Cikadu.id – Malaysia resmi mengecam keras pengesahan undang-undang Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi rakyat Palestina pada awal April 2026. Kementerian Luar Negeri Malaysia menyebut UU hukuman mati Israel ini bersifat diskriminatif dan menghapuskan kebijaksanaan kehakiman terhadap warga Palestina.
Pernyataan tegas Kemlu Malaysia keluar pada Jumat, 3 April 2026, menyusul pengesahan kontroversial yang menuai kecaman global. Negara tetangga Indonesia ini menegaskan rezim Zionis Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional.
“Malaysia dengan tegas mengutuk pengesahan undang-undang oleh rezim Zionis Israel yang memberlakukan hukuman mati wajib di Wilayah Pendudukan Palestina serta penerapannya secara de facto terhadap rakyat Palestina,” tulis pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Malaysia, dikutip dari Antara.
Kemlu Malaysia Sebut UU Hukuman Mati Israel Langgar Hukum Internasional
Malaysia menegaskan perundangan yang secara eksplisit menargetkan individu berdasarkan etnis dan identitas kebangsaan merupakan pelanggaran terang-terangan. Pelanggaran ini menyasar hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia yang berlaku universal.
Lebih dari itu, undang-undang hukuman mati Israel ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat. Konvensi tersebut mengatur perlindungan warga sipil di wilayah konflik dan pendudukan militer.
Selain itu, UU kontroversial ini juga melanggar perjanjian hak asasi manusia internasional yang relevan. Malaysia menyoroti bagaimana aturan ini menghilangkan prinsip kebijaksanaan kehakiman yang seharusnya menjadi pondasi sistem hukum yang adil.
Langkah Diskriminatif untuk Kukuhkan Sistem Apartheid
“Ini merupakan satu lagi langkah diskriminatif oleh rezim Zionis Israel untuk mengukuhkan sistem apartheid dalam pendudukannya yang tidak sah di Wilayah Palestina,” tegas pernyataan Kemlu Malaysia.
Nah, pernyataan ini menggarisbawahi pola sistematis kebijakan Israel yang memisahkan perlakuan terhadap warga Palestina dan Israel. Sistem apartheid merujuk pada segregasi rasial dan diskriminasi yang melembaga.
Malaysia memandang UU hukuman mati wajib ini sebagai alat baru untuk memperkuat kontrol Israel atas wilayah Palestina. Faktanya, undang-undang ini hanya berlaku untuk rakyat Palestina, bukan untuk warga Israel yang tinggal di wilayah yang sama.
Kondisi Tahanan Palestina yang Memprihatinkan
Malaysia menyatakan berdiri bersama masyarakat internasional dalam menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi tahanan Palestina. Keprihatinan ini muncul di tengah laporan kredibel mengenai pelanggaran yang terus berlangsung dalam penahanan Israel.
Pelanggaran yang terjadi termasuk penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan tindakan yang merendahkan martabat manusia. Bahkan, laporan juga menyebutkan praktik kelaparan dan penyangkalan hak-hak dasar warga Palestina yang menjadi tahanan.
Oleh karena itu, Malaysia mendesak masyarakat internasional untuk mengambil tindakan yang tegas, berprinsip, dan kolektif. Tindakan ini bertujuan memastikan pertanggungjawaban, menegakkan hukum internasional, serta mengakhiri segala bentuk praktik diskriminatif terhadap rakyat Palestina.
Indonesia Lebih Dulu Mengecam Knesset Israel
Menariknya, sehari sebelum pernyataan Malaysia, Kementerian Luar Negeri Indonesia sudah lebih dahulu mengecam persetujuan parlemen Israel atau Knesset. Kemlu Indonesia mengeluarkan kecaman pada Kamis, 2 April 2026, terkait pengesahan UU hukuman mati Israel terhadap tahanan Palestina.
Kemlu Indonesia mengatakan aturan tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan. Tidak hanya itu, Kemlu juga menyebutkan undang-undang ini merupakan bentuk pelanggaran hukum hak asasi manusia, Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut,” demikian pernyataan resmi Kemlu Indonesia di platform X, Kamis 2 April 2026.
Indonesia Serukan PBB Ambil Langkah Tegas
Indonesia juga menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas. Langkah tersebut bertujuan melindungi rakyat Palestina dari undang-undang diskriminatif yang mengancam nyawa mereka.
Dengan demikian, Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan. Dukungan ini mencakup pengakuan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina yang merdeka.
Singkatnya, baik Malaysia maupun Indonesia menunjukkan sikap konsisten dalam membela hak-hak rakyat Palestina. Kedua negara Asia Tenggara ini mendesak komunitas global untuk tidak tinggal diam menghadapi kebijakan diskriminatif Israel yang melanggar hukum internasional.




