Muhammad Suryo Mangkir Panggilan KPK, Ini Faktanya

Muhammad Suryo Mangkir Panggilan KPK, Ini Faktanya

Muhammad Suryo Mangkir Panggilan KPK, Ini Faktanya

Cikadu.idMuhammad Suryo, pemilik perusahaan rokok HS, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 April 2026. KPK menjadwalkan pemeriksaan Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran pengusaha rokok tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. “Untuk saudara MS hari ini tidak hadir, belum ada konfirmasi,” ujar Budi.

Selain Muhammad Suryo, KPK juga memanggil dua pihak swasta lainnya untuk pemeriksaan pada hari yang sama. Namun, hingga jadwal pemeriksaan tiba, pihak penyidik belum menerima pemberitahuan resmi terkait alasan ketidakhadiran bos rokok HS tersebut.

Saksi Lain yang Dipanggil KPK

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada pemeriksaan Kamis kemarin, penyidik memanggil tiga pihak swasta sekaligus. Selain Muhammad Suryo, dua nama lain yang dijadwalkan hadir adalah Arief Harwanto dan Johan Sugiarto.

Ketiganya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengurusan cukai dari kalangan pengusaha rokok. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar semua saksi yang dipanggil bersikap kooperatif demi mengungkap kasus ini secara tuntas.

“Kami mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi dengan tegas.

Fokus Pemeriksaan: Mekanisme Pengurusan Cukai

Penyidik KPK ingin mendalami mekanisme pengurusan cukai dari para pengusaha rokok yang diduga mengandung praktik tidak sehat. Praktik lancung ini diduga kuat berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga:  113 Ribu Penumpang Mudik Lewat Terminal Pulo Gebang 2026

Budi menegaskan pentingnya keterangan dari setiap saksi untuk membongkar modus operandi kasus ini. “Setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” jelasnya.

Menariknya, KPK mencurigai adanya skema suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai dengan sejumlah pengusaha. Nah, pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo dan dua saksi swasta lainnya menjadi kunci untuk mengungkap alur uang haram tersebut.

Bermula dari OTT Februari 2026

Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). KPK menggelar OTT pada 4 Februari 2026 dan berhasil menjaring sejumlah pihak.

Dari operasi tersebut, KPK langsung menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, serta Sisprian Subiaksono yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, sebagai tersangka. Di sisi lain, tiga orang dari pihak swasta juga masuk dalam daftar tersangka, yakni John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Andri yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.

Tersangka Baru Muncul pada Februari 2026

Perkembangan kasus ini tidak berhenti di enam tersangka awal. Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi di Bea dan Cukai.

Tersangka ketujuh adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Dengan demikian, total tersangka yang KPK tetapkan hingga akhir Februari 2026 mencapai tujuh orang.

Penetapan tersangka tambahan ini menunjukkan bahwa KPK terus menggali jaringan korupsi di internal Bea dan Cukai. Faktanya, lembaga antirasuah ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika bukti-bukti kuat bermunculan.

Baca Juga:  Paskah Ambon 2026: 260 Personel Polisi Siap Jaga Keamanan

Penyitaan Uang Rp 5,19 Miliar

Sehari setelah penetapan Budiman Bayu Prasojo, tepatnya pada 27 Februari 2026, KPK kembali membuat pengumuman penting. Lembaga antirasuah ini menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai dengan serius.

Pendalaman kasus ini berangkat dari temuan mengejutkan saat penyidik melakukan penggeledahan. KPK menyita uang tunai sebesar Rp 5,19 miliar dari sebuah rumah aman atau safehouse di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Jumlah uang tunai yang fantastis ini menjadi bukti kuat adanya aliran dana ilegal dalam kasus suap di Bea dan Cukai. Ternyata, safehouse tersebut diduga penyidik gunakan sebagai tempat penyimpanan uang hasil gratifikasi dan suap dari para pengusaha.

KPK kini fokus menelusuri asal-usul uang Rp 5,19 miliar tersebut. Penyidik juga mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam aliran dana haram ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pengusaha rokok seperti Muhammad Suryo.

Dugaan Praktik Suap dalam Pengurusan Cukai Rokok

Modus yang KPK dalami dalam kasus ini cukup sistematis. Pengusaha rokok diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea dan Cukai untuk memperlancar urusan cukai mereka.

Praktik semacam ini merugikan negara karena berpotensi mengurangi penerimaan cukai rokok yang seharusnya masuk ke kas negara. Bahkan, beberapa pengusaha nakal diduga mendapat kemudahan dalam penetapan tarif cukai atau lolos dari pemeriksaan ketat.

Intinya, skema suap ini menciptakan ekosistem korupsi yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. Akibatnya, target penerimaan cukai hasil tembakau yang pemerintah tetapkan setiap tahun bisa terancam tidak tercapai.

Imbauan KPK kepada Saksi

Melihat mangkirnya Muhammad Suryo, KPK kembali menegaskan imbauan kepada seluruh pihak yang lembaga ini panggil. Budi Prasetyo meminta agar semua saksi dan pihak terkait menunjukkan sikap kooperatif.

Baca Juga:  Jembatan Darurat Bireuen Terapkan Sistem Satu Arah 2026

Kooperatif dalam konteks ini berarti memenuhi setiap panggilan penyidik tepat waktu dan memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Dengan begitu, proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus ini segera terungkap secara menyeluruh.

KPK juga menekankan bahwa keterangan dari saksi-saksi swasta, termasuk pengusaha rokok, sangat krusial. Jadi, ketidakhadiran salah satu saksi bisa menghambat proses pengungkapan kasus yang melibatkan uang miliaran rupiah ini.

Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo. Namun, lembaga antirasuah ini biasanya akan terus memanggil saksi hingga yang bersangkutan hadir dan memberikan kesaksian.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penerimaan negara yang cukup besar. Sektor cukai rokok merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara yang signifikan, sehingga praktik korupsi di dalamnya sangat merugikan rakyat.

Publik kini menanti langkah KPK selanjutnya dalam mengusut tuntas kasus ini. Dengan tujuh tersangka yang sudah KPK tetapkan dan bukti berupa penyitaan uang Rp 5,19 miliar, harapannya proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor perpajakan dan cukai.

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id