Kasus Akseyna: 11 Tahun Berlalu, UI Tuntut Keadilan

Kasus Akseyna: 11 Tahun Berlalu, UI Tuntut Keadilan

Kasus Akseyna: 11 Tahun Berlalu, UI Tuntut Keadilan

Cikadu.id – Mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi memperingati 11 tahun kematian Akseyna Ahad Dori pada Kamis, 2 April 2026. Ratusan aktivis kampus menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus Akseyna yang hingga kini belum menemui titik terang.

Sekitar seratus mahasiswa berkumpul di Taman Lingkar Perpustakaan UI, Depok, mengenakan pakaian serba hitam. Hujan deras tidak menyurutkan tekad mereka untuk menyuarakan keadilan bagi almarhum Akseyna.

Aksi simbolik kali ini menampilkan replika makam yang mahasiswa taburi bunga dan foto Akseyna. Di belakangnya, mereka bentangkan spanduk putih bertuliskan tegas: “11 Tahun Menolak Lupa, Usut Tuntas Akseyna”.

Aksi Simbolik Tahunan yang Tak Pernah Padam

Albani Ilmi, Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, menjelaskan makna di balik aksi rutin ini. “Kami setiap tahun menggelar aksi simbolik ini sebagai cara untuk mengingat, mengenang, dan terus berupaya mencari keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya di lokasi.

Perwakilan mahasiswa secara bergantian naik ke podium menyampaikan orasi. Mereka menyuarakan tuntutan yang sama: kepolisian harus bertanggung jawab menyelesaikan kasus yang telah berusia lebih dari satu dekade ini.

Aksi peringatan kasus Akseyna ini bukan sekadar seremonial. Setiap tahunnya, mahasiswa UI konsisten menekan pihak berwenang agar kasus ini tidak tenggelam ditelan waktu.

Tuntutan terhadap Polres Metro Depok

BEM UI mengungkapkan langkah konkret yang mereka tempuh. Pada pekan lalu, delegasi mahasiswa mendatangi Polres Metro Depok untuk menindaklanjuti perjanjian yang telah mereka sepakati pada 2024.

Dalam perjanjian tersebut, kepolisian berkomitmen memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) setiap tiga bulan. Perjanjian ini melibatkan tiga pihak: BEM UI, kepolisian, dan rektorat Universitas Indonesia.

Baca Juga:  Penumpang Kereta Paskah 2026 Naik 69% di Yogyakarta

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Albani mengungkapkan kepolisian hanya memberikan SP2HP sebanyak dua kali sejak 2022. “SP2HP pertama pada 2022, kemudian pada 2024 saat perjanjian mahasiswa buat, yakni pada Juli dan Oktober,” jelasnya dengan nada kecewa.

Transparansi yang Hilang Pascaperjanjian 2024

Setelah Oktober 2024, kepolisian berhenti memberikan SP2HP. Mahasiswa menilai ini sebagai bentuk pengabaian terhadap komitmen transparansi yang telah polisi janjikan.

“Ketika kami mendesak, terlihat bahwa mereka belum mengusut tuntas kasus ini, bahkan terkesan melupakan kasus tersebut,” ujar Albani dengan tegas. Pernyataan ini mencerminkan frustrasi mahasiswa terhadap lambatnya proses hukum.

BEM UI menekankan bahwa SP2HP bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi satu-satunya jendela bagi keluarga korban dan publik untuk mengetahui sejauh mana penyidikan berjalan.

Ketiadaan SP2HP selama lebih dari setahun terakhir menimbulkan pertanyaan besar. Apakah kepolisian benar-benar serius menangani kasus ini, ataukah hanya memberikan janji manis tanpa implementasi nyata?

Kritik terhadap Jaminan Keamanan Kampus

Albani juga menyoroti isu yang lebih fundamental: jaminan keamanan di lingkungan kampus. Ia mempertanyakan bagaimana kampus yang menyandang predikat salah satu yang terbaik di Indonesia gagal memberikan rasa aman bagi mahasiswanya.

“Kampus yang mahasiswa sebut sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia seharusnya mampu memberikan rasa aman bagi sivitas akademikanya,” tegasnya. Kritik ini menyasar tidak hanya kepolisian, tetapi juga manajemen kampus.

Meski begitu, Albani mengakui adanya itikad baik dari rektorat. Pihak kampus kini bersama-sama dengan mahasiswa mendesak Polres Depok untuk mengusut tuntas kasus Akseyna.

“Meski sekarang ada itikad baik dari rektorat untuk bersama kami mendesak Polres Depok mengusut tuntas kasus ini, kami tetap meminta rektorat ikut menekan kepolisian,” tambah Albani. Mahasiswa berharap rektorat tidak hanya bersikap simpatik, tetapi juga mengambil langkah tegas.

Baca Juga:  Udara Jakarta Tidak Sehat: PM 2.5 Lampaui Batas WHO

11 Tahun Menanti, Keadilan Masih Jauh

Lebih dari satu dekade berlalu sejak tragedi menimpa Akseyna Ahad Dori. Keluarga korban masih menanti kejelasan dan keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Aksi mahasiswa UI tahun 2026 ini menjadi pengingat bahwa kasus Akseyna tidak boleh masyarakat lupakan. Setiap tahun, seratus lebih mahasiswa rela kehujanan, menyuarakan hal yang sama: usut tuntas kasus ini.

Tekanan dari mahasiswa, rektorat, dan masyarakat sipil seharusnya mendorong kepolisian bergerak lebih cepat. Namun, realitas menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih penuh hambatan, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan almamater ternama.

Perjanjian 2024 yang polisi langgar menunjukkan lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum. Komitmen di atas kertas tidak berarti apa-apa tanpa eksekusi dan pengawasan ketat.

Mahasiswa UI berjanji akan terus menggelar aksi serupa setiap tahun hingga keadilan untuk Akseyna tercapai. Mereka tidak akan membiarkan waktu mengikis memori kolektif tentang tragedi ini. Spanduk “11 Tahun Menolak Lupa” bukan sekadar slogan, tetapi komitmen generasi muda untuk tidak membiarkan ketidakadilan menang.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id