Cikadu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 31 Maret 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan melibatkan SE yang menjabat sebagai Panitera PN Depok. Selain itu, KPK juga memanggil KIR dan TW, keduanya merupakan juru sita di pengadilan setempat. Ketiga pegawai ini menjadi saksi kunci dalam pengembangan kasus suap eksekusi lahan yang menggegerkan institusi peradilan.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada Kamis, 5 Februari 2026. Tim penindakan berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap eksekusi putusan perdata.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka yang berasal dari lingkungan pengadilan dan swasta. Para tersangka ini meliputi I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok, dan Yohansyah Maruanaya (YOH) yang berprofesi sebagai Juru Sita PN Depok.
Tidak hanya pihak internal pengadilan, KPK juga menjerat dua petinggi perusahaan. Mereka adalah Trisnadi Yulrisman (TRI) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Ikusuma (BER) yang memegang posisi Head Corporate Legal di perusahaan yang sama.
Akar Masalah Suap Eksekusi Lahan
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan modus operandi yang terungkap dalam penyelidikan. Perkara suap ini berawal ketika PT Karabha Digdaya meminta pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2024.
Meski putusan sudah inkracht, eksekusi belum juga petugas jalankan. Putusan yang dimaksud bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
“YOH mendapat permintaan untuk melakukan kesepakatan diam-diam terkait fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ungkap Asep dalam konferensi pers.
Negosiasi Fee yang Berujung Kesepakatan
Pihak PT Karabha Digdaya melalui perwakilannya BER ternyata keberatan dengan tuntutan fee sebesar Rp 1 miliar. Angka tersebut dianggap terlalu tinggi untuk sebuah proses eksekusi putusan pengadilan yang seharusnya berjalan sesuai prosedur.
Proses negosiasi pun berlangsung antara BER dan YOH. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan dengan angka yang lebih rendah. Fee percepatan eksekusi mereka sepakati menjadi Rp 850 juta, turun Rp 150 juta dari permintaan awal.
Setelah kesepakatan tercapai, BBG kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Resume ini menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang Ketua PN Depok tetapkan pada 14 Januari 2026. Dengan demikian, proses eksekusi secara formal bisa segera berjalan.
Pelaksanaan Eksekusi dan Penyerahan Uang Suap
YOH segera melaksanakan tugas eksekusi pengosongan lahan di wilayah yang menjadi objek sengketa. Setelah eksekusi selesai, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH sebagai pembayaran pertama atau semacam uang muka dari total kesepakatan.
Pada Februari 2026, BER kembali mengatur pertemuan dengan YOH. Kali ini mereka bertemu di sebuah arena golf untuk melakukan transaksi besar. BER menyerahkan uang tunai sebesar Rp 850 juta sesuai kesepakatan yang telah mereka buat sebelumnya.
Menariknya, uang sebesar Rp 850 juta tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif. Invoice palsu ini perusahaan terbitkan atas nama PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank. Cara ini mereka gunakan untuk menyamarkan jejak transaksi ilegal.
“Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” jelas Asep. Tim penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti dan para pelaku tepat saat penyerahan uang suap berlangsung.
Jerat Hukum yang Mengancam Para Tersangka
KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mereka menghadapi ancaman Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal ini secara khusus mengatur tentang gratifikasi dan suap dalam lingkungan peradilan. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, mengingat mereka menyalahgunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Pemeriksaan terhadap SE, KIR, dan TW pada 31 Maret 2026 menjadi langkah penting KPK untuk melengkapi berkas perkara. Keterangan ketiga saksi ini akan membantu penyidik mengungkap lebih dalam jaringan dan alur penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.
Dampak Kasus Terhadap Kredibilitas Peradilan
Kasus suap di PN Depok ini kembali menodai wajah peradilan Indonesia. Keterlibatan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri menunjukkan praktik korupsi sudah merambah hingga level pimpinan institusi.
Publik tentu bertanya-tanya, berapa banyak lagi kasus serupa yang belum terungkap? Eksekusi putusan pengadilan yang seharusnya berjalan otomatis ternyata bisa dipercepat dengan uang. Fakta ini mengkhawatirkan bagi pencari keadilan yang tidak memiliki dana lebih.
KPK terus menggali kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Pemeriksaan terhadap panitera dan juru sita lainnya bukan tidak mungkin akan menyeret nama-nama baru ke permukaan.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem eksekusi putusan di seluruh pengadilan negeri. Sistem yang rawan korupsi harus segera instansi benahi agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak semakin terkikis.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi dan penegakan hukum harus terus pemerintah lakukan. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, praktik suap akan terus berulang dan merugikan masyarakat pencari keadilan. KPK berharap penanganan kasus ini bisa memberikan efek jera bagi aparat penegak hukum lain yang masih bermain dengan integritas.




