Cikadu.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi resmi membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa kasus korupsi RPTKA pada Senin, 30 Maret 2026. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi sidang pembacaan tuntutan yang menjerat para mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan ini dengan hukuman bervariasi antara 4 hingga 9,5 tahun penjara.
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Para terdakwa terbukti memaksa perusahaan pengguna tenaga kerja asing untuk membayar di luar biaya resmi agar proses pengajuan RPTKA mereka berjalan lancar.
Haryanto dan Wisnu Pramono Terancam Hukuman Terberat
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman paling berat kepada dua mantan Direktur PPTKA. Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA, menghadapi tuntutan 9,5 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan. Lebih dari itu, Haryanto juga wajib mengembalikan uang pengganti senilai Rp 84.720.680.773 atau subsider 6 tahun kurungan.
Tidak hanya Haryanto, Wisnu Pramono yang menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2017–2019 juga mendapat tuntutan serupa. Jaksa menuntut Wisnu dengan pidana 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan. Keduanya menjadi sosok yang paling bertanggung jawab atas skema pemerasan sistematis ini.
Profil Lengkap Delapan Terdakwa Korupsi RPTKA
Selain Haryanto dan Wisnu Pramono, enam terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan pidana yang cukup berat. Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, mendapat tuntutan paling ringan yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang juga pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA mendapat tuntutan bervariasi. Devi Angraeni, yang menjabat periode 2024–2025, menghadapi tuntutan 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan. Gatot Widiartono, Direktur PPTKA periode 2021–2025, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, plus uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.
Tiga terdakwa dengan posisi lebih rendah juga tidak luput dari jeratan hukum. Putri Citra Wahyoe, yang bertugas sebagai petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019–2024 dan verifikator 2024–2025, menghadapi tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan.
Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 yang juga menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025, mendapat tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 551.160.000 subsider 1 tahun kurungan. Terakhir, Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan periode 2018–2025, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.
Modus Pemerasan Sistematis yang Rugikan Perusahaan
Jaksa mengungkapkan modus operandi yang rapi dan terstruktur dalam kasus korupsi RPTKA ini. Para terdakwa secara sistematis memaksa perusahaan pengguna tenaga kerja asing serta agen pengurusan izin untuk membayar di luar biaya resmi. Tanpa pembayaran tambahan ini, proses pengajuan RPTKA akan mandek dan tidak berjalan.
Berbagai cara para terdakwa lakukan untuk menghambat proses pengajuan RPTKA. Mereka sengaja tidak menjadwalkan wawancara melalui Skype, padahal tahap ini merupakan prosedur wajib dalam pengurusan RPTKA. Selain itu, para terdakwa juga tidak memberitahukan kekurangan berkas kepada pemohon, sehingga pengajuan terus tertunda tanpa kejelasan.
Akibatnya, perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing harus mengeluarkan biaya ekstra demi kelancaran proses perizinan. Modus ini berlangsung bertahun-tahun dan merugikan banyak pihak, termasuk negara yang kehilangan potensi pemasukan dari sistem yang seharusnya berjalan transparan.
Dakwaan dan Pasal yang Menjerat Para Terdakwa
Jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP menjadi dasar dakwaan pertama yang jaksa ajukan. Pasal-pasal ini secara tegas mengatur tentang tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
Dalam persidangan, jaksa dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan. “Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman
Jaksa memaparkan beberapa faktor yang memberatkan dalam kasus ini. Hal paling memberatkan adalah perbuatan para terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya, para terdakwa yang notabene adalah pejabat publik malah melanggengkan praktik korupsi di lembaga pemerintahan.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Para terdakwa menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung. Mereka juga memiliki tanggungan keluarga yang perlu mendapat perhatian. Terakhir, semua terdakwa belum pernah mendapat hukuman sebelumnya, sehingga ini menjadi catatan pertama dalam rekam jejak hukum mereka.
Meski demikian, faktor-faktor yang meringankan ini tidak cukup untuk mengurangi beratnya tuntutan jaksa. Besarnya kerugian negara dan dampak sistemik dari praktik korupsi RPTKA ini membuat jaksa tetap menuntut hukuman yang berat sebagai efek jera.
Tuntutan Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah
Selain tuntutan pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti dalam jumlah yang fantastis. Total uang pengganti yang harus para terdakwa kembalikan mencapai miliaran rupiah, mencerminkan besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi ini.
Haryanto memikul beban terberat dengan tuntutan uang pengganti senilai Rp 84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan. Angka ini jauh melampaui tuntutan uang pengganti untuk terdakwa lainnya. Posisi kedua ditempati oleh Wisnu Pramono dengan uang pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.
Terdakwa-terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan uang pengganti yang tidak kalah besar. Gatot Widiartono harus mengembalikan Rp 9.479.318.293, Putri Citra Wahyoe Rp 6.396.833.496, Alfa Eshad Rp 5.239.438.471, Devi Angraeni Rp 3.250.392.000, dan Jamal Shodiqin Rp 551.160.000. Jika para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, mereka harus menjalani hukuman kurungan subsider yang bervariasi antara 1 hingga 6 tahun.
Kasus korupsi RPTKA ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar. Praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha terhadap birokrasi Indonesia. Tuntutan berat yang jaksa ajukan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.




