kapal wisata asing di Teluk Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026. Penyegelan ini menyusul temuan indikasi penyalahgunaan fasilitas bebas bea masuk dan pajak untuk kepentingan bisnis komersial.
Petugas menemukan kapal-kapal wisata berbendera asing tersebut saat melakukan patroli gabungan di perairan Jakarta Utara. Sebagian kapal berada di kawasan pulau pribadi dan pihak berwenang menduga pemiliknya tidak memenuhi ketentuan vessel declaration yang berlaku.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengonfirmasi tindakan penyegelan sementara ini. Menurutnya, pemeriksaan mendalam mengungkap beberapa pelanggaran serius terkait operasional kapal-kapal tersebut.
Indikasi Pelanggaran Fasilitas Bebas Pajak
Siswo menjelaskan bahwa kapal wisata asing seharusnya memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak karena pemiliknya menggunakannya untuk tujuan rekreasi pribadi. Namun, temuan di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta. Ada beberapa yang kami duga melanggar, sehingga petugas melakukan penyegelan sementara,” kata Siswo dalam keterangan yang Republika kutip pada Selasa, 31 Maret 2026.
Pihaknya menemukan bahwa pemilik kapal diduga memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak untuk kegiatan komersial. Bahkan, indikasi menunjukkan mereka menyewakan kapal-kapal tersebut kepada pihak ketiga.
“Ada indikasi pemilik menyewakan kapal, bahkan memindahtangankan kepemilikan kepada pihak di dalam negeri,” ujar Siswo. Praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan yang menjadi dasar pemberian fasilitas bebas pajak.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Siswo memaparkan rincian pajak dan bea yang seharusnya pemilik kapal bayarkan kepada negara. Angkanya cukup fantastis untuk setiap unit kapal wisata mewah.
Tidak berhenti di situ, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen juga menjadi kewajiban yang harus mereka penuhi. Yang paling besar adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang bisa mencapai 75 persen.
“Potensi penerimaan negara dari satu kapal terbilang besar,” tegas Siswo. Namun, pihaknya masih meneliti secara detail nilai kerugian negara yang muncul akibat dugaan pelanggaran ini.
Dengan lima kapal yang tersegel, total kerugian negara berpotensi mencapai miliaran rupiah. Angka pasti masih menunggu hasil audit dan penelitian lebih lanjut dari tim gabungan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
DJP Akan Tentukan Sanksi Sesuai Jenis Pelanggaran
Perwakilan DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menyatakan pihaknya masih menelaah dugaan pelanggaran yang terjadi. Tim sedang mengumpulkan bukti dan dokumen untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jika pelanggaran bersifat administratif, kami akan melakukan pemeriksaan standar. Namun jika indikasi mengarah ke tindak pidana, kami akan masuk ke tahap bukti permulaan,” jelas Atma.
Proses penelaahan ini penting untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihak DJP tidak ingin gegabah dalam menentukan sanksi sebelum semua fakta terungkap.
Atma menambahkan bahwa penindakan terhadap kapal wisata asing ini memiliki makna lebih besar dari sekadar penegakan hukum pajak. Langkah ini penting untuk menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Penindakan ini penting untuk menjaga rasa keadilan di tengah kewajiban pajak yang harus pelaku usaha kecil hingga pekerja informal penuhi,” ujar Atma. Ia menilai, praktik penghindaran pajak pada barang mewah kerap memicu kecemburuan sosial di masyarakat.
Bagian dari Operasi Pengawasan Kapal Pesiar Masif
Penyegelan lima kapal wisata asing ini sebenarnya bagian dari operasi pengawasan yang lebih besar. Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta sudah memeriksa puluhan kapal pesiar pribadi di lokasi lain.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi yang berlabuh di Batavia Marina. Operasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menutup celah ekonomi bawah tanah.
“Kami melakukan pengawasan untuk menutup celah ekonomi bawah tanah,” tegas Hendri. Ia menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan aturan perpajakan.
Hendri melontarkan pernyataan yang cukup tegas terkait filosofi penegakan hukum pajak. “Jangan sampai yang kecil patuh, yang besar justru mencari celah,” ucapnya dengan nada serius.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dan DJP untuk tidak pandang bulu dalam penegakan aturan. Baik pengusaha kecil maupun pemilik aset mewah harus sama-sama taat pada kewajiban perpajakan mereka.
Pengawasan Akan Terus Berlanjut
Operasi pengawasan kapal wisata dan pesiar mewah ini bukan kejadian satu kali. Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga melakukan sidak ke berbagai lokasi lain yang menjual barang-barang mewah.
Tercatat, petugas pernah menyisir gerai perhiasan dan toko jam tangan mewah untuk memastikan semua barang impor sudah memenuhi kewajiban bea dan pajak. Langkah ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam pengawasan.
Bagi pemilik kapal wisata asing yang tersegel, masa depan aset mereka kini bergantung pada hasil investigasi. Mereka berpeluang mengajukan klarifikasi dan pembelaan jika memiliki dokumen yang sah.
Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana siap menanti. Selain denda pajak yang harus mereka bayar, kemungkinan kapal juga akan disita negara sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik aset mewah lainnya untuk selalu mematuhi aturan perpajakan. Fasilitas bebas pajak memang tersedia, tetapi penyalahgunaannya akan berakibat fatal. Aparat terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.




