Cikadu.id – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu pada 2026. Langkah ini pemerintah canangkan sebagai upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Namun, organisasi buruh ini mengajukan syarat penting. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, meminta pemerintah memberikan keadilan bagi pekerja yang sektornya tidak memungkinkan untuk bekerja dari rumah.
Faktanya, tidak semua jenis pekerjaan bisa perusahaan jalankan secara remote. Pekerja di sektor manufaktur, layanan langsung, dan pekerjaan lapangan tetap harus hadir ke lokasi kerja setiap hari.
Kebijakan WFH Tidak Bisa Berlaku Seragam untuk Semua Sektor
Mirah menilai pemerintah tidak bisa menerapkan kebijakan ini secara seragam di seluruh sektor industri. Karakter pekerjaan di berbagai bidang memiliki perbedaan mendasar yang signifikan.
Pekerja pabrik, misalnya, harus mengoperasikan mesin produksi secara langsung. Petugas layanan kesehatan perlu berinteraksi tatap muka dengan pasien. Demikian pula pekerja konstruksi, teknisi lapangan, dan operator transportasi publik.
“Karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan keadilan antar pekerja agar tidak menimbulkan kesenjangan,” tegas Mirah dalam keterangannya.
Selain itu, pemerintah perlu mengkaji kebijakan ini secara menyeluruh. Terutama dari sisi dampak ekonomi yang akan pekerja rasakan secara langsung.
Pengalaman Pandemi: Beban Biaya Listrik dan Internet Melonjak
ASPIRASI mengingatkan pengalaman pahit saat pandemi Covid-19. Ketika itu, jutaan pekerja Indonesia menjalankan WFH tanpa kompensasi memadai dari perusahaan.
Mirah menyampaikan data konkret mengenai kenaikan pengeluaran rumah tangga pekerja selama WFH. Rata-rata biaya listrik rumah tangga meningkat 10 hingga 20 persen, tergantung intensitas penggunaan perangkat kerja.
Peningkatan ini berasal dari penggunaan laptop sepanjang hari, pendingin ruangan untuk kenyamanan bekerja, dan pencahayaan tambahan. Belum lagi perangkat pendukung seperti printer, scanner, dan monitor eksternal.
Di sisi lain, biaya internet yang memadai untuk pekerjaan profesional mencapai Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan. Koneksi internet harus stabil dan memiliki bandwidth cukup untuk video conference, transfer file besar, dan akses cloud.
“Tanpa kompensasi dari perusahaan, tambahan beban ini secara langsung menurunkan pendapatan riil pekerja,” ungkap Mirah.
Tuntutan Kompensasi dan Perlindungan Jam Kerja
ASPIRASI mengusulkan beberapa skema perlindungan yang harus pemerintah dan perusahaan sediakan. Kompensasi biaya operasional WFH menjadi prioritas utama organisasi buruh ini.
Perusahaan seharusnya memberikan tunjangan khusus untuk menutup kenaikan biaya listrik dan internet karyawan. Besaran tunjangan ini perlu perusahaan sesuaikan dengan standar penggunaan wajar untuk kebutuhan pekerjaan.
Tidak hanya itu, perlindungan jam kerja juga krusial. Pengalaman pandemi menunjukkan banyak pekerja WFH justru bekerja lebih lama dari jam kerja normal. Batas antara waktu kerja dan waktu pribadi menjadi kabur.
Oleh karena itu, regulasi tegas mengenai jam kerja tetap diperlukan meskipun karyawan bekerja dari rumah. Perusahaan tidak boleh mengharapkan pekerja selalu siap sedia 24 jam hanya karena bekerja dari rumah.
Keadilan bagi Pekerja yang Tidak Bisa WFH
Poin krusial lainnya adalah keadilan bagi pekerja yang tidak bisa menjalankan WFH. Mereka tetap harus mengeluarkan biaya transportasi dan makan di luar rumah setiap hari kerja.
Bahkan, beban mereka bisa lebih berat karena harga BBM yang terus naik. Sementara rekan kerja mereka yang WFH bisa menghemat biaya transportasi signifikan.
ASPIRASI meminta pemerintah merancang skema kompensasi alternatif untuk kelompok pekerja ini. Misalnya, tunjangan transportasi tambahan atau subsidi BBM khusus pekerja.
Mirah menekankan bahwa kebijakan penghematan BBM tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pekerja. Keadilan sosial harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.
Pentingnya Dialog Tripartit dalam Penyusunan Aturan
Organisasi buruh ini juga mendesak pemerintah melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan aturan teknis kebijakan WFH 2026. Dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus pemerintah intensifkan.
Melalui dialog tersebut, semua pihak bisa menyampaikan kepentingan dan kendala masing-masing. Sehingga aturan yang lahir benar-benar aplikatif dan tidak merugikan salah satu pihak.
Pengalaman selama pandemi mengajarkan pentingnya persiapan matang sebelum menerapkan kebijakan besar. Pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan dengan membuat kebijakan secara sepihak.
“Tanpa skema perlindungan yang jelas, kebijakan ini berpotensi mengalihkan beban biaya dari negara dan perusahaan kepada pekerja,” tandas Mirah.
Dengan demikian, kebijakan WFH satu hari seminggu pada 2026 bisa menjadi solusi win-win solution. Pemerintah berhasil menghemat BBM, perusahaan meningkatkan efisiensi, dan pekerja mendapat perlindungan memadai. Kuncinya terletak pada keadilan, kompensasi yang layak, dan perlindungan hak-hak pekerja yang komprehensif.




