Cikadu.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat pencapaian baru di sektor pertambangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tambang Sumut mencapai Rp 4,5 miliar pada 2026, melampaui target awal sebesar Rp 3 miliar. Pemasukan ini berasal dari Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang baru pertama kali Pemprov terima tahun ini.
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut, Hasan Basri, mengonfirmasi angka tersebut di kantor gubernur pada Rabu, 1 April 2026. Menurutnya, penerimaan ini bersumber dari pungutan tambahan pajak daerah berdasarkan persentase opsen sebesar 25 persen.
Pencapaian ini menandai milestone penting bagi kas daerah Sumut. Pasalnya, sebelum 2026, Pemprov belum pernah menerima pemasukan dari sektor pertambangan melalui skema opsen pajak ini.
Sumber PAD Tambang Sumut dari Opsen MBLB
Opsen MBLB menjadi instrumen baru yang mengalirkan dana segar ke kas Pemprov Sumut. Sistem ini memungkinkan pemerintah provinsi mendapatkan bagian 25 persen dari pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang selama ini masuk ke pemerintah kabupaten/kota.
Hasan Basri menjelaskan, target awal Pemprov untuk PAD tambang tahun lalu hanya Rp 3 miliar. Namun, realisasi mencapai Rp 4,5 miliar, atau 150 persen dari target. Angka ini membuktikan potensi sektor pertambangan MBLB di Sumut cukup menjanjikan sebagai sumber pendapatan daerah.
Meski begitu, nominal Rp 4,5 miliar baru berasal dari opsen pajak semata. Pemprov belum menerima pemasukan langsung dari royalti atau pungutan lain di sektor ini. Ke depan, optimalisasi pengawasan dan pembinaan diharapkan bisa meningkatkan kontribusi PAD dari pertambangan.
231 Izin Pertambangan MBLB Tersebar di Sumut
Sumatera Utara memiliki 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Jumlah ini terbagi dalam tiga kategori izin, yakni Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), IUP Eksplorasi, dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Dari total 231 izin, sebanyak 44 merupakan IUP-OP yang sudah masuk tahap produksi. Selanjutnya, 19 izin berstatus IUP Eksplorasi, sementara mayoritas terbesar yakni 168 izin merupakan SIPB untuk penambangan batuan skala kecil.
Distribusi izin yang mencapai ratusan ini menunjukkan aktivitas pertambangan MBLB di Sumut cukup masif. Oleh karena itu, peran pembinaan dan pengawasan Pemprov menjadi krusial agar operasional tambang berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Peran Pembinaan Pemprov terhadap Tambang Berizin
Pemprov Sumut menjalankan fungsi pembinaan terhadap seluruh tambang yang sudah mengantongi izin resmi. Hasan Basri merinci, pembinaan ini meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan usaha pertambangan.
Selain itu, Pemprov juga memberikan bimbingan teknis kepada para pelaku usaha tambang. Layanan konsultasi, mediasi, hingga fasilitasi tersedia untuk membantu perusahaan tambang menjalankan operasionalnya secara legal dan berkelanjutan.
Tidak hanya itu, pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan juga masuk dalam program pembinaan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas SDM di sektor pertambangan Sumut agar lebih profesional dan memahami regulasi yang berlaku.
Tantangan Tambang Ilegal yang Masih Marak
Di balik pencapaian PAD tambang yang positif, Sumut masih menghadapi persoalan serius: maraknya tambang ilegal. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengakui penanganan tambang ilegal menjadi salah satu prioritas utama ke depan.
Masalahnya, berbagai laporan aktivitas tambang tanpa izin belum pihak terkait tangani secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan kewenangan daerah dalam melakukan penindakan hukum. Pemprov tidak memiliki otoritas langsung untuk menindak pelaku tambang ilegal.
“Banyak laporan masuk, tapi tindak lanjutnya sering terkendala karena regulasi dan kewenangan,” ujar Dedi di kantor gubernur. Kondisi ini membuat tambang ilegal terus beroperasi dan berpotensi merugikan daerah, baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Meski begitu, Pemprov tidak tinggal diam. Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus berjalan, termasuk pemetaan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan. Dalam beberapa kasus, Pemprov bahkan turun sebagai saksi ahli dalam proses penegakan hukum, seperti yang terjadi di Kabupaten Mandailingnatal.
Pemetaan Tambang Ilegal dan Upaya Legalisasi IPR
Sebagai langkah awal penanganan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal. Target dimulainya program ini adalah April 2026. Pemetaan ini akan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang dianggap paling mendesak untuk ditangani.
Setelah pemetaan rampung, penindakan akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Mengingat Pemprov tidak memiliki kewenangan langsung melakukan penindakan hukum, kolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama.
Namun, penindakan semata tidak cukup. Pemerintah juga mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat lewat skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Skema ini memberikan alternatif legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tanpa izin.
Dedi menargetkan tahun ini IPR bisa terealisasi, khususnya di Kabupaten Mandailingnatal yang menjadi salah satu kantong tambang rakyat terbesar di Sumut. “Kami targetkan tahun ini IPR terealisasi, khususnya di Mandailingnatal, supaya masyarakat punya alternatif legal,” tegasnya.
Faktanya, implementasi IPR hingga kini masih menjadi persoalan nasional. Belum ada model yang benar-benar mapan dan bisa langsung pemerintah daerah tiru. Namun, Pemprov Sumut tetap optimis bisa mewujudkannya sebagai solusi win-win antara perlindungan lingkungan, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Dedi menegaskan, tanpa penataan yang jelas, tambang ilegal akan terus tumbuh dan merugikan daerah. “Kalau tidak segera kita tertibkan, kita terus dirugikan,” pungkasnya. Dengan kombinasi pemetaan, penindakan, dan legalisasi IPR, Pemprov berharap bisa mengoptimalkan potensi tambang MBLB sekaligus menekan aktivitas ilegal yang selama ini merajalela.
