Cikadu.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil dalam kasusnya. Kuasa hukumnya, Mohammad Ikhsan, menyatakan bahwa kliennya telah melakukan pembuktian terbalik mengenai sumber seluruh harta yang dimiliki sepanjang periode 2011-2018.
Pada Jumat (27 Maret 2026), Nurhadi memberikan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Sidang tersebut memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu (1 April 2026). Ikhsan menekankan bahwa timnya berharap majelis hakim menyadari upaya kriminalisasi yang didakwakan kepada Nurhadi.
Pembuktian Terbalik Sumber Harta Nurhadi
Nurhadi menjabarkan seluruh sumber penghasilannya dengan detail lengkap selama periode 2011-2018. Gaji dan tunjangan yang diterima Nurhadi mencapai kurang lebih Rp25,8 miliar. Selain itu, usaha sarang walet yang dijalankan sejak tahun 1981 menghasilkan pemasukan kurang lebih Rp41,14 miliar.
Ketika dijumlahkan, total pemasukan Nurhadi mencapai sekitar Rp66,9 miliar. Nurhadi melaporkan semua pemasukan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2002 dan juga mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2012.
Berbagai aset yang jaksa tunjukkan sebagai hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU)—berupa vila di Megamendung, tiga unit apartemen di Infinity Tower Jakarta, dan satu unit mobil Mercedes Sprinter—hanya bernilai kurang lebih Rp28 miliar. Nilai aset tersebut jauh lebih rendah dari total pemasukan Nurhadi, sehingga secara logis aset-aset itu dapat dibeli dari penghasilan yang telah dilapor.
Dakwaan Jaksa Dianggap Asumtif dan Tidak Terbukti
Muhammad Rudjito, anggota tim advokat Nurhadi, menilai jaksa penuntut umum gagal membuktikan dakwaan sepanjang persidangan berlangsung. Menurutnya, majelis hakim pasti dapat melihat dengan jelas bahwa dakwaan jaksa sangat asumtif dan terkesan halusinatif karena tidak dapat dibuktikan dengan fakta yang kuat.
Rudjito menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak berdasarkan hukum pembuktian yang tepat. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Nurhadi telah melakukan perlawanan aktif dengan menghadirkan bukti-bukti yang mendukung posisinya, sementara pihak penuntutan tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup meyakinkan.
Keyakinan Nurhadi akan Kebebasan
Selepas sidang duplik, Nurhadi meyakini sama sekali tidak bersalah atas tuduhan jaksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Nurhadi menekankan bahwa sepanjang persidangan berlangsung, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya dengan bukti yang solid dan meyakinkan.
Nurhadi secara konsisten menyatakan bahwa ia telah melakukan pembuktian terbalik terhadap seluruh harta yang dimiliki dan menunjukkan sumbernya dengan jelas. Berdasarkan fakta-fakta yang telah terbuka dalam persidangan, Nurhadi berharap majelis hakim dapat melihat kebenaran dan memberikan putusan yang adil.
Tantangan Mubahalah yang Tidak Direspons
Pada sidang Rabu (25 Maret 2026), Nurhadi sempat menantang jaksa untuk melaksanakan mubahalah sebagai bukti keyakinannya akan tidak bersalah. Namun, jaksa penuntut umum tidak menanggapi permintaan tersebut.
Mubahalah merupakan sumpah berat atau doa saling melaknat antara dua pihak yang bersengketa dalam perkara kebenaran untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Pihak yang berdusta dalam mubahalah diyakini akan menerima laknat Allah. Penolakan jaksa terhadap tantangan ini dipandang oleh tim Nurhadi sebagai indikasi kelemahan posisi penuntutan.
Tuntutan Pidana yang Dihadapi Nurhadi
Nurhadi dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018. Jaksa juga menuntut denda Rp500 juta dengan alternatif pidana penjara selama 140 hari apabila denda tidak dibayar.
Selain itu, Nurhadi dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar, atau alternatif pidana penjara selama 3 tahun apabila uang pengganti tidak dapat dilunasi. Tuntutan ini didasarkan pada akusasi bahwa Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.
Gratifikasi diduga diterima dari para pihak yang mengajukan perkara di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, baik pada saat Nurhadi menjabat maupun setelah masa jabatannya berakhir sebagai Sekretaris MA. Nurhadi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Antisipasi Putusan Pengadilan
Tim penasehat hukum Nurhadi mengungkapkan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dijalani. Ikhsan menekankan bahwa dengan bukti-bukti konkret yang telah dihadirkan, Nurhadi yakin bahwa ketidakbersalahannya akan terbukti.
Kepercayaan tim Nurhadi terhadap sistem peradilan didasarkan pada keyakinan bahwa majelis hakim akan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan hukum pembuktian yang benar dalam memberikan putusan akhir. Dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu (1 April 2026), kasus ini akan mencapai titik puncaknya dan menentukan nasib hukum Nurhadi ke depannya.
