KPK Periksa Suami dan Anak Fadia Arafiq: Kapan Jadwal Panggilannya?

KPK Periksa Suami dan Anak Fadia Arafiq: Kapan Jadwal Panggilannya?

KPK Periksa Suami dan Anak Fadia Arafiq: Kapan Jadwal Panggilannya?

Cikadu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan segera memanggil suami dan anak Fadia Arafiq untuk pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pemeriksaan terhadap keluarga Bupati Pekalongan nonaktif tersebut tinggal menunggu waktu, Senin 30 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

KPK menyebut keluarga Fadia Arafiq menerima aliran uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 19 miliar. Namun, KPK belum mengungkap jadwal pasti pemanggilan mereka.

“Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggil,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan. Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik mengenai pihak-pihak yang akan KPK panggil dalam penyidikan kasus ini, termasuk waktu pemanggilannya.

Kronologi Penangkapan Fadia Arafiq oleh KPK

Kasus korupsi Fadia Arafiq bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada 3 Maret 2026. Saat itu, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah pada hari yang sama. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari OTT KPK yang ketujuh pada 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Mantan Bupati Pekalongan ini KPK jerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Baca Juga:  Jadwal Sidang Isbat 2026: Penentuan Awal Puasa Ramadhan

Modus Konflik Kepentingan PT Raja Nusantara Berjaya

KPK mengungkap modus operandi Fadia Arafiq dalam kasus korupsi ini melibatkan konflik kepentingan. Fadia Arafiq KPK duga mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dengan posisinya sebagai Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa. Faktanya, PT RNB yang dimiliki keluarganya berhasil meraih berbagai kontrak proyek pemerintah daerah.

Modus ini jelas melanggar prinsip good governance dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, KPK menilai tindakan Fadia Arafiq merugikan keuangan negara dan melanggar aturan anti-korupsi.

Rincian Aliran Uang Rp 19 Miliar ke Keluarga Fadia Arafiq

KPK berhasil mengungkap aliran uang hasil korupsi pengadaan yang mengalir ke Fadia Arafiq dan keluarganya mencapai total Rp 19 miliar. Angka fantastis ini berasal dari berbagai kontrak pengadaan yang PT RNB menangkan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, rincian pembagian uang korupsi tersebut adalah sebagai berikut:

PenerimaJumlahKeterangan
Fadia Arafiq dan KeluargaRp 13,7 miliarDinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya termasuk suami dan anak
Rul BayatunRp 2,3 miliarDirektur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga Fadia Arafiq
Penarikan TunaiRp 3 miliarHasil penarikan tunai yang belum KPK telusuri pembagiannya
TotalRp 19 miliar

Dari rincian di atas, terlihat jelas bahwa porsi terbesar uang korupsi mengalir ke Fadia Arafiq dan keluarganya. Nah, inilah yang menjadi alasan kuat KPK untuk segera memanggil suami dan anak Fadia Arafiq guna dimintai keterangan terkait aliran uang tersebut.

Mengapa Suami dan Anak Fadia Arafiq Harus KPK Periksa?

Pemanggilan suami dan anak Fadia Arafiq bukan tanpa alasan. KPK memiliki bukti kuat bahwa keduanya menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Baca Juga:  Sony Honda Batalkan Proyek EV Afeela, Kerugian Menggunung

Sebagai bagian dari keluarga yang menikmati hasil korupsi senilai Rp 13,7 miliar, suami dan anak Fadia Arafiq perlu memberikan klarifikasi mengenai sumber dana yang mereka terima. Apakah mereka mengetahui asal-usul uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak.

Selain itu, KPK juga perlu menyelidiki keterlibatan mereka dalam skema pengadaan yang melibatkan PT RNB. Menariknya, perusahaan keluarga ini berhasil memenangkan banyak proyek pemerintah daerah selama Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Jadi, pemeriksaan terhadap suami dan anak Fadia Arafiq menjadi langkah penting untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dalam kasus ini. KPK ingin memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum, termasuk anggota keluarga yang ikut menikmati hasil kejahatan korupsi.

Peran PT Raja Nusantara Berjaya dalam Skema Korupsi

PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) menjadi kunci dalam kasus korupsi Fadia Arafiq. Perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq ini KPK anggap sebagai sarana untuk memperkaya diri dari proyek-proyek pemerintah daerah.

Dengan memanfaatkan posisinya sebagai Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memiliki akses dan pengaruh dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab. Akibatnya, PT RNB berhasil meraih berbagai kontrak pengadaan, termasuk jasa outsourcing dan tenaga alih daya.

Ternyata, Direktur PT RNB adalah Rul Bayatun yang juga merupakan asisten rumah tangga Fadia Arafiq. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut memang sengaja KPK gunakan sebagai kedok untuk mengalirkan uang negara ke kantong pribadi.

Bahkan, dari total Rp 19 miliar yang mengalir, Rul Bayatun mendapatkan bagian Rp 2,3 miliar. Angka ini cukup besar untuk seorang asisten rumah tangga yang merangkap sebagai direktur perusahaan.

Komitmen KPK Memberantas Korupsi di Daerah

Kasus Fadia Arafiq menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Sepanjang 2026, OTT yang KPK lakukan terhadap Fadia Arafiq merupakan yang ketujuh, menandakan lembaga antikorupsi ini terus aktif melakukan penegakan hukum.

Baca Juga:  Razia Kendaraan Mudik 2026: Pastikan Surat Lengkap Sebelum Berangkat

Meski OTT berlangsung pada bulan Ramadan 1447 Hijriah, KPK tidak menunda operasinya demi kepentingan pemberantasan korupsi. Dengan demikian, pesan yang ingin KPK sampaikan adalah tidak ada waktu luang bagi koruptor untuk menghindar dari hukum.

Asep Guntur Rahayu selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga menunjukkan transparansi dengan berjanji akan mengabarkan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini. “Nanti kami kabari,” katanya singkat namun tegas.

Publik kini menunggu kapan KPK akan memanggil suami dan anak Fadia Arafiq untuk pemeriksaan. Langkah ini akan menjadi bagian penting dalam mengungkap seluruh jaringan korupsi dan memulihkan kerugian negara akibat ulah oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik. Konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan keluarga pejabat harus KPK awasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian negara. Pemeriksaan terhadap suami dan anak Fadia Arafiq akan menjadi langkah selanjutnya yang publik nantikan untuk memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id