Cikadu.id – Polda Metro Jaya menetapkan dua orang rekan kerja sebagai tersangka pembunuhan karyawan kios ayam geprek di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kasus ini mencuat setelah pemilik kios menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengungkapkan kedua tersangka berinisial DS alias A dan S kini menjalani proses pemeriksaan intensif. Polisi menahan mereka di Mapolda Metro Jaya sejak Selasa, 31 Maret 2026.
Motif pembunuhan ini mengejutkan banyak pihak. Ternyata, kedua pelaku membunuh korban karena korban menolak ajakan mereka untuk merampok kendaraan milik pemilik kios.
Motif Pembunuhan: Penolakan Ajakan Merampok
Kombes Iman Imanuddin menjelaskan kronologi yang melatarbelakangi pembunuhan sadis ini. Kedua pelaku mengajak korban bekerja sama merampok kendaraan milik bos mereka sendiri.
“Para pelaku mengajak korban melakukan kejahatan, tetapi korban menolak,” ujar Iman saat wartawan menemuinya pada Selasa kemarin. Penolakan korban inilah yang memicu amarah kedua rekan kerjanya.
Alih-alih mengurungkan niat jahat mereka, kedua tersangka justru memutuskan membungkam korban secara permanen. Akibatnya, seorang karyawan yang memilih jalan jujur harus kehilangan nyawa dengan cara tragis.
Penemuan Jasad dalam Kondisi Mengenaskan
Pemilik kios ayam geprek menemukan jasad korban pada Sabtu siang, 28 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Kondisi jasad korban sangat mengenaskan dan membuat siapa pun yang melihatnya merinding.
Korban kehilangan kedua tangan dan kedua kakinya. Lebih dari itu, pelaku menyembunyikan tubuh korban di dalam mesin pendingin kios tersebut. Cara ini sepertinya pelaku lakukan untuk menghilangkan jejak dan menunda penemuan jasad.
Seorang warga sekitar bernama Ali mengungkapkan suasana saat penemuan jasad. “Saya mengetahui kejadian itu sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi kemudian membawa jenazah menggunakan kantong mayat,” ujar Ali pada Ahad kemarin.
Penemuan jasad ini langsung membuat geger Perumahan Mega Regency. Warga ramai berkumpul di lokasi kejadian, penasaran dengan kasus yang menimpa tetangga mereka.
Penangkapan Pelaku di Majalengka
Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jasad. Meski begitu, kedua pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Cikijing, Kabupaten Majalengka, pada Ahad, 29 Maret 2026. Jarak antara Bekasi dan Majalengka yang cukup jauh tidak menyurutkan langkah penyidik untuk memburu pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Subdit Jatanras telah mengamankan dua orang pelaku dalam perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Dengan demikian, penangkapan ini berlangsung hanya sehari setelah penemuan jasad korban. Kecepatan kerja polisi patut masyarakat apresiasi dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.
Sosok Korban yang Ramah dan Dikenal Warga
Warga sekitar mengenal korban dengan panggilan akrab Pak Bedul. Mereka memperkirakan usia korban sekitar 45 tahun saat meninggal dunia.
Ali, salah satu warga yang mengenal korban, menggambarkan sosok Pak Bedul sebagai pribadi yang hangat. “Orangnya baik, sering berbincang dengan warga dan pedagang lain,” kata Ali mengenang.
Korban kerap berinteraksi dengan warga sekitar dan pedagang di wilayah tersebut. Sifat ramah dan mudah bergaul ini membuat banyak orang terkejut ketika mendengar kabar pembunuhan yang menimpanya.
Faktanya, sikap jujur korban yang menolak ajakan merampok justru menjadi penyebab kematiannya. Ironisnya, nilai moral yang korban pegang teguh malah berujung pada tragedi yang menyayat hati.
Proses Hukum Kedua Tersangka
Polda Metro Jaya kini fokus mengembangkan kasus ini. Penyidik terus menggali informasi dari kedua tersangka untuk mengungkap detail lengkap kronologi pembunuhan.
Selain itu, polisi juga memeriksa barang bukti yang petugas temukan di lokasi kejadian dan saat penangkapan. Kemudian, hasil otopsi jenazah korban akan menjadi bukti penting dalam persidangan nanti.
Kedua tersangka terancam hukuman berat karena melakukan pembunuhan berencana. Pasal pembunuhan dalam KUHP mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat jika hakim mempertimbangkan unsur sadisme.
Kasus pembunuhan karyawan ayam geprek Bekasi ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa muncul dari lingkungan terdekat. Bahkan, rekan kerja yang setiap hari bekerja bersama bisa berubah menjadi pelaku kejahatan keji ketika keserakahan menguasai pikiran mereka.
Pada akhirnya, keberanian korban menolak ajakan merampok memang berujung tragis. Namun, sikap jujur dan berintegritas yang korban tunjukkan tetap patut masyarakat hargai sebagai teladan moral di tengah maraknya kejahatan.




