Kepatuhan LHKPN DPR Cuma 55%, Terendah 2026

Kepatuhan LHKPN DPR Cuma 55%, Terendah 2026

Kepatuhan LHKPN DPR Cuma 55%, Terendah 2026

Cikadu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling rendah dibanding lembaga negara lain pada 2026. Angka kepatuhan LHKPN DPR hanya mencapai 55,14%, jauh tertinggal dari sektor yudikatif dan eksekutif.

Lembaga antirasuah menyoroti fenomena ini dan mengingatkan para anggota parlemen untuk menjadi teladan dalam transparansi harta kekayaan. Pernyataan resmi KPK keluar pada Minggu (29/3/2026) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo.

Data Kepatuhan LHKPN 2026: Yudikatif Unggul, Legislatif Juru Kunci

Budi Prasetyo mengungkapkan perbandingan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN antarsektor yang cukup mengejutkan. Sektor yudikatif menorehkan prestasi tertinggi dengan capaian fantastis 99,66%.

Sementara itu, sektor eksekutif menunjukkan performa cukup baik dengan angka 89,06%. BUMN dan BUMD juga menampilkan kepatuhan lumayan solid di angka 83,96%.

SektorTingkat Kepatuhan
Yudikatif99,66%
Eksekutif89,06%
BUMN/BUMD83,96%
Legislatif (DPR)55,14%

Namun, sektor legislatif justru berada di posisi paling buncit. “Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14%,” ujar Budi dengan nada menekankan urgensi perbaikan.

KPK Ingatkan Peran Strategis DPR Butuh Keteladanan

Budi Prasetyo menegaskan posisi unik anggota legislatif yang memegang kekuasaan besar dalam tata kelola negara. Fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi yang mereka jalankan memiliki dampak langsung terhadap nasib rakyat.

Oleh karena itu, KPK menilai peran strategis tersebut harus berjalan beriringan dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN. Bagaimana bisa mengawasi pemerintah dan mengalokasikan anggaran triliunan rupiah, tapi urusan melaporkan harta sendiri saja setengah hati?

Baca Juga:  Pelatih Baru Timnas Indonesia, John Herdman Diprediksi Bawa Tim Naik Level

Juru Bicara KPK menekankan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN bukan sekadar urusan administratif belaka. Lebih dari itu, laporan harta kekayaan mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kesenjangan Drastis Antarsektor Jadi Sorotan Publik

Gap antara sektor yudikatif yang hampir sempurna (99,66%) dengan legislatif yang hanya separuh (55,14%) menunjukkan kesenjangan budaya kepatuhan yang mengkhawatirkan. Selisih lebih dari 44 poin persentase ini sulit untuk diabaikan.

Faktanya, anggota DPR sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh terbaik dalam transparansi dan akuntabilitas. Menariknya, lembaga yudikatif yang sering dianggap tertutup justru menampilkan keterbukaan nyaris sempurna dalam pelaporan harta kekayaan.

Bahkan sektor eksekutif dan BUMN/BUMD yang jumlah pegawainya jauh lebih masif masih mampu menunjukkan angka kepatuhan di atas 80%. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apa yang membuat anggota DPR begitu enggan melaporkan LHKPN mereka?

Sanksi dan Konsekuensi Hukum Bagi yang Abai

KPK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN sesuai ketentuan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga rekomendasi pemberhentian dari jabatan.

Selain itu, kelalaian melaporkan LHKPN juga dapat menjadi indikator awal potensi gratifikasi atau korupsi yang disembunyikan. KPK kerap menggunakan data LHKPN sebagai pintu masuk investigasi kasus-kasus besar.

Dengan rendahnya tingkat kepatuhan DPR di angka 55,14%, artinya hampir separuh anggota parlemen berpotensi menghadapi sanksi administratif. Ini tentu memalukan mengingat posisi mereka sebagai pembuat undang-undang dan pengawas pemerintah.

Transparansi LHKPN: Kunci Kepercayaan Publik

Di era keterbukaan informasi publik, warga negara berhak mengetahui kekayaan para wakil mereka di parlemen. LHKPN menjadi instrumen vital untuk memastikan tidak ada peningkatan harta yang tidak wajar selama menjabat.

Baca Juga:  Update HyperOS 3: Daftar HP Xiaomi & Cara Cek 2026

Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sudah cukup rapuh di tengah berbagai kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR. Rendahnya kepatuhan pelaporan LHKPN hanya akan memperburuk citra parlemen di mata masyarakat.

KPK berharap pengumuman data kepatuhan ini bisa menjadi cambuk bagi anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN mereka. Masih ada waktu untuk memperbaiki angka sebelum periode pelaporan ditutup.

Momentum ini seharusnya dimanfaatkan pimpinan DPR untuk mendorong seluruh anggotanya segera melengkapi kewajiban pelaporan. Bagaimanapun, DPR butuh mengembalikan kepercayaan rakyat melalui aksi nyata, bukan hanya janji-janji manis saat kampanye.

Dengan tingkat kepatuhan LHKPN DPR yang hanya 55,14% pada 2026, KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong transparansi penyelenggara negara. Pertanyaannya, apakah anggota legislatif akan merespons dengan perbaikan konkret atau justru membiarkan angka memalukan ini terus menempel?

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id