Pelaporan SPT 2026 Capai 9,6 Juta, Ini Rinciannya

Pelaporan SPT 2026 Capai 9,6 Juta, Ini Rinciannya

Pelaporan SPT 2026 Capai 9,6 Juta, Ini Rinciannya

Cikadu.idDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan SPT Tahunan PPh periode hingga 26 Maret 2026 untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 9.665.246 SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengumumkan angka tersebut dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (30/3/2026).

Angka ini menunjukkan partisipasi wajib pajak Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjelang tenggat waktu pelaporan. DJP mengapresiasi kesadaran masyarakat sekaligus mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan untuk segera memenuhi kewajibannya guna menghindari sanksi administratif.

Mayoritas Pelaporan dari Karyawan, Ini Rinciannya

Pelaporan SPT 2026 didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (OP) kategori karyawan. Data DJP menunjukkan sebanyak 8.491.269 SPT berasal dari kelompok ini.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencatat angka yang jauh lebih rendah, yakni 974.791 SPT. Perbedaan signifikan ini mencerminkan bahwa sebagian besar pelapor pajak di Indonesia bekerja sebagai karyawan dengan sistem pemotongan pajak otomatis melalui pemberi kerja.

Tidak hanya itu, jumlah ini juga menggambarkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi di kalangan karyawan dibandingkan dengan pekerja mandiri atau profesional independen.

Wajib Pajak Badan Laporkan Hampir 200 Ribu SPT

Untuk kategori wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, DJP mencatat pelaporan mencapai 197.327 SPT dalam mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 139 SPT yang perusahaan laporkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:  Gaji Bidan PTT 2026: Nominal Lengkap dan Tunjangan Terbaru

Menariknya, DJP juga mencatat pelaporan dari badan usaha dengan tahun buku berbeda yang mulai wajib melaporkan sejak 1 Agustus 2025. Dari kategori ini, sebanyak 1.699 SPT perusahaan sampaikan dalam rupiah, ditambah 21 SPT dalam dolar AS.

Kategori Wajib PajakJumlah SPT
OP Karyawan8.491.269
OP Nonkaryawan974.791
Badan (Jan-Des) Rupiah197.327
Badan (Jan-Des) USD139
Badan (Tahun Buku Berbeda) Rupiah1.699
Badan (Tahun Buku Berbeda) USD21

Pengelompokan berdasarkan tahun buku ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang menjalankan siklus keuangan berbeda dari tahun kalender standar.

Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 17 Juta Pengguna

Selain pencapaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang mengaktifkan akun sistem perpajakan terbaru ini mencapai 17.143.733 pengguna.

Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam mengadopsi sistem perpajakan digital yang lebih modern dan terintegrasi.

Dari total tersebut, sebanyak 16.090.048 pengguna merupakan wajib pajak orang pribadi. Ini menunjukkan mayoritas besar individual sudah beradaptasi dengan platform Coretax DJP.

Di sisi lain, wajib pajak badan yang mengaktifkan akun mencapai 962.999 entitas. Angka ini mencerminkan partisipasi aktif sektor korporat dalam transformasi digital perpajakan nasional.

Bahkan, instansi pemerintah turut berpartisipasi dengan jumlah aktivasi mencapai 90.459 akun. Sementara itu, wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencatat 227 aktivasi.

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Sebelum Batas Waktu

Melihat data pelaporan yang sudah cukup tinggi, DJP tetap mengingatkan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Inge Diana menekankan pentingnya segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu yang pihaknya tentukan.

Baca Juga:  Game Matematika Anak Terbaik 2026, Belajar Jadi Seru!

Keterlambatan pelaporan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda. Oleh karena itu, DJP mendorong wajib pajak untuk tidak menunda-nunda dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Dengan sistem Coretax yang kini sudah banyak pengguna aktifkan, proses pelaporan SPT menjadi lebih mudah dan efisien. Platform digital ini memberikan kemudahan akses, mengurangi waktu proses, dan meminimalkan kesalahan pengisian.

Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk segera menyelesaikan pelaporan mereka sebelum deadline. DJP juga menyediakan berbagai saluran bantuan bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis dalam pelaporan.

Target Pelaporan dan Optimisme DJP

Dengan pencapaian hampir 10 juta SPT pada akhir Maret 2026, DJP optimistis target pelaporan tahun ini akan tercapai bahkan berpotensi melampaui tahun-tahun sebelumnya.

Strategi digitalisasi melalui Coretax terbukti efektif meningkatkan partisipasi wajib pajak. Sistem yang user-friendly dan terintegrasi memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Nah, tingginya angka aktivasi akun Coretax yang mencapai 17 juta lebih juga menjadi indikator positif. Ini menunjukkan bahwa infrastruktur digital perpajakan Indonesia sudah semakin matang dan siap mendukung modernisasi administrasi pajak nasional.

Transformasi digital ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor pajak dapat optimal dan berkontribusi bagi pembangunan nasional.

DJP terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi wajib pajak. Berbagai inovasi dan penyempurnaan sistem akan terus pihaknya lakukan untuk meningkatkan kepuasan pengguna dan kepatuhan pajak.

Pelaporan SPT 2026 yang mencapai 9,6 juta hingga akhir Maret menunjukkan kesadaran pajak masyarakat Indonesia terus meningkat. Dengan dukungan sistem Coretax dan komitmen DJP dalam memberikan layanan prima, target penerimaan pajak tahun ini berpeluang besar tercapai. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan, masih ada waktu untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tenggat waktu berakhir dan terhindar dari sanksi.

Baca Juga:  IHSG Anjlok 16,91% di Q1 2026, OJK: Pasar Masih Tangguh

Salsabilla Putri

Penulis di Cikadu.id