Cikadu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merespons laporan terbaru Dewan Pengawas (Dewas) terkait penahanan Gus Yaqut, mantan Menteri Agama. Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa alih status penahanan Gus Yaqut mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewas KPK kembali melaporkan KPK ke Presiden RI terkait penahanan Gus Yaqut pada 27 Maret 2026. Dewas menilai bahwa KPK tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.
Investigasi Kasus Gus Yaqut Masih Berlangsung
Menariknya, KPK menyatakan bahwa proses hukum terhadap Gus Yaqut masih berlangsung. Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi selama menjabat sebagai Menteri Agama terus dilakukan.
“KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Gus Yaqut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan,” jelas juru bicara KPK.
Dewas Minta Penjelasan Alih Status Penahanan
Selain itu, Dewas juga meminta penjelasan kepada KPK terkait alih status penahanan Gus Yaqut. Dewas menilai ada perubahan status penahanan yang tidak diinformasikan secara terbuka kepada publik.
“Kami meminta KPK untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai alih status penahanan Gus Yaqut. Masyarakat berhak mengetahui kronologi dan dasar hukumnya,” ungkap anggota Dewas.
Komitmen KPK Perkuat Koordinasi dengan Dewas
Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan Dewas dalam menangani kasus-kasus korupsi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja KPK.
“KPK akan terus berkoordinasi dengan Dewas untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan. Kami menghargai masukan dari Dewas dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkas juru bicara KPK.
