Kasus Amsal Sitepu: DPR Gelar RDPU Korupsi Videografer

Kasus Amsal Sitepu: DPR Gelar RDPU Korupsi Videografer

Kasus Amsal Sitepu: DPR Gelar RDPU Korupsi Videografer

Cikadu.idKomisi III DPR menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus korupsi videografer Amsal Sitepu pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 09.00 WIB. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa rapat ini merespons desakan masyarakat yang menilai kasus Amsal Sitepu mengandung ketidakadilan.

Amsal Sitepu menghadapi tuntutan dua tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Nilai proyek yang menjadi objek perkara ini mencapai Rp30 juta.

Habiburokhman menyatakan RDPU ini bertujuan menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan pentingnya keadilan substantif dalam proses penegakan hukum.

Tuduhan Mark Up Anggaran Video Promosi Desa

Amsal Sitepu menghadapi tuduhan menggelembungkan anggaran video promosi desa dalam proyek di Kabupaten Karo. Namun, Habiburokhman menyoroti bahwa pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga tertentu.

“Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” ujar Habiburokhman pada Minggu, 29 Maret 2026.

Ketua Komisi III DPR ini mempertanyakan dasar penetapan harga standar untuk pekerjaan kreatif yang sifatnya sangat bergantung pada kualitas, konsep, dan execution. Menariknya, industri kreatif memang belum memiliki patokan harga baku yang bisa menjadi acuan universal.

Baca Juga:  Bansos Ibu Hamil 2026 PKH: Besaran Rp3 Juta dan Cara Dapat

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Amsal Sitepu

Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara lantaran dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa. Selain itu, Amsal juga menghadapi tuntutan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Amsal dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta. Jika terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Amsal akan menghadapi tambahan pidana satu tahun penjara. Akibatnya, total hukuman yang mungkin dijatuhkan bisa mencapai tiga tahun penjara jika semua tuntutan terpenuhi.

DPR Ingatkan Semangat KUHP dan KUHAP Baru

Habiburokhman mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru telah berlaku sejak 2026. Penegak hukum seharusnya menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka.

“Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka,” tegas Habiburokhman.

Oleh karena itu, penerapan hukum pidana baru ini seharusnya mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih mendalam. Di sisi lain, penegak hukum perlu memahami konteks pekerjaan kreatif yang berbeda dari pekerjaan konvensional.

Prioritas Pemberantasan Korupsi Kasus Kakap

Komisi III DPR juga mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya fokus pada maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap. Habiburokhman menekankan bahwa penanganan kasus korupsi harus proporsional dengan nilai kerugian negara.

“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” ungkap Habiburokhman dengan tegas.

Dengan demikian, kasus dengan nilai nominal kecil seperti proyek video profil desa senilai Rp30 juta seharusnya mendapat pendekatan yang berbeda. Faktanya, banyak kasus korupsi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah yang justru membutuhkan perhatian lebih serius.

Baca Juga:  Harga PS5 Melesat 2026, Ini Dampak Perang Iran

Respons Terhadap Desakan Masyarakat

RDPU yang diagendakan Komisi III DPR merupakan bentuk respons terhadap desakan masyarakat luas. Banyak kalangan menilai bahwa kasus Amsal Sitepu tidak proporsional jika dibandingkan dengan kasus korupsi besar lainnya.

Masyarakat mempertanyakan mengapa videografer dengan proyek senilai Rp30 juta mendapat tuntutan yang cukup berat. Sementara itu, pelaku korupsi dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah justru sering mendapat hukuman yang lebih ringan.

Selain itu, publik juga menyoroti bahwa pekerjaan kreatif memiliki karakteristik khusus yang sulit diukur dengan standar harga baku. Menariknya, diskusi mengenai kasus ini telah viral di media sosial dan memicu perdebatan tentang keadilan hukum di Indonesia.

Harapan Keadilan Substantif dari RDPU

Melalui RDPU yang akan berlangsung pada 30 Maret 2026, Komisi III DPR berharap bisa menghasilkan rekomendasi yang adil. Rapat ini akan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk memberikan pandangan komprehensif tentang kasus Amsal Sitepu.

Kemudian, hasil RDPU akan menjadi bahan evaluasi bagi penegak hukum dalam menangani kasus serupa di masa depan. Komisi III DPR ingin memastikan bahwa semangat keadilan substantif dalam KUHP dan KUHAP baru benar-benar terimplementasi.

Pada akhirnya, kasus Amsal Sitepu menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menerapkan prinsip keadilan yang sebenarnya. RDPU ini diharapkan bisa menjadi titik balik untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan, terutama bagi pelaku usaha kreatif yang sering kali berada di zona abu-abu regulasi.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id