Cikadu.id – Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri Irjen Andi Rian mengungkap laporan lengkap pelanggaran peserta didik Polri 2026 dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (2/4). Lembaga Pendidikan Polri mencatat puluhan kasus pelanggaran serius, mulai dari kecurangan akademik hingga penyalahgunaan narkoba, serta enam kasus kematian peserta didik selama proses pendidikan.
Andi Rian menegaskan pihaknya menerapkan prinsip transparansi penuh dalam melaporkan berbagai permasalahan yang menimpa peserta didik sepanjang tahun 2026. Laporan ini mencakup berbagai lembaga pendidikan Polri, mulai dari Akademi Kepolisian (Akpol), Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), hingga berbagai Pusat Pendidikan (Pusdik) di seluruh Indonesia.
“Sebagai wujud transparansi, kami laporkan peserta didik bermasalah di tahun 2026,” ujar Andi dalam forum rapat di kompleks parlemen.
Kasus Perilaku Menyimpang di Akademi Kepolisian
Akademi Kepolisian mencatat satu kasus pemecatan peserta didik pada tahun 2026. Pihak Akpol mengeluarkan satu peserta karena perilaku menyimpang yang melanggar kode etik lembaga pendidikan.
Namun, Irjen Andi Rian tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis perilaku menyimpang yang menjadi dasar pemecatan tersebut. Keputusan pemecatan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan standar moral calon perwira kepolisian sejak dini.
Akpol sebagai lembaga pendidikan tertinggi Polri memang menerapkan seleksi dan pengawasan ketat terhadap setiap taruna dan taruni. Selain itu, lembaga ini juga memiliki berbagai aturan disiplin yang wajib para peserta didik patuhi sepanjang masa pendidikan.
Kecurangan Masif di STIK: 57 Peserta Manipulasi Nilai Ujian
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian menghadapi kasus kecurangan akademik paling masif pada tahun 2026. Pihak STIK menjatuhkan sanksi penurunan nilai mental kepada 57 peserta didik yang terbukti mengubah nilai ujian mereka.
Kasus ini menunjukkan tingkat kecurangan yang cukup mengkhawatirkan dalam dunia pendidikan kepolisian. Lebih dari itu, manipulasi nilai ujian ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas akademik dan kode etik kepolisian.
“Sebanyak 57 peserta didik kami jatuhi sanksi penurunan nilai mental karena terbukti mengubah nilai ujian,” jelas Andi Rian.
Selain kasus manipulasi nilai, STIK juga menemukan pelanggaran lain yang tak kalah serius. Empat peserta didik menunjukkan indikasi positif menggunakan narkoba selama masa pendidikan. Kemudian, empat peserta lainnya terbukti menggunakan jasa joki untuk menggantikan mereka dalam proses ujian.
“Empat peserta terindikasi narkoba dan empat peserta menggunakan joki di dalam proses ujian,” tambah Andi.
Kasus penggunaan joki ujian ini mencerminkan krisis integritas yang perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri. Faktanya, penggunaan joki dalam ujian akademik merupakan bentuk kecurangan yang merusak kredibilitas sistem pendidikan kepolisian.
Pelanggaran Kriminal di Pusdik Brimob
Pusat Pendidikan Brigade Mobil (Brimob) mencatat kasus pelanggaran dengan kategori tindak pidana pada tahun 2026. Pihak Pusdik Brimob memberhentikan beberapa peserta didik karena kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba.
Meski Irjen Andi Rian tidak menyebutkan jumlah pasti peserta yang pihaknya berhentikan, kasus ini menunjukkan tingkat keseriusan pelanggaran yang terjadi di lembaga pendidikan pasukan elit Polri tersebut. Di sisi lain, pemberhentian peserta karena tindak pidana menunjukkan ketegasan Polri dalam menindak anggota yang melanggar hukum.
Kasus pencurian dan narkoba di lingkungan pendidikan Brimob menjadi ironi tersendiri, mengingat lembaga ini melatih calon personel pasukan elit yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, Polri perlu memperkuat sistem seleksi dan pengawasan untuk mencegah masuknya calon personel dengan rekam jejak bermasalah.
Enam Kasus Kematian Peserta Didik Selama Pendidikan
Selain berbagai pelanggaran disiplin dan kriminal, Polri juga mencatat enam kasus kematian peserta didik di berbagai lembaga pendidikan selama tahun 2026. Kasus-kasus kematian ini menjadi catatan serius bagi pengawasan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Akademi Kepolisian melaporkan satu taruni meninggal dunia akibat heat stroke atau sengatan panas. Kematian ini kemungkinan besar terjadi saat pelaksanaan latihan fisik di bawah terik matahari. Menariknya, kasus heat stroke sebenarnya bisa pihak berwenang cegah dengan pengawasan kesehatan yang lebih ketat dan penyesuaian jadwal latihan.
Sekolah Taman Perwira (Stupa) mencatat dua peserta didik meninggal dunia akibat serangan jantung mendadak. Begitu pula dengan Pusdik Sabhara yang melaporkan satu peserta meninggal karena kondisi yang sama.
“Dua peserta di Stupa dan satu peserta di Pusdik Sabhara meninggal akibat serangan jantung,” ungkap Andi Rian.
Tingginya kasus kematian akibat serangan jantung menimbulkan pertanyaan tentang proses seleksi kesehatan calon peserta didik Polri. Akibatnya, tiga kasus serangan jantung dalam satu tahun menunjukkan kemungkinan adanya celah dalam screening kesehatan awal atau tekanan fisik yang terlalu tinggi selama pendidikan.
Pusdik Brimob melaporkan satu personel meninggal dunia akibat komplikasi penyakit asam lambung. Sementara itu, Sekolah Polisi Negara (SPN) Papua mencatat satu personel meninggal akibat radang paru-paru yang disertai infeksi HIV.
“Satu personil pada Pusdik Brimob karena asam lambung dan satu personil di SPN Papua karena radang paru-paru dan infeksi HIV,” jelas Andi.
Kasus di SPN Papua menunjukkan pentingnya screening kesehatan komprehensif, termasuk pemeriksaan penyakit menular. Dengan demikian, lembaga pendidikan Polri dapat mengidentifikasi kondisi kesehatan serius sejak awal dan memberikan penanganan medis yang tepat.
Evaluasi Besar untuk Sistem Seleksi Kesehatan Polri 2026
Irjen Andi Rian menegaskan bahwa seluruh kasus kematian peserta didik menjadi bahan evaluasi besar bagi Lembaga Pendidikan Polri. Pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengawasan kesehatan dalam setiap tahapan seleksi dan pendidikan.
“Ini adalah evaluasi besar bagi pengawasan kesehatan dalam proses seleksi,” tegas Wakalemdiklat Polri.
Evaluasi ini mencakup peninjauan ulang terhadap standar kesehatan minimum calon peserta didik, prosedur pemeriksaan kesehatan berkala selama pendidikan, hingga protokol penanganan darurat medis di setiap lembaga pendidikan. Selanjutnya, Polri juga perlu mempertimbangkan penyesuaian intensitas latihan fisik agar sesuai dengan kondisi kesehatan masing-masing peserta.
Laporan transparansi ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam mengakui permasalahan internal dan komitmen untuk melakukan perbaikan sistem. Intinya, transparansi seperti ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan mendorong akuntabilitas institusi kepolisian.
Berbagai kasus pelanggaran dan kematian peserta didik Polri 2026 ini menjadi pengingat bahwa institusi kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam hal integritas, seleksi kesehatan, dan pengawasan pendidikan. Pada akhirnya, perbaikan sistem pendidikan kepolisian akan menghasilkan personel Polri yang lebih berkualitas, berintegritas, dan siap melayani masyarakat dengan profesional.
