Cikadu.id – Pemerintah Kota Bogor kembali melakukan pembongkaran terhadap pedagang kaki lima (PKL) bandel yang menutup akses Jalan Pedati di kawasan Suryakencana pada Maret 2026. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan langkah tegas ini sebagai upaya menertibkan PKL yang tidak mematuhi aturan relokasi.
Aksi penertiban kali ini menargetkan PKL yang sudah berulang kali mendapat teguran namun tetap berjualan di lokasi yang memblokir akses jalan. Pemkot Bogor langsung menurunkan tim gabungan untuk membongkar lapak-lapak pedagang tersebut.
Latar Belakang Penertiban PKL Suryakencana Bogor
Kawasan Suryakencana memang menjadi salah satu pusat perdagangan informal yang ramai di Kota Bogor. Namun, keberadaan PKL yang tidak tertib kerap menimbulkan masalah kemacetan dan penyempitan akses jalan, terutama di Jalan Pedati.
Selain itu, banyak pedagang yang mengabaikan himbauan relokasi ke lokasi yang sudah pemerintah sediakan. Kondisi ini membuat Pemkot Bogor mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran lapak.
Tidak hanya itu, penutupan akses jalan oleh PKL juga mengganggu aktivitas warga dan kendaraan yang melintas. Bahkan, keluhan dari masyarakat sekitar terus berdatangan ke Pemkot Bogor terkait kesemrawutan pedagang di kawasan tersebut.
Oleh karena itu, operasi penertiban ini pemerintah jadwalkan secara rutin untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang berjualan sembarangan. Wali Kota Dedie A. Rachim sendiri turun langsung memantau proses pembongkaran.
Pernyataan Tegas Wali Kota Dedie A. Rachim
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menertibkan PKL bandel di Suryakencana. Menurutnya, kebijakan relokasi sudah pemerintah sampaikan berkali-kali dengan tujuan memberikan tempat berjualan yang lebih layak.
“Kami sudah menyediakan lokasi relokasi yang strategis dan representatif. PKL yang masih membandel dan menutup akses jalan akan kami bongkar tanpa kompromi,” tegas Dedie dalam keterangan resminya.
Lebih dari itu, Wali Kota juga menekankan pentingnya kesadaran pedagang untuk mematuhi aturan. Pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha PKL, melainkan menata ulang agar aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib dan tidak merugikan pihak lain.
Meski begitu, Dedie mengakui bahwa proses relokasi memang membutuhkan waktu dan kesabaran. Namun, ketegasan tetap perlu pemerintah tunjukkan kepada pedagang yang tidak kooperatif.
Lokasi Relokasi: Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong
Pemkot Bogor telah menyiapkan dua lokasi utama untuk relokasi PKL Suryakencana, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong. Kedua pasar ini pemerintah renovasi dan pemerintah lengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk mendukung aktivitas perdagangan.
Pasar Jambu Dua berlokasi tidak jauh dari kawasan Suryakencana, sehingga pedagang tidak kehilangan akses ke pelanggan lama. Fasilitas yang tersedia di pasar ini meliputi kios permanen, area parkir yang luas, serta sistem keamanan yang lebih baik.
Sementara itu, Pasar Gembrong juga menjadi alternatif lokasi relokasi yang pemerintah tawarkan. Pasar ini memiliki potensi pasar yang besar karena berada di jalur strategis yang dilalui banyak kendaraan dan pejalan kaki.
Dengan demikian, pedagang seharusnya tidak perlu khawatir kehilangan penghasilan setelah relokasi. Bahkan, pemerintah berharap omzet pedagang bisa meningkat dengan sistem penataan yang lebih rapi dan profesional.
Faktanya, beberapa pedagang yang sudah pindah ke lokasi relokasi mengaku merasa lebih nyaman dan tertib. Mereka tidak perlu lagi khawatir terkena operasi penertiban atau terganggu oleh kemacetan.
Dampak Penertiban Terhadap Ekonomi Pedagang
Penertiban PKL memang sering menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga ketertiban dan kenyamanan publik. Di sisi lain, pedagang kaki lima juga bergantung pada lokasi strategis untuk mencari nafkah.
Namun, Pemkot Bogor meyakini bahwa relokasi justru membawa dampak positif jangka panjang bagi pedagang. Dengan sistem penataan yang lebih baik, pedagang bisa fokus mengembangkan usaha tanpa rasa cemas akan pembongkaran.
Selain itu, lokasi relokasi yang pemerintah sediakan sudah pemerintah perhitungkan dari segi aksesibilitas dan potensi pasar. Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong bukan lokasi asal-asalan, melainkan hasil kajian yang matang.
Menariknya, pemerintah juga menawarkan berbagai insentif bagi pedagang yang mau pindah secara sukarela. Insentif ini mencakup keringanan biaya sewa kios untuk beberapa bulan pertama, serta bantuan modal usaha mikro.
Alhasil, beberapa pedagang mulai menunjukkan respons positif terhadap program relokasi ini. Mereka menyadari bahwa pemerintah serius dalam memberikan solusi, bukan sekadar melakukan penggusuran tanpa rencana.
Harapan ke Depan untuk Penataan PKL Bogor
Pemerintah Kota Bogor berharap penertiban PKL Suryakencana menjadi contoh bagi penataan pedagang kaki lima di kawasan lain. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, aman, dan menguntungkan semua pihak.
Kemudian, pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pedagang yang akan relokasi. Tim khusus sudah pemerintah bentuk untuk membantu proses transisi agar berjalan lancar.
Terakhir, Pemkot Bogor mengajak masyarakat untuk mendukung program penataan ini. Dengan dukungan publik, pedagang diharapkan lebih mudah beradaptasi dengan lokasi baru dan tetap bisa menjalankan usaha dengan baik.
Penertiban PKL Suryakencana pada 2026 ini bukan akhir dari perjuangan menciptakan kota yang lebih tertib. Sebaliknya, ini adalah langkah awal menuju Bogor yang lebih nyaman, rapi, dan sejahtera bagi semua warganya.



