Parkir Sembarangan, Sopir Truk Ditahan Usai Tabrak Maut

Parkir Sembarangan, Sopir Truk Ditahan Usai Tabrak Maut

Parkir Sembarangan, Sopir Truk Ditahan Usai Tabrak Maut

Cikadu.idPolrestabes Bandung menahan sopir truk berinisial M (29) setelah parkir sembarangan yang ia lakukan menyebabkan pengendara motor Feby Apriyanto (30) tewas di Jalan Terusan Pasirkoja, Kota Bandung, Jawa Barat. Kecelakaan maut ini terjadi pada Rabu (1/4) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Satlantas Polrestabes Bandung langsung mengamankan M untuk dimintai keterangan terkait kelalaiannya. Truk dengan plat nomor B 1907 VEU yang M kemudikan terparkir sembarangan hingga masuk ke bahu jalan dan memakan dua jalur.

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Terusan Pasirkoja

Feby Apriyanto mengendarai sepeda motor pada dini hari ketika tragedi itu terjadi. Kondisi jalan yang masih gelap membuat Feby tidak menyadari truk parkir sembarangan di hadapannya.

Korban langsung menghantam bagian belakang truk B 1907 VEU dengan keras. Benturan kuat tersebut membuat Feby mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengonfirmasi kejadian tersebut. “Korban meninggal dunia dan petugas membawa ke RSHS,” ujar Fiekry saat pihak media menghubungi via sambungan telepon.

Tim medis RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) tidak bisa menyelamatkan nyawa Feby. Luka-luka yang korban derita akibat tabrakan terlalu parah untuk penanganan darurat.

Hasil Olah TKP: Truk Parkir Melanggar Aturan Lalu Lintas

Petugas Polrestabes Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan kecelakaan. Hasil pemeriksaan TKP mengungkap fakta mengejutkan tentang posisi parkir truk.

Baca Juga:  TNI AD Jelaskan Video Viral Prajurit Beli Narkoba - Gabungan Dua Kejadian Berbeda

“Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, pengendara truk parkir sembarangan tidak pada tempatnya, masuk ke bahu jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” jelas Fiekry menjelaskan temuan lapangan.

Lebih dari itu, posisi truk yang M parkir ternyata sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain. Truk tidak hanya parkir di bahu jalan, tetapi juga memakan sebagian jalur kendaraan.

“Korban pada saat berkendara menabrak bagian belakang truk,” tambah Fiekry menjelaskan titik benturan fatal tersebut. Posisi truk yang terlalu masuk ke jalur kendaraan membuat Feby tidak punya ruang untuk menghindar.

Fiekry melanjutkan penjelasan hasil investigasi awal. “Petugas menduga pengemudi truk saat parkir tidak pada tempatnya terlalu ke kanan jalan, masuk dua jalur, sehingga karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap petugas yang berwenang menangani kasus ini.

Kondisi Kendaraan dan Faktor Penyebab Kecelakaan

Selain memeriksa posisi parkir truk, petugas juga melakukan pemeriksaan teknis terhadap kedua kendaraan. Pemeriksaan ini penting untuk menentukan apakah ada faktor mekanis yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Faktanya, kondisi truk dan motor sama-sama baik dan memenuhi standar keselamatan berkendara. Namun, kelalaian M dalam memarkirkan truk menghilangkan semua standar keselamatan tersebut.

Parkir sembarangan yang M lakukan menjadi satu-satunya penyebab utama kecelakaan maut ini. Jika saja M memarkirkan truk di tempat yang seharusnya, tragedi ini tidak akan terjadi.

Proses Hukum dan Penahanan Sopir Truk

Satlantas Polrestabes Bandung langsung mengambil tindakan tegas terhadap M. Petugas menahan sopir truk tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kelalaiannya.

Saat ini, M tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Gakkum Polrestabes Bandung. Petugas menggali informasi detail tentang alasan M memarkirkan truk di lokasi yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga:  WFH Pegawai Dikritik JK, Stafsus Wapres Beri Klarifikasi

“Dalam kejadian ini masih dalam proses penyelidikan Unit Gakkum Polrestabes Bandung,” kata Fiekry menjelaskan status kasus saat ini. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat berkas perkara.

Oleh karena itu, M harus siap menghadapi konsekuensi hukum atas kelalaiannya. Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia merupakan pelanggaran serius dalam hukum lalu lintas Indonesia.

Petugas juga memeriksa saksi-saksi mata yang mungkin melihat kejadian atau kondisi parkir truk sebelum kecelakaan. Kesaksian mereka akan memperkuat bukti kelalaian M dalam kasus ini.

Bahaya Parkir Sembarangan di Jalan Raya

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang bahaya parkir sembarangan, terutama untuk kendaraan besar seperti truk. Parkir di tempat yang tidak semestinya bisa mengancam nyawa pengguna jalan lain.

Apalagi, kecelakaan terjadi pada dini hari ketika visibilitas jalan masih terbatas. Pengendara yang melintas sulit melihat kendaraan yang parkir sembarangan di tengah kegelapan.

Menariknya, banyak pengemudi masih menganggap sepele peraturan parkir. Mereka parkir seenaknya tanpa memikirkan risiko yang bisa mengancam pengguna jalan lain.

Akibatnya, kasus kecelakaan akibat parkir sembarangan terus berulang di berbagai daerah. Feby Apriyanto menjadi korban terbaru dari kelalaian pengemudi yang tidak bertanggung jawab.

Peran Penegakan Hukum dalam Mencegah Kecelakaan

Tindakan tegas Polrestabes Bandung menahan M patut mendapat apresiasi. Penegakan hukum yang konsisten akan membuat pengemudi lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Edukasi kepada pengemudi tentang bahaya parkir sembarangan juga perlu terus dilakukan secara masif.

Selain itu, pemerintah daerah perlu menyediakan tempat parkir yang memadai, terutama untuk kendaraan besar. Ketersediaan area parkir yang cukup akan mengurangi godaan pengemudi untuk parkir sembarangan.

Pada akhirnya, keselamatan di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama. Pengemudi harus disiplin, pemerintah menyediakan fasilitas, dan aparat menegakkan hukum secara konsisten.

Baca Juga:  Gaji Pekerja Bandung Zoo 2026 Dijamin Pemkot Selama Transisi

Keluarga Feby Apriyanto kehilangan anggota keluarga mereka karena kelalaian orang lain. Tragedi ini seharusnya tidak perlu terjadi jika M lebih bertanggung jawab dalam memarkirkan kendaraannya.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengemudi, terutama pengemudi kendaraan besar. Parkir sembarangan bukan hanya pelanggaran ringan, tetapi bisa mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id