Cikadu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Total tersangka yang KPK jerat kini mencapai empat orang, dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah akibat pengaturan kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penetapan tersangka baru ini pada Senin, 30 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kedua tersangka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
KPK menemukan praktik suap yang melibatkan pemilik travel penyelenggara haji dan oknum di Kementerian Agama. Pola ini terungkap setelah lembaga antirasuah mengembangkan penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama.
Dua Klaster Korupsi Kuota Haji yang KPK Temukan
KPK mengidentifikasi dua klaster utama dalam kasus korupsi kuota haji ini. Klaster pertama menyangkut alur perintah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Kerajaan Arab Saudi.
Sementara itu, klaster kedua berfokus pada aliran dana kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan tersebut. Asep menjelaskan bahwa pihak swasta mengumpulkan uang dari berbagai travel penyelenggara haji, kemudian menyerahkan dana itu kepada oknum di Kementerian Agama.
“Uang itu pihak swasta kumpulkan, dalam hal ini pemilik atau dari travel penyelenggara haji, lalu mereka serahkan kepada oknum Kementerian Agama,” ujar Asep dalam konferensi pers. Pemberian uang berlangsung secara berjenjang, melibatkan berbagai pihak di lingkungan kementerian.
Oleh karena itu, KPK memfokuskan penyidikan pada perusahaan biro haji dan umrah sebagai pihak yang mengumpulkan sekaligus menyalurkan dana suap tersebut. Fokus penyelidikan ini juga mengarah pada upaya pengembalian uang hasil korupsi.
Peran Dua Tersangka Baru dalam Pengaturan Kuota
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba berperan besar dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Keduanya KPK duga mengatur tambahan kuota haji untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour.
Lebih dari itu, kedua tersangka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bersama pihak Kementerian Agama sehingga perusahaan mereka memperoleh kuota tambahan. Bahkan, kuota yang mereka peroleh termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau yang biasa disebut T0.
Skema T0 memberikan keuntungan signifikan karena jemaah dapat berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrian panjang. Nah, pengaturan ini tentu merugikan ribuan jemaah haji reguler yang harus menunggu giliran bertahun-tahun.
Menariknya, pengaturan kuota ini melibatkan koordinasi yang rapi antara pihak swasta dan oknum Kementerian Agama. KPK menemukan bukti komunikasi intensif yang menunjukkan adanya kesepakatan untuk mengatur pembagian kuota tambahan.
Aliran Dana Suap dan Keuntungan Tidak Sah
KPK menduga Ismail Adham memberikan uang kepada mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebesar US$ 30 ribu atau setara Rp 480 juta. Selain itu, Ismail juga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Akibatnya, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. Angka fantastis ini berasal dari pengaturan kuota haji tambahan yang menguntungkan perusahaan travel tersebut.
Di sisi lain, Asrul Azis Taba KPK duga memberikan uang kepada Alex dalam jumlah jauh lebih besar, yakni US$ 406 ribu atau setara Rp 6,5 miliar. Jumlah ini mencerminkan skala operasi yang lebih luas yang melibatkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024. Jadi, total kerugian negara dari kedua jaringan ini mencapai lebih dari Rp 68 miliar hanya dalam satu tahun.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka penyidik duga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep. Inisial IAA merujuk pada Ishfah Abidal Aziz (Alex), HL adalah Hilman Latief, dan YCQ adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Faktanya, aliran dana suap ini terstruktur dengan baik. Travel penyelenggara haji mengumpulkan dana dari para jemaah yang ingin mendapat percepatan keberangkatan, kemudian menyalurkan sebagian dana tersebut sebagai suap kepada oknum di Kementerian Agama.
Tersangka Sebelumnya yang Sudah KPK Tahan
Sebelum menetapkan Ismail dan Asrul sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menjerat dua pihak kunci dalam kasus ini. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz (Alex), staf khusus menteri, sudah KPK tetapkan sebagai tersangka.
Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama. Penahanan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama ketika pengaturan kuota haji tambahan ini terjadi. Posisinya yang strategis memungkinkan terjadinya pengaturan pembagian kuota yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Alex berperan sebagai perantara atau makelar dalam aliran dana suap. Posisinya sebagai staf khusus menteri memberikan akses mudah untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik dari travel penyelenggara haji maupun pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Fokus Pengembalian Kerugian Negara
KPK menekankan bahwa penyelidikan kasus ini berfokus pada pengembalian uang hasil korupsi. “Kami berfokus pada pengembalian uang karena kami telah menemukan adanya aliran dana yang pihak swasta berikan kepada oknum di Kementerian Agama,” ujar Asep.
Lembaga antirasuah terus melacak aset-aset yang tersangka peroleh dari hasil korupsi. Ternyata, dana puluhan miliar rupiah ini sebagian besar tersangka investasikan dalam berbagai bentuk aset.
Kemudian, KPK juga menelusuri rekening bank para tersangka dan pihak-pihak yang terkait untuk memastikan semua aliran dana terungkap. Proses penelusuran ini melibatkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan jika penyidikan menemukan pihak lain yang terlibat. Pengembangan kasus terus penyidik lakukan untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi kuota haji ini.
Dampak bagi Jemaah Haji dan Sistem Penyelenggaraan
Korupsi kuota haji ini merugikan ribuan jemaah yang telah mendaftar dan menunggu giliran keberangkatan sesuai prosedur. Pengaturan kuota tambahan secara tidak sah membuat antrian jemaah reguler semakin panjang.
Jemaah yang seharusnya berangkat pada tahun tertentu harus menunggu lebih lama karena kuota mereka dialihkan kepada jemaah dari travel yang membayar suap. Sistem antrian yang seharusnya transparan dan adil menjadi rusak akibat praktik korupsi ini.
Pada akhirnya, kasus ini juga mencoreng citra penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi impian jutaan umat Muslim Indonesia, namun praktik korupsi membuat proses penyelenggaraannya penuh kecurangan.
Kementerian Agama kini harus melakukan pembenahan sistem untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Transparansi pembagian kuota haji dan pengawasan ketat terhadap travel penyelenggara haji menjadi kunci agar sistem berjalan adil.
KPK akan terus mengawal proses hukum keempat tersangka ini hingga pengadilan. Penyidik berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi di sektor keagamaan. Dengan total kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, kasus korupsi kuota haji ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
