Kuota Haji: 8 Biro Raup Rp 40,8 M, KPK Bongkar Fakta

Kuota Haji: 8 Biro Raup Rp 40,8 M, KPK Bongkar Fakta

Kuota Haji: 8 Biro Raup Rp 40,8 M, KPK Bongkar Fakta

Cikadu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi kuota haji yang melibatkan delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Kedelapan biro haji tersebut meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar sepanjang tahun 2024 melalui skema kuota tambahan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan fakta mengejutkan ini pada Senin, 30 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, kedelapan PIHK tersebut memiliki afiliasi langsung dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

“Delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar,” tegas Asep dalam konferensi pers tersebut.

Angka Fantastis dari Perhitungan Auditor

Nilai Rp 40,8 miliar bukanlah angka sembarangan. Asep menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil kerja keras tim auditor yang menangani penyidikan kasus korupsi kuota haji ini.

Tim auditor melakukan penelusuran mendetail terhadap aliran dana dan transaksi keuangan yang melibatkan kedelapan biro haji. Hasilnya, mereka menemukan pola keuntungan yang tidak wajar dan mencurigakan.

Menariknya, keuntungan sebesar itu tidak muncul begitu saja. Terdapat mekanisme khusus yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama.

Suap 406 Ribu Dolar AS Mengalir ke Istana Kemenag

KPK mencurigai bahwa keuntungan fantastis tersebut terjadi karena adanya aliran uang dari Asrul Azis Taba kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Pada saat transaksi berlangsung, Alex menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:  Dubes Iran Temui Jokowi-Megawati, Galang Dukungan 2026

Jumlah uang yang mengalir pun tidak main-main: 406.000 dolar Amerika Serikat. Asep mengungkapkan bahwa Asrul memberikan uang tersebut karena menganggap Alex sebagai representasi langsung dari Menteri Agama Yaqut.

Dengan kata lain, suap ini mengalir bukan sembarang ke staf biasa, melainkan kepada orang yang sangat dekat dengan pengambil keputusan tertinggi di Kementerian Agama. Fakta ini memperkuat dugaan adanya kolusi sistematis dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.

Kronologi Kasus: Dari Penyidikan hingga Penahanan

Perjalanan pengungkapan kasus korupsi kuota haji ini cukup panjang dan berliku. KPK mulai mengendus kejanggalan sejak pertengahan tahun 2025.

Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Langkah awal ini menandai dimulainya investigasi besar-besaran yang melibatkan puluhan penyidik dan auditor.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka pertama: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Penetapan ini menggemparkan publik karena melibatkan pejabat setingkat menteri.

Namun, tidak semua nama yang sempat mencuat menjadi tersangka. Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak KPK tetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat mendapat cekal ke luar negeri.

Hasil Audit BPK: Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima dokumen penting: hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji. Dokumen ini menjadi dasar penghitungan kerugian negara yang sesungguhnya.

Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan angka yang membuat publik terperangah. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka ini jauh lebih besar dari keuntungan yang diraup kedelapan PIHK saja.

Baca Juga:  Bantuan Sembako Gratis 2026: Siapa yang Dapat dan Kapan Cair?

Oleh karena itu, KPK meyakini masih ada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana tidak sah dari skema korupsi kuota haji ini. Investigasi pun terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.

Drama Penahanan Yaqut: Rutan, Tahanan Rumah, Kembali ke Rutan

Perjalanan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas cukup dramatis. Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Akan tetapi, lima hari kemudian tepatnya pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjalani tahanan rumah. Permohonan ini KPK kabulkan, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Meski begitu, status tahanan rumah Yaqut tidak bertahan lama. Pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Alhasil, sehari kemudian pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.

Sementara itu, Alex alias Ishfah Abidal Aziz mendapat perlakuan berbeda. KPK menahan Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sejak 17 Maret 2026 hingga kini tanpa ada perubahan status penahanan.

Dua Tersangka Baru: Petinggi Maktour dan Ketua Kesthuri

Pengumuman terbaru KPK pada 30 Maret 2026 menambah daftar tersangka dalam kasus mega korupsi ini. KPK menetapkan dua nama baru sebagai tersangka: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Penetapan Asrul Azis Taba sebagai tersangka sangat krusial karena dialah sosok kunci yang mengalirkan suap 406 ribu dolar AS kepada Alex. Lebih dari itu, kedelapan PIHK yang meraup untung Rp 40,8 miliar memiliki afiliasi langsung dengannya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan Dalam Penyelidikan Kejagung

Di sisi lain, penetapan Ismail Adham menunjukkan bahwa KPK juga membidik jajaran operasional Maktour, meskipun pemilik biro tersebut Fuad Hasan Masyhur belum menyandang status tersangka.

Dengan bertambahnya tersangka menjadi empat orang, KPK optimis dapat mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji ini. Investigasi masih terus berjalan untuk memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum.

Implikasi Kasus terhadap Pengelolaan Haji Nasional

Kasus korupsi kuota haji ini memberikan tamparan keras bagi sistem pengelolaan ibadah haji Indonesia. Bagaimana mungkin oknum pejabat dan pengusaha biro haji berani memanipulasi kuota yang seharusnya menjadi hak umat Islam?

Faktanya, skema korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial sebesar Rp 622 miliar, tetapi juga merugikan ratusan ribu calon jemaah haji yang seharusnya mendapat kesempatan berangkat lebih awal. Kuota yang seharusnya transparan dan adil, malah menjadi ajang permainan uang para pelaku.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kuota haji. Transparansi, digitalisasi, dan pengawasan ketat harus menjadi fondasi sistem yang baru agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum. Seorang menteri pun dapat KPK tangkap dan tahan jika terbukti melakukan korupsi. Semoga penegakan hukum ini memberikan efek jera bagi pejabat lain yang masih berniat mengambil uang rakyat.

KPK masih terus menggali informasi dan mengembangkan penyidikan kasus korupsi kuota haji ini. Publik menantikan pengungkapan seluruh fakta dan penghukuman maksimal bagi para pelaku yang telah menodai kesucian ibadah haji dengan praktik korupsi mereka.

Wandi Setiawan

Penulis di Cikadu.id