Cikadu.id – Polres Bogor berhasil membongkar praktik oplosan LPG bersubsidi di dua lokasi berbeda pada Maret-April 2026. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan hotline 110 yang langsung ditindaklanjuti petugas.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan betapa pentingnya peran aktif warga dalam mengawasi penyalahgunaan subsidi energi. Polisi bergerak cepat setelah menerima aduan terkait dugaan praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Bogor.
Penggerebekan Pertama di Sukaraja: Pelaku Kabur
Tim gabungan Polres Bogor melakukan penggerebekan pertama di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, pada Selasa malam tanggal 31 Maret 2026. Operasi mendadak ini membuahkan hasil cukup mengejutkan.
Petugas mengamankan 145 tabung gas dengan berbagai ukuran di lokasi tersebut. Selain itu, polisi juga menyita empat alat suntik gas dan satu timbangan yang pelaku gunakan untuk melakukan oplosan LPG bersubsidi.
Namun, pelaku yang berinisial H berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Polisi kini memasukkan H ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran.
Operasi Besar-besaran di Cileungsi: Tujuh Titik Digerebek
Dua hari kemudian, pada Kamis 2 April 2026, Polres Bogor kembali melancarkan operasi penggerebekan. Kali ini target operasi berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Operasi kali ini jauh lebih masif. Petugas menggerebek tujuh titik lokasi sekaligus untuk mencegah pelaku melarikan diri atau memindahkan barang bukti. Strategi ini membuahkan hasil maksimal.
Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri yang berinisial S dan H. Keduanya tertangkap tangan sedang menjalankan praktik oplosan LPG bersubsidi di lokasi tersebut.
Dari penggerebekan kedua ini, petugas menyita 648 tabung gas berbagai ukuran. Angka ini jauh lebih besar dibanding temuan di lokasi pertama. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan lain yang pelaku gunakan untuk mengoplos gas.
Total Barang Bukti: Ratusan Tabung dan Puluhan Alat
Secara keseluruhan, polisi menyita total 793 tabung gas dari kedua lokasi penggerebekan. Angka ini menunjukkan betapa masifnya praktik ilegal yang pelaku jalankan selama ini.
Selain ratusan tabung gas, petugas juga mengamankan 76 alat suntik gas yang pelaku gunakan untuk memindahkan isi tabung. Polisi juga menyita empat unit timbangan dan satu unit mobil pikap yang pelaku pakai untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa partisipasi masyarakat melalui hotline 110 sangat membantu aparat dalam mengungkap tindak pidana seperti ini. Layanan pengaduan ini memungkinkan polisi bertindak cepat sebelum praktik ilegal semakin meluas.
Praktik oplosan LPG bersubsidi merugikan banyak pihak. Masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi justru kesulitan mendapatkan gas karena pelaku mengalihkan pasokan untuk keuntungan pribadi. Bahkan, praktik ini juga membahayakan keselamatan karena proses pengoplosan yang tidak standar bisa memicu kebakaran atau ledakan.
Jeratan Hukum dan Ancaman Berat untuk Pelaku
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman untuk pelaku sangat berat. Mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga terancam denda hingga Rp60 miliar.
Besarnya ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan subsidi energi. Subsidi LPG yang pemerintah sediakan bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk pelaku jadikan ladang bisnis ilegal.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap praktik serupa. Polisi mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pendistribusian LPG bersubsidi melalui hotline 110.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Subsidi Energi
Kasus ini membuktikan betapa vitalnya peran masyarakat dalam mengawasi kebijakan subsidi pemerintah. Tanpa laporan dari warga, praktik ilegal seperti ini bisa terus berjalan dan merugikan banyak pihak.
Hotline 110 menyediakan saluran mudah bagi warga yang ingin melaporkan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan. Laporan masyarakat akan polisi tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Identitas pelapor juga polisi jamin kerahasiaannya.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini tidak hanya untuk kasus oplosan LPG, tetapi juga berbagai tindak pidana lain seperti pencurian, penipuan, narkoba, hingga pelanggaran lalu lintas. Semakin banyak warga yang peduli dan berani melaporkan, semakin efektif penegakan hukum di Indonesia.
Pengungkapan praktik oplosan LPG di Bogor ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara aparat dan masyarakat menghasilkan penegakan hukum yang efektif. Polisi berharap kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih menjalankan praktik serupa di berbagai daerah.
Dengan total 793 tabung gas dan puluhan peralatan yang berhasil polisi sita, operasi ini menutup salah satu jalur penyalahgunaan subsidi LPG di wilayah Bogor. Polisi akan terus memproses tersangka dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.




