Kejagung Buru Penyelenggara Negara dalam Kasus Penambangan Ilegal Samin Tan

Kejagung Buru Penyelenggara Negara dalam Kasus Penambangan Ilegal Samin Tan

Kejagung Buru Penyelenggara Negara dalam Kasus Penambangan Ilegal Samin Tan

Cikadu.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih memburu pelaku dari pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus penambangan ilegal milik Samin Tan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarif Sulaeman Nahdi menyampaikan perkembangan ini saat konferensi pers pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dengan status sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan pertambangan. Syarif menekankan bahwa ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang.

Kerja Sama Ilegal dengan Penyelenggara Negara

Hingga saat ini, Kejagung belum mengantongi nama tersangka dari kalangan penyelenggara negara. Meski demikian, Syarif memastikan bahwa masalah ini sudah masuk kategori tindak pidana korupsi karena diduga melibatkan kerja sama dengan pejabat negara.

“Untuk saat ini belum [ada nama tersangka]. Tetapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarif. Penyelidikan terus berkembang dengan tim penyidik melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.

Bukti dan Tindakan Penyidikan Penambangan Ilegal

Tim penyidik memperoleh bukti cukup setelah melakukan serangkaian tindakan investigasi. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilaksanakan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Bahkan setelah penetapan tersangka, tim penyidik Kejagung masih terus melakukan penggeledahan, terutama di daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Langkah ini menunjukkan bahwa penyelidikan penambangan ilegal masih dalam tahap intensif untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Baca Juga:  Reviu LKjPP BPKP ke PANRB 2026: Wujud Akuntabilitas

PT AKT Terus Beroperasi Setelah Pencabutan Izin 2017

PT AKT merupakan perusahaan penambang batu bara yang berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Pemerintah mencabut izin operasional perusahaan ini pada tahun 2017. Namun, Samin Tan melalui PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum hingga tahun 2026.

Hal ini menjadi fokus utama penyidikan Kejagung. Operasional pertambangan ilegal yang berkelanjutan setelah pencabutan izin menunjukkan ketiadaan pengawasan yang ketat dari penyelenggara negara yang seharusnya melindungi sumber daya alam negara.

Merugikan Keuangan dan Perekonomian Negara

Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya melakukan pertambangan dan penjualan dengan menabrakkan perizinan yang tidak sah. Operasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Syarif menjelaskan bahwa akibat dari tindakan ilegal ini, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kerugian mencakup keuangan negara dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Dengan demikian, Kejagung menganggap kasus ini sebagai sebuah pelanggaran berat yang memerlukan penuntutan maksimal.

Dakwaan dan Status Penahanan Samin Tan

Kejagung mengenakan pasal 603 dan 604 KUHP terhadap para tersangka dalam kasus penambangan ilegal ini. Samin Tan sendiri ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Penahanan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kooperasi dan mencegah penghilangan bukti dalam proses penyidikan. Selain itu, penahanan memberikan waktu bagi Kejagung untuk terus mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi penyelenggara negara yang terlibat dalam kerja sama ilegal tersebut.

Investigasi Berlanjut Mencari Kolaborator dari Pemerintah

Penyelidikan penambangan ilegal Samin Tan masih dalam momentum kritis. Kejagung fokus pada identifikasi dan penetapan tersangka dari kalangan penyelenggara negara yang melindungi operasional ilegal PT AKT.

Baca Juga:  Din Syamsuddin: Buzzer Pecah Belah Umat Islam 2026

Pertanyaan besar yang menggantung adalah siapa saja pejabat negara yang terlibat dalam kolaborasi dengan Samin Tan. Tim penyidik mempercayai bahwa bukti-bukti yang sudah dikumpulkan akan membuka identitas para pihak yang seharusnya mengawasi tetapi justru memfasilitasi penambangan ilegal. Intinya, kasus ini akan menjadi sorotan bagaimana pengawasan sumber daya alam perlu diperkuat untuk mencegah eksploitasi ilegal di masa depan.

Kejagung telah menunjukkan komitmen untuk membawa pelaku utama dan kolaboratornya ke meja pengadilan. Proses hukum yang transparan dan tuntas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan.

Tim Redaksi

Pengarang