Cikadu.id – Polda Nusa Tenggara Timur resmi melimpahkan tujuh tersangka kasus pembunuhan mahasiswa asal Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokola alias Tian (22 tahun), ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa, 31 Maret 2026. Penyerahan tersangka ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang mengguncang masyarakat NTT sejak kejadian tragis pada 2 Agustus 2022 lalu.
Ketujuh tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah MAD alias Migel (21), FMD (22), JK (28), HVGS (22), AKAP (22), APFM (22), dan WIT (23). Polda NTT menyerahkan para tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologi Tragis Pembunuhan Mahasiswa Sumba Barat Daya
Kasus ini berawal dari peristiwa mengerikan pada malam 2 Agustus 2022. Sebastianus Bokola, mahasiswa berusia 22 tahun asal Kabupaten Sumba Barat Daya, menjadi korban pembunuhan brutal yang mengejutkan masyarakat Kota Kupang.
Lokasi kejadian berada di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasih, Kelurahan Liliba, Kota Kupang. Pelaku tidak hanya membunuh korban, namun juga membakar jenazahnya di lokasi yang sama. Perbuatan sadis ini kemudian memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian selama hampir empat tahun.
Selain itu, kasus ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Sumba Barat Daya. Proses penyidikan yang memakan waktu bertahun-tahun menunjukkan kompleksitas kasus dan kehati-hatian aparat dalam mengumpulkan bukti.
Profil Para Tersangka dalam Kasus Pembunuhan
Tujuh orang yang kini berstatus tersangka memiliki rentang usia 21 hingga 28 tahun. MAD alias Migel, tersangka termuda berusia 21 tahun, bersama enam rekannya kini harus menghadapi proses peradilan atas tuduhan pembunuhan berencana.
Tersangka kedua, FMD berusia 22 tahun, seumuran dengan korban Sebastianus Bokola. Sementara JK, tersangka tertua berusia 28 tahun, diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya—HVGS, AKAP, APFM (masing-masing 22 tahun), dan WIT (23 tahun)—juga akan menjalani persidangan yang sama.
Menariknya, kepolisian mengungkap identitas para tersangka melalui inisial untuk melindungi proses hukum. Namun, jejak digital dan saksi mata menjadi kunci pengungkapan kasus yang sempat mandek beberapa waktu.
Proses Hukum dan Komitmen Kejaksaan Kupang
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Sherly Manutede, menegaskan komitmen penuh dalam menangani kasus ini secara profesional. Pihaknya akan segera menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam waktu 20 hari ke depan.
“Kami akan menyiapkan pelimpahan perkara ini ke tahap penuntutan hingga persidangan, agar kasus ini bisa terang-benderang,” ujar Sherly dengan tegas. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sherly juga menekankan bahwa penanganan perkara pembunuhan memerlukan kehati-hatian ekstra. Penetapan tersangka hingga berkas P21 (lengkap) merupakan hasil koordinasi intensif antara penyidik Polda NTT dan jaksa penuntut umum.
“Ini perkara pembunuhan. Tidak mungkin penyidik maupun jaksa bekerja asal-asalan. Semua melalui penelitian berkas yang sangat hati-hati sebelum kami nyatakan P21,” tegasnya. Prinsip kehati-hatian ini mencegah terjadinya kesalahan dalam menetapkan tersangka dan menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Lebih dari itu, Sherly menyampaikan prinsip fundamental dalam sistem peradilan. “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Itu prinsip yang kami pegang,” tambahnya.
Saksi dan Alat Bukti yang Menguatkan Kasus
Kejaksaan Negeri Kupang telah menyiapkan 24 saksi dan tiga ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Jumlah saksi yang cukup banyak ini menunjukkan kekuatan alat bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum.
Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses persidangan. Saksi dari pihak tersangka juga akan jaksa hadirkan untuk memastikan proses hukum berjalan fair dan berimbang.
Dengan demikian, penyidik dan jaksa telah mengumpulkan bukti-bukti kuat mulai dari saksi mata, ahli forensik, hingga barang bukti fisik dari lokasi kejadian. Kerja keras selama hampir empat tahun membuahkan hasil dengan lengkapnya berkas perkara.
Dukungan Masyarakat dan Keluarga Tersangka
Penyerahan tahap II tersangka ke Kejari Kupang turut menarik perhatian masyarakat. Aksi unjuk rasa mahasiswa mewarnai proses pelimpahan, di mana mereka menyatakan dukungan penuh kepada pihak kejaksaan.
Para mahasiswa meminta agar kejaksaan menangani perkara secara profesional dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para tersangka. Dukungan ini mencerminkan harapan masyarakat akan tegaknya keadilan dalam kasus pembunuhan yang merenggut nyawa rekan mereka.
Di sisi lain, Sherly Manutede juga telah melakukan audiensi dengan keluarga tersangka dan mendengarkan aspirasi mereka. Ia memahami perasaan keluarga yang anaknya kini berstatus tersangka.
“Saya memahami perasaan keluarga tersangka. Tapi mari kita sama-sama menghormati proses hukum. Tidak ada yang kami paksakan, semua berjalan sesuai aturan,” ujar Sherly. Komunikasi yang baik dengan keluarga tersangka menciptakan kondisi yang kondusif selama proses penanganan perkara.
Bahkan, Sherly memastikan tidak ada ancaman terhadap pihak kejaksaan selama proses berlangsung. “Tidak ada ancaman. Semua berjalan baik. Mereka menyampaikan aspirasi, kami juga memberikan penjelasan. Sekarang suasana sudah lebih tenang,” ungkapnya.
Menuju Persidangan yang Adil dan Transparan
Sherly mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Sumba Barat Daya dan Kota Kupang, untuk mengawal proses hukum hingga persidangan. Pengawalan ini penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka.
“Perkara ini sudah P21, artinya telah memenuhi unsur pidana. Sekarang saatnya kita kawal bersama di pengadilan agar semuanya menjadi jelas dan adil,” ujar Sherly kepada masyarakat.
Kasus pembunuhan Sebastianus Bokola ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya supremasi hukum. Proses yang memakan waktu hampir empat tahun menunjukkan bahwa keadilan memang memerlukan proses, bukan instan.
Pada akhirnya, persidangan yang akan segera dimulai menjadi harapan besar bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Tujuh tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim dengan didampingi 24 saksi dan tiga ahli yang akan mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi malam 2 Agustus 2022 tersebut.
