Kasus Andrie Yunus: DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran HAM

Kasus Andrie Yunus: DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran HAM

Kasus Andrie Yunus: DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran HAM

Cikadu.idMafirion, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM. Pernyataan tegas ini politikus PKB sampaikan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada 12 Maret 2026 lalu. Kasus ini kini menyita perhatian publik, terutama terkait sikap lambat Komnas HAM dalam mengambil kesimpulan.

Mafirion menegaskan, Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Langkah ini penting untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM di Indonesia.

Urgensi Penetapan Status Pelanggaran HAM

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” tegas Mafirion dalam pernyataannya.

Politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan beberapa alasan mendasar mengapa penetapan status pelanggaran HAM sangat krusial. Selain itu, penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan kasus lebih berkeadilan.

Dampak Serius Jika Status Tidak Segera Ditetapkan

Mafirion mengidentifikasi beberapa dampak serius bila Komnas HAM terus menunda penetapan kasus serangan terhadap Andrie sebagai pelanggaran HAM. Pertama, langkah ini akan melemahkan posisi korban karena aparat hanya melihat kasus ini sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM.

Baca Juga:  Sidang Kasus LNG: Ahli Sebut Mens Rea Wajib Dibuktikan

Dalam jangka panjang, kasus ini juga berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia. Akibatnya, para aktivis HAM bisa merasa tidak aman dalam menjalankan tugas advokasi mereka.

Kedua, ketidakjelasan status kriminal yang menimpa Andrie akan menghambat pengungkapan aktor intelektual dan motif kejahatan sesungguhnya. Oleh karena itu, penetapan status pelanggaran HAM menjadi sangat penting untuk membuka ruang investigasi yang lebih komprehensif.

Lebih lanjut, Mafirion mengaku khawatir kejadian ini bisa menciptakan efek jera negatif bagi aktivis dan pembela HAM lainnya. Dengan demikian, kerja-kerja advokasi HAM di Indonesia akan terhambat karena rasa takut yang melanda para aktivis.

“Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun,” ujar Mafirion. Menariknya, pernyataan ini sejalan dengan kekhawatiran berbagai organisasi masyarakat sipil yang juga memantau kasus ini.

Mengapa Kasus Ini Memenuhi Unsur Pelanggaran HAM

Mafirion meyakini bahwa kekerasan yang pelaku tujukan kepada Andrie memenuhi unsur pelanggaran HAM. Faktanya, serangan ini secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia untuk hidup aman, bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri.

Ia pun menekankan bahwa penetapan pelanggaran HAM bukan sekadar label belaka. Namun, penetapan ini menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan kasus ini lebih berkeadilan dan menyeluruh.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat pihak butuhkan agar keadilan tidak hanya tegak, tetapi juga publik rasakan secara nyata,” tutur Mafirion dengan tegas.

Kronologi Penyerangan Andrie Yunus

Andrie Yunus mengalami penyiraman air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Dua orang tak dikenal menyiram larutan berbahaya tersebut kepada aktivis KontraS ini.

Kedua pelaku mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie. Kemudian, mereka melancarkan aksi penyiraman dengan cepat sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Idzes Diks Romeny Kunjungi Panti Asuhan Jakarta 2026

Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Bahkan, sebagian baju korban meleleh imbas terkena air keras yang sangat berbahaya tersebut.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen dari luas tubuhnya. Ternyata, kondisi ini memerlukan penanganan intensif di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Perkembangan Penyelidikan Kepolisian

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Iman Imanuddin mengungkapkan perkembangan penyelidikan. Sejauh ini, pihaknya berhasil mengidentifikasi dua pelaku penyerangan Andrie Yunus.

“Inisial BHC dan MAK,” kata Iman pada Rabu, 18 Maret 2026. Selain itu, kepolisian menduga ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyerangan air keras ini secara keseluruhan.

Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan hasil pendalaman menunjukkan bahwa jumlah pelaku lebih dari empat orang. Jadi, investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam serangan brutal ini.

Keterlibatan Personel BAIS TNI

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, memberikan pernyataan mengejutkan pada Jumat, 18 Maret 2026. Beliau mengungkapkan ada empat orang terduga pelaku penyerangan Andrie yang merupakan personel militer.

“Tadi pagi saya telah menerima orang yang pihak duga sebagai tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri. Keempat orang tersebut merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut.

Mereka adalah NDP, SL, BWH, dan ES. Keempatnya kini pihak militer tahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026.

Keterlibatan personel militer dalam kasus ini menambah kompleksitas persoalan dan mempertegas urgensi penetapan status pelanggaran HAM oleh Komnas HAM. Alhasil, tuntutan dari DPR RI melalui Mafirion semakin relevan untuk segera pihak terkait tindaklanjuti.

Baca Juga:  Pelatihan Petani Kaltim 2026: 4 Daerah Dapat Bimtek

Posisi Komnas HAM Saat Ini

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, lembaganya masih melakukan pendalaman dari sejumlah pihak sebelum mengambil kesimpulan tentang kasus Wakil Koordinator KontraS ini. Pernyataan ini beliau sampaikan kepada wartawan di RSCM, Jakarta, pada Kamis, 26 Maret 2026.

“Kesimpulan ini pelanggaran HAM atau tidak akan kami putus setelah proses pengumpulan keterangan,” kata Pramono. Jadi, Komnas HAM masih dalam tahap pengumpulan data dan belum mengambil keputusan final.

Komnas HAM sejauh ini telah meminta keterangan dari pihak KontraS, tim kuasa hukum korban, serta pihak rumah sakit. Selanjutnya, akan ada beberapa pihak lain yang akan lembaga HAM ini mintai keterangan untuk melengkapi data penyelidikan.

Meski begitu, proses yang terkesan lambat ini justru memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI. Di sisi lain, Komnas HAM perlu memastikan pengumpulan data yang komprehensif sebelum mengambil kesimpulan.

Implikasi Bagi Perlindungan Aktivis HAM

Kasus Andrie Yunus menjadi ujian serius bagi komitmen Indonesia dalam melindungi para pembela HAM. Pada akhirnya, sikap tegas Komnas HAM dalam menetapkan status pelanggaran HAM akan menentukan preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Intinya, penetapan status ini bukan hanya soal satu kasus individual, tetapi juga tentang jaminan keamanan bagi seluruh aktivis HAM di Indonesia. Oleh karena itu, desakan Mafirion mewakili kekhawatiran banyak pihak yang menginginkan penegakan hukum dan perlindungan HAM yang lebih serius.

Negara harus menunjukkan ketegasan dalam melindungi para pembela HAM yang telah berjuang untuk keadilan dan kebenaran. Dengan demikian, para aktivis bisa menjalankan tugas advokasi mereka tanpa rasa takut akan ancaman kekerasan.

Ketegasan dalam menangani kasus Andrie Yunus juga akan mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa negara serius dalam penegakan HAM dan tidak akan membiarkan kekerasan terhadap aktivis terjadi tanpa konsekuensi hukum yang tegas. Singkatnya, kasus ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk membuktikan komitmennya terhadap perlindungan HAM di tahun 2026.

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id