Cikadu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak keberadaan Asrul Azis Taba (ASR), tersangka baru kasus korupsi kuota haji 2026, hingga ke Arab Saudi. Pria yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) ini saat ini masih berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi posisi ASR melalui data Imigrasi. “Saudara ASR, saat ini keberadaannya penyidik deteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” ungkap Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.
Tim penyidik KPK kini terus berupaya menghubungi tersangka yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama tersebut. Lembaga antirasuah ini meminta ASR segera kembali ke Tanah Air untuk menjalani pemeriksaan.
Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji 2026
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji ini pada Senin, 30 Maret 2026. Selain Asrul Azis Taba, penyidik juga menahan Ismail Adham yang menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour.
Budi Prasetyo menuding keduanya memainkan peran krusial dalam skandal ini. Mereka menginisiasi pengaturan dan pengisian kuota haji tambahan melalui para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungan asosiasi mereka.
Namun, peran kedua tersangka tidak berhenti sampai di situ. Faktanya, KPK menemukan bukti bahwa mereka memberikan sejumlah uang kepada pihak internal Kementerian Agama.
Dugaan Aliran Uang Ratusan Ribu Dolar AS
KPK mengungkap adanya aliran uang dalam jumlah fantastis dari kedua tersangka kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Pria ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat kejadian berlangsung.
Secara rinci, Ismail Adham memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada Alex. Sementara itu, Asrul Azis Taba menyerahkan jumlah yang jauh lebih besar, yakni US$ 406 ribu atau setara dengan lebih dari 6 miliar rupiah.
Peran Krusial dalam Pengaturan Kuota Haji Tambahan
KPK menyoroti modus operandi yang kedua tersangka jalankan. Mereka memanfaatkan posisi strategis di asosiasi tour travel haji umrah untuk mengatur distribusi kuota haji tambahan.
Pengaturan ini melibatkan para PIHK yang tergabung dalam asosiasi mereka. Dengan demikian, proses pembagian kuota haji tambahan tidak berjalan secara transparan dan adil seperti seharusnya.
Menariknya, KPK menemukan bahwa skema korupsi ini tidak hanya terjadi saat pengambilan keputusan diskresi. Bahkan setelah diskresi pembagian kuota haji tambahan keluar, masih ada praktik mencurigakan dalam tahap distribusinya.
Perkembangan Penyelidikan dan Klaster Lain
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi kuota haji 2026 ini masih akan terus berkembang. Penyidik KPK mengidentifikasi adanya klaster-klaster lain yang perlu mereka dalami lebih lanjut.
Lembaga antirasuah ini akan menelusuri bagaimana peran pihak-pihak terkait di Kementerian Agama, berbagai asosiasi, dan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Selain itu, KPK juga akan mengungkap peran-peran vital yang terjadi dalam proses sebelum dan sesudah adanya diskresi pembagian kuota haji tambahan.
“Artinya, pascadiskresi ada distribusi dari kuota itu. Kemudian ada dugaan aliran uang,” jelas Budi mengenai fokus penyelidikan ke depan.
Oleh karena itu, KPK meminta kerja sama dari semua pihak, termasuk Asrul Azis Taba yang saat ini berada di Arab Saudi, untuk segera pulang dan memberikan keterangan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat ibadah haji merupakan rukun Islam yang sakral dan melibatkan hajat ratusan ribu umat Muslim Indonesia setiap tahunnya.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji semakin bertambah. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas skandal ini demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional.

